Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 22 Mei 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
545/Pdt.G/2024/PN Sby |
Tanggal Surat |
Senin, 20 Mei 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Moh Taufik, S.I.Kom., S.H., M.H. | FANTY LILIASTUTIE |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | CAHYANINGRUM TRIASTUTI | 2 | Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Ingkar Janji (Wanprestasi) ;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT ;
- Menyatakan perjajian tahun 2016 sah dan harus dijalankan oleh PENGGUGAT danTERGUGAT I;
- Menyatakan menghukum PENGGUGAT, TERGUGAT tunduk pada perjanjian tahun 2016;
- Menyatakan uang yang menjadi obyek laporan TERGUGAT I kepada TERGUGAT IImerupakan hutang piutang yang harus dibyar oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT I;
- Menyatakan surat SPDP yang diterbitkan oleh TERGUGAT II kepada PENGGUGATtidak sah, batal demi hukum ;
- Memerintahkan kepada TERGUGAT II untuk menghentikan proses penyidikan terhadapPENGGUGAT;
- Menyatakan Putusan Perkara ini diputus dalam Putusan Serta Merta (Uitvoer baar Bij voorrad) dan dapatnya dijalankan lebih dahulu meskipun ada Verset, banding, maupun kasasi ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini ;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |