Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1096/Pid.B/2024/PN Sby 1.HERLAMBANG ADHI NUGROHO
2.VINI ANGELINE, SH
ANNISA BIN SUYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 1096/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan BP/114/V/RES.4.2/2024/SATRESNARKOBA
Penuntut Umum
NoNama
1HERLAMBANG ADHI NUGROHO
2VINI ANGELINE, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANNISA BIN SUYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
 

KESATU:

Primair:

 

Bahwa terdakwa ANNISA bin SUYADI pada sekitar bulan April tahun 2019 sampai dengan bulan Oktober tahun 2020, atau setidak-tidaknya pada waktu – waktu tertentu antara tahun 2019 hingga tahun 2020 di Bank BRI Cabang Kapas Kerampung Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa antara sekitar bulan April tahun 2019 sampai dengan bulan Oktober tahun 2020, terdakwa ANNISA bin SUYADI yang merupakan BFA (Bancassurance Financial Advisor) PT Asuransi BRI Life wilayah Surabaya (Agen Asuransi) bertemu dengan para saksi diwaktu yang berbeda-beda yaitu dengan saksi IKE MAULANI UTAMI, saksi GAN SOENTORO, saksi DARNO, saksi DWI WAHYU RAHAYU, saksi SITI MAIMUNAH, saksi BUDIANTO, saksi MUJITO, saksi SURNIATI dan saksi ANIS WAHYUNI pada saat saksi akan melakukan deposito atau menabung di Bank BRI Kapaskrampung Surabaya namun terdakwa ANNISA menghampiri saksi dan menawarkan promo program deposito BRI Life Surabaya dengan bunga 5,5%, yang akan diterima di setiap bulan ditanggal 15 serta akan mendapatkan voucher belanja dan para saksi memiliki rasa kepercayaan terhadap Bank BRI karena sudah lama menjadi nasabah dan melakukan transaksi program deposito BRI Life Surabaya tersebut di dalam Bank BRI KCP Kapaskrampung Surabaya maka para saksi bersedia menginvestasikan dana miliknya.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan rangkaian bujuk rayu tersebut dengan cara para saksi menyetorkan uang untuk investasi melalui terdakwa ANNISA dengan cara mengisi Form (Surat Kuasa Pendebetan Rekening) SKPR yang seolah-olah seperti surat perjanjian/kepesertaan investasi yang di tawarkan oleh terdakwa kemudian kartu ATM para saksi ditransaksikan melalui mesin EDC UKO BRI atas bujuk rayu dan rangkain kata-kata tersebut para saksi memutuskan untuk mengikuti program investasi tersebut dan mengirimkan dana investasi tersebut ke rekening Bank BRI Nomor : 039401031552502 an. ANNISA dengan kesepakatan secara lisan dana modal investasi tersebut dapat diambil dengan tempo 3 bulan dan menerima bunga di setiap tanggal 15. Berikut rincian dana investasi yang disetorkan oleh para saksi:

NO

NAMA

JUMLAH DANA  (RP)

DI SETOR KE SDRI. ANNISA (DIGELAPKAN)

 

DIKEMBALIKAN SDR. ANNISA

DIKEMBALIKAN PT ASURANSI BRI LIFE

KET

1

Gan Soentoro

 

300.000.000,-

 

85.000.000,-

215.000.000,-

 

 

2

Sutiani

 

100.000.000,-

 

10.000.000,-

90.000.000,-

 

 

3

Ike Maulani Utami.

 

65.000.000,-

 

26.500.000,-

38.500.000,-

 

4

Darno

110.000.000,-.

-

110.000.000,-.

Diterima anak sdr. Darno, an. KARTIKA AC

5

Dwi Wahyuni Rahayu

100.000.000,-

-

100.000.000,-

 

6

Siti Maimunah

131.000.000,-

101.000.000,-

30.000.000,-

 

7

Budianto

15.000.000,

-

15.000.000,

 

8

Mujito

80.000.000,-.

-

80.000.000,-.

 

9

Siti Muyyasaroh

100.000.000,-.

20.000.000,-

80.0.000.000,-.

 

10

Surniati

 

130.000.000,-

-

130.000.000,-

 

11

Djunaedi

100.000.000,-.

-

100.000.000,-.

 

12

RA Hesty Febriani

76.000.000,-

2.000.000,-

74.000.000,-

 

13

Sunarti

20.000.000,-.

-

20.000.000,-.

 

14

Anis Wahyuni

70.000.000,-.

-

70.000.000,-.

 

15

Sutiyah

100.000.000,-.

50.000.000,-.

50.000.000,-.

Diterima Ahli Waris an. VIRA YULITA KURNIAWA

JUMLAH

2.342.832.000,-

1.140.332.000,-

1.202.500.000,-

 

 

  • Kemudian para saksi yang telah menerima bunga dari program investasi tersebut pada saat ingin menarik modal investasi tersebut, namun terdakwa tidak dapat mengembalikan uang investasi tersebut dengan berbagai alasan.
  • Bahwa terdakwa bekerja di Bank BRI Life menjabat sebagai  BFA (Bancassurance Financial Advisor) berdasarkan Surat Perjanjian Keagenan Bancassurance Financial Advisor (BFA) antara PT. Asuransi BRI life dengan terdakwa Nomor : B.764/SA/BSA/1/2019 tanggal 29 Januari 2019 yang ditanda tangani oleh FIKRI ZULFIKAR selaku Head Of In Branch Sales PT Asuransi BRI Life berdasarkan Surat Kuasa Direksi No. B.1660/DIR/LGL/IV/2017 tanggal 27 April 2017.
  • Bahwa tugas dan tanggung jawab terdakwa selaku BFA adalah :
  1. Memiliki dan mempertahankan izin/sertifikasi keagenan dan registrasi berdasarkan hukum yang berlaku;
  2. Memasarkan, menjual atau melakukan penutupan produk BRI Life;
  3. Mematuhi dan melaksanakan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Pemerintah, kode etik yang ditetapkan oleh Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) baik lisan maupun tulisan yang diberlakukan dari waktu ke waktu dan ketentuan dan kebajikan yang berlaku pada BRI Life sehubungan dengan hak dan kewajiban serta larangan, maupun peraturan/ketentuan lainnya yang berlaku di BRI Life dari waktu ke waktu;
  4. Bertanggung jawab penuh dalam hal pemberian polis kepada pemegang polis dan melakukan pengarsipan tanda terima pemberian polis kepada pemegang polis dan dokumen dokumen lainnya yang berkaitan dengan penjualan terhadap para nasabah yang dalam koordinasinya;
  5. Memberikan keterangan yang jelas dan benar kepada setiap calon pemegang polis / tertanggung dan pemegang polis / tertanggung BRI Life, termasuk namun tidak terbatas mengenai produk BRI Life maupun proposal khusus dan ilustrasi manfaat yang dibuat untuk calon pemegang polis / tertanggung dan pemegang polis/tertanggung yang bersangkutan, memberikan penjelasan tentang proses selesksi resiko.
  6. Memberitahukan dan mengungkapkan secara menyeluruh kepada BRI Life setiap fakta dan informasi yang diketahui.
  7. Bertanggung jawab untuk menganti kerugian kepada BRI Life atas semua kerugian yang ditimbulkan akibat kegagalan untuk memberitahukan dan mengungkapkan fakta / informasi secara menyeluruh.
  8. Dilarang melakukan perbuatan perbuatan menahan, menguasai, memiliki dan perbuatan lainya atas penerimaan uang tunai atas pembayaran premi nasabah tanpa sepengetahuan atau ijin dari BRI Life.
  9. Dilarang Memalsukan, membuat, menanda tangani atau mengeluarkan kwitansi atau alat tagih dalam bentuk apapun juga selain kwitansi sah yang diterbitkan BRI Life sebagai tanda terima pembayaran premi dari pemegang polis.
  10. Melakukan penyalahgunaan premi atau uang BRI Life dan atau tindak pidana lainnya terhadap BRI Life maupun terhadap Bank BRI atau Nasabah BRI Life. 
  11. Memperngaruhi pemegang polis / tertanggung untuk mengakhiri atau membatalkan dan mengantikannya dengan polis lain dengan cara yang bertentangan dengan kepentingan pemegang polis / tertanggung.
  • Bahwa didalam produk Asuransi BRI Life tidak ada adanya investasi atau deposito hal tersebut sudah nyata tersirat di perjanjian keagenan.
  • Bahwa saksi VIVIN ENDAH TRI HERAWATI, S.H mengetahui dana milik 30 (tiga puluh) orang nasabah yang peroleh terdakwa ANNISA  sejumlah Rp. 2.342.832.000,- ( dua milyar tiga ratus emapat puluh dua juta delapan ratus tiga puluh dua ribu rupiah ) digunakn untuk mengembalikan dana investasi kepada 15 (lima belas) orang nasabah / customer dengan total dana  Rp. 1.140.332.000,- (satu milyar seratus empat puluh juta tiga ratus tiga puluh dua ribu rupiah). Dan digunakan untuk kepentingannya pribadinya sendiri Rp.1.202.500.000,- (satu milyar dua ratus dua juta lima ratus ribu rupiah) sehingga PT. BRI Life  yang mengembalikan sisa 15 ( lima belas ) orang nasabah lainnya senilai Rp.1.202.500.000,- ( satu milyar dua ratus dua juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa mengakibatkan PT BRI Life mengalami kerugian sebesar Rp. 1.371.000.000,- ( satu milyar tiga ratus tujuh puluh satu juta rupiah).
  • Perbuatan Terdakwa ANNISA bin SUYADI sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 374 KUHP.

 

SUBSIDAIR

Bahwa terdakwa ANNISA bin SUYADI pada sekitar bulan April tahun 2019 sampai dengan bulan Oktober tahun 2020, atau setidak-tidaknya pada waktu – waktu tertentu antara tahun 2019 hingga tahun 2020 di Bank BRI Cabang Kapas Kerampung Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa antara sekitar bulan April tahun 2019 sampai dengan bulan Oktober tahun 2020, terdakwa ANNISA bin SUYADI yang merupakan BFA (Bancassurance Financial Advisor) PT Asuransi BRI Life wilayah Surabaya (Agen Asuransi) bertemu dengan para saksi diwaktu yang berbeda-beda yaitu dengan saksi IKE MAULANI UTAMI, saksi GAN SOENTORO, saksi DARNO, saksi DWI WAHYU RAHAYU, saksi SITI MAIMUNAH, saksi BUDIANTO, saksi MUJITO, saksi SURNIATI dan saksi ANIS WAHYUNI pada saat saksi akan melakukan deposito atau menabung di Bank BRI Kapaskrampung Surabaya namun terdakwa ANNISA menghampiri saksi dan menawarkan promo program deposito BRI Life Surabaya dengan bunga 5,5%, yang akan diterima di setiap bulan ditanggal 15 serta akan mendapatkan voucher belanja dan para saksi memiliki rasa kepercayaan terhadap Bank BRI karena sudah lama menjadi nasabah dan melakukan transaksi program deposito BRI Life Surabaya tersebut di dalam Bank BRI KCP Kapaskrampung Surabaya maka para saksi bersedia menginvestasikan dana miliknya.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan rangkaian bujuk rayu tersebut dengan cara para saksi menyetorkan uang untuk investasi melalui terdakwa ANNISA dengan cara mengisi Form (Surat Kuasa Pendebetan Rekening) SKPR yang seolah-olah seperti surat perjanjian/kepesertaan investasi yang di tawarkan oleh terdakwa kemudian kartu ATM para saksi ditransaksikan melalui mesin EDC UKO BRI atas bujuk rayu dan rangkain kata-kata tersebut para saksi memutuskan untuk mengikuti program investasi tersebut dan mengirimkan dana investasi tersebut ke rekening Bank BRI Nomor : 039401031552502 an. ANNISA dengan kesepakatan secara lisan dana modal investasi tersebut dapat diambil dengan tempo 3 bulan dan menerima bunga di setiap tanggal 15. Berikut rincian dana investasi yang disetorkan oleh para saksi:

NO

NAMA

JUMLAH DANA  (RP)

DI SETOR KE SDRI. ANNISA (DIGELAPKAN)

 

DIKEMBALIKAN SDR. ANNISA

DIKEMBALIKAN PT ASURANSI BRI LIFE

KET

1

Gan Soentoro

 

300.000.000,-

 

85.000.000,-

215.000.000,-

 

 

2

Sutiani

 

100.000.000,-

 

10.000.000,-

90.000.000,-

 

 

3

Ike Maulani Utami.

 

65.000.000,-

 

26.500.000,-

38.500.000,-

 

4

Darno

110.000.000,-.

-

110.000.000,-.

Diterima anak sdr. Darno, an. KARTIKA AC

5

Dwi Wahyuni Rahayu

100.000.000,-

-

100.000.000,-

 

6

Siti Maimunah

131.000.000,-

101.000.000,-

30.000.000,-

 

7

Budianto

15.000.000,

-

15.000.000,

 

8

Mujito

80.000.000,-.

-

80.000.000,-.

 

9

Siti Muyyasaroh

100.000.000,-.

20.000.000,-

80.0.000.000,-.

 

10

Surniati

 

130.000.000,-

-

130.000.000,-

 

11

Djunaedi

100.000.000,-.

-

100.000.000,-.

 

12

RA Hesty Febriani

76.000.000,-

2.000.000,-

74.000.000,-

 

13

Sunarti

20.000.000,-.

-

20.000.000,-.

 

14

Anis Wahyuni

70.000.000,-.

-

70.000.000,-.

 

15

Sutiyah

100.000.000,-.

50.000.000,-.

50.000.000,-.

Diterima Ahli Waris an. VIRA YULITA KURNIAWA

JUMLAH

2.342.832.000,-

1.140.332.000,-

1.202.500.000,-

 

 

  • Kemudian para saksi yang telah menerima bunga dari program investasi tersebut pada saat ingin menarik modal investasi tersebut, namun terdakwa tidak dapat mengembalikan uang investasi tersebut dengan berbagai alasan.
  • Bahwa didalam produk Asuransi BRI Life tidak ada adanya investasi atau deposito hal tersebut sudah nyata tersirat di perjanjian keagenan.
  • Bahwa saksi VIVIN ENDAH TRI HERAWATI, S.H mengetahui dana milik 30 (tiga puluh) orang nasabah yang peroleh terdakwa ANNISA  sejumlah Rp. 2.342.832.000,- ( dua milyar tiga ratus emapat puluh dua juta delapan ratus tiga puluh dua ribu rupiah ) digunakn untuk mengembalikan dana investasi kepada 15 (lima belas) orang nasabah / customer dengan total dana  Rp. 1.140.332.000,- (satu milyar seratus empat puluh juta tiga ratus tiga puluh dua ribu rupiah). Dan digunakan untuk kepentingannya pribadinya sendiri Rp.1.202.500.000,- (satu milyar dua ratus dua juta lima ratus ribu rupiah) sehingga PT. BRI Life  yang mengembalikan sisa 15 ( lima belas ) orang nasabah lainnya senilai Rp.1.202.500.000,- ( satu milyar dua ratus dua juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa mengakibatkan PT BRI Life mengalami kerugian sebesar Rp. 1.371.000.000,- ( satu milyar tiga ratus tujuh puluh satu juta rupiah).
  • Perbuatan Terdakwa ANNISA bin SUYADI sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 372 KUHP.

ATAU

KEDUA

          Bahwa terdakwa ANNISA bin SUYADI pada sekitar bulan April tahun 2019 sampai dengan bulan Oktober tahun 2020, atau setidak-tidaknya pada waktu – waktu tertentu antara tahun 2019 hingga tahun 2020 di Bank BRI Cabang Kapas Kerampung Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa antara sekitar bulan April tahun 2019 sampai dengan bulan Oktober tahun 2020, terdakwa ANNISA bin SUYADI yang merupakan BFA (Bancassurance Financial Advisor) PT Asuransi BRI Life wilayah Surabaya (Agen Asuransi) bertemu dengan para saksi diwaktu yang berbeda-beda yaitu dengan saksi IKE MAULANI UTAMI, saksi GAN SOENTORO, saksi DARNO, saksi DWI WAHYU RAHAYU, saksi SITI MAIMUNAH, saksi BUDIANTO, saksi MUJITO, saksi SURNIATI dan saksi ANIS WAHYUNI pada saat saksi akan melakukan deposito atau menabung di Bank BRI Kapaskrampung Surabaya namun terdakwa ANNISA menghampiri saksi dan menawarkan promo program deposito BRI Life Surabaya dengan bunga 5,5%, yang akan diterima di setiap bulan ditanggal 15 serta akan mendapatkan voucher belanja dan para saksi memiliki rasa kepercayaan terhadap Bank BRI karena sudah lama menjadi nasabah dan melakukan transaksi program deposito BRI Life Surabaya tersebut di dalam Bank BRI KCP Kapaskrampung Surabaya maka para saksi bersedia menginvestasikan dana miliknya.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan rangkaian bujuk rayu dan tipu muslihat tersebut dengan cara para saksi menyetorkan uang untuk investasi melalui terdakwa ANNISA dengan cara mengisi Form (Surat Kuasa Pendebetan Rekening) SKPR yang seolah-olah seperti surat perjanjian/kepesertaan investasi yang di tawarkan oleh terdakwa kemudian kartu ATM para saksi ditransaksikan melalui mesin EDC UKO BRI atas bujuk rayu dan rangkain kata-kata tersebut para saksi memutuskan untuk mengikuti program investasi tersebut dan mengirimkan dana investasi tersebut ke rekening Bank BRI Nomor : 039401031552502 an. ANNISA dengan kesepakatan secara lisan dana modal investasi tersebut dapat diambil dengan tempo 3 bulan dan menerima bunga di setiap tanggal 15. Berikut rincian dana investasi yang disetorkan oleh para saksi:

NO

NAMA

JUMLAH DANA  (RP)

DI SETOR KE SDRI. ANNISA (DIGELAPKAN)

 

DIKEMBALIKAN SDR. ANNISA

DIKEMBALIKAN PT ASURANSI BRI LIFE

KET

1

Gan Soentoro

 

300.000.000,-

 

85.000.000,-

215.000.000,-

 

 

2

Sutiani

 

100.000.000,-

 

10.000.000,-

90.000.000,-

 

 

3

Ike Maulani Utami.

 

65.000.000,-

 

26.500.000,-

38.500.000,-

 

4

Darno

110.000.000,-.

-

110.000.000,-.

Diterima anak sdr. Darno, an. KARTIKA AC

5

Dwi Wahyuni Rahayu

100.000.000,-

-

100.000.000,-

 

6

Siti Maimunah

131.000.000,-

101.000.000,-

30.000.000,-

 

7

Budianto

15.000.000,

-

15.000.000,

 

8

Mujito

80.000.000,-.

-

80.000.000,-.

 

9

Siti Muyyasaroh

100.000.000,-.

20.000.000,-

80.0.000.000,-.

 

10

Surniati

 

130.000.000,-

-

130.000.000,-

 

11

Djunaedi

100.000.000,-.

-

100.000.000,-.

 

12

RA Hesty Febriani

76.000.000,-

2.000.000,-

74.000.000,-

 

13

Sunarti

20.000.000,-.

-

20.000.000,-.

 

14

Anis Wahyuni

70.000.000,-.

-

70.000.000,-.

 

15

Sutiyah

100.000.000,-.

50.000.000,-.

50.000.000,-.

Diterima Ahli Waris an. VIRA YULITA KURNIAWA

JUMLAH

2.342.832.000,-

1.140.332.000,-

1.202.500.000,-

 

 

  • Kemudian para saksi yang telah menerima bunga dari program investasi tersebut pada saat ingin menarik modal investasi tersebut, namun terdakwa tidak dapat mengembalikan uang investasi tersebut dengan berbagai alasan.
  • Bahwa didalam produk Asuransi BRI Life tidak ada adanya investasi atau deposito hal tersebut sudah nyata tersirat di perjanjian keagenan.
  • Bahwa saksi VIVIN ENDAH TRI HERAWATI, S.H mengetahui dana milik 30 (tiga puluh) orang nasabah yang peroleh terdakwa ANNISA  sejumlah Rp. 2.342.832.000,- ( dua milyar tiga ratus emapat puluh dua juta delapan ratus tiga puluh dua ribu rupiah ) digunakn untuk mengembalikan dana investasi kepada 15 (lima belas) orang nasabah / customer dengan total dana  Rp. 1.140.332.000,- (satu milyar seratus empat puluh juta tiga ratus tiga puluh dua ribu rupiah). Dan digunakan untuk kepentingannya pribadinya sendiri Rp.1.202.500.000,- (satu milyar dua ratus dua juta lima ratus ribu rupiah) sehingga PT. BRI Life  yang mengembalikan sisa 15 ( lima belas ) orang nasabah lainnya senilai Rp.1.202.500.000,- ( satu milyar dua ratus dua juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa mengakibatkan PT BRI Life mengalami kerugian sebesar Rp. 1.371.000.000,- ( satu milyar tiga ratus tujuh puluh satu juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa ANNISA bin SUYADI sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 378 KUHP 

Pihak Dipublikasikan Ya