Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA
Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Surabaya 60188
Telp. (031) 7382299 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id
“ UNTUK KEADILAN “ P- 29
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perk. : PDM – 2842 /Eoh.2/ 06 /2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
- Nama Lengkap
Tempat Lahir
Umur/tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
NURI AGUSTINA Binti SHOLEH
Surabaya
32 tahun / 01 Agustus 1992
Perempuan
Indonesia
JI. Sidorame Baru 21-A RT.001 RW. 001 Kel. Sidotopo Kec. Semampir Surabaya atau Jl. Mojo Klangru Lor 76-H Surabaya
Islam
Karyawan swasta
SMA
|
|
|
|
|
|
|
II. PENAHANAN :
|
:
|
Ditahan dalam perkara yang lain
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 13 Juni 2024 s/d tanggal 02 Juli 2024
|
III. DAKWAAN :
------------ Bahwa terdakwa NURI AGUSTINA Binti SHOLEH pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekira pukul 22.28 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024, atau setidaknya dalam tahun 2024, bertempat di cafe Avatar Jl. Ir. Soekarno Merr Kec. Gunung Anyar Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya,, telah melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi KARTIKA AGUSTIN bersama dengan saksi DEWI SUSANTI dan saksi RIFDA ADELLIA FM datang untuk makan dan minum, selanjutnya terdakwa selaku Karyawan cafe Avatar menghampiri dan bertanya kepada saksi KARTKA AGUSTIN dengan kalimat “kamu DEVITA?, boleh aku minta nomor whatsapp mu?”, akan tetapi saksi DEWI SUSANTI melarang saksi KARTIKA AGUSTIN agar tidak memberikan nomor whatsappnya, selanjutnya datang teman terdakwa untuk meminta maaf atas sikap terdakwa, lalu datang seorang laki-laki menemui terdakwa dan menjelaskan bahwa terdakwa salah menuduh saksi KARTKA AGUSTIN yang disangka terdakwa adalah sebagai DEVITA, setelah itu saksi KARTIKA AGUSTIN mengajak terdakwa untuk duduk dan membicarakan apa yang menjadi permasalahan terdakwa, namun terdakwa menjadi marah sambil melontarkan kata-kata “Lonte” kepada saksi KARTIKA AGUSTIN, atas perkataan terdakwa tersebut membuat saksi KARTIKA AGUSTINA marah lalu menyiram air es tepat mengenai wajah terdakwa, sehingga terdakwa tidak terima dan langsung melakukan pemukulan dengan menggunakan tangannya, akan tetapi dihalangi oleh saksi DEWI SUSANTI sehingga pukulan terdakwa tersebut mengenai wajah saksi DEWI SUSANTI;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi DEWI SUSANTI mengalami luka, sebagaimana hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor : VER/159/III/KES.3/2024 RUMKIT tanggal 24 Maret 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. SEKAR RAHADISWI selaku doketr jaga pada RS. Bhayangkara H,S Samsoeri Mertojoso Surabaya, dengan Kesimpulan :
- Dari hasil pemeriksaan pada seorang perempuan usia dua puluh enam tahun dalam kondidi sadar ditemukan luka gores di wajah, disebabkan karena persentuhan dengan benda tumpul;
------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP; -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Surabaya, 14 Juni 2024
Jaksa Penuntut Umum
RINY NT, S.H.
Jaksa Madya NIP.19731029 199303 2 001
|
|