Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
616/Pdt.G/2024/PN Sby TIMOTIUS JIMMY WIJAYA 1.PT. MAJU BERSAMA SELAMANYA
2.PT. DIMAS JAYA MAKMUR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 616/Pdt.G/2024/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TIMOTIUS JIMMY WIJAYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NEHEMIA ROBINSON ELIM, SHTIMOTIUS JIMMY WIJAYA
Tergugat
NoNama
1PT. MAJU BERSAMA SELAMANYA
2PT. DIMAS JAYA MAKMUR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga bukti-bukti penggugat untuk seluruhnya;
  3. Menyatakan hukum Bahwa Benar Tergugat I/PT. Maju Bersama Selamanya berhutang kepada Penggugat sebesar Rp. 5.322.739.983
  4. Menyatakan hukum bahwa uang senilai Rp. 5.285.217.500,- yang ditransffer oleh Tergugat I/PT. Maju Bersama Selamanya ke rekening BCA nomor 5110236168 atas nama Timotius Jimmy Wijaya/Penggugat adalah sebagai uang pengembalian sebagian hutang Tergugat I  kepada Penggugat.
  5. Menyatakan perbuatan Tergugat I adalah merupakan perbuatan melawan hukum oleh Tergugat I kepada Penggugat;
  6. Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat II dalam hal membuat laporan polisi LP/B/266/V2023/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 4 Mei 2023 atas nama Pelapor Didik Priyanto adalah merupakan perbuatan melawan hukum oleh Tergugat II kepada Penggugat.
  7. Menghukum Tergugat I untuk mengganti kerugian Pengggugat sebesar  Rp. 37.522.483,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus dua puluh dua ribu empat ratus delapan puluh tiga rupiah).
  8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II mengganti kerugian moril Penggugat berupa kehilangan nama baik dan kepercayaan didunia kerja terhadap diri Penggugat yang dapat dinilai sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
  9. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas: barang bergerak dan tidak bergerak milik Tergugat I dan Tergugat II.
  10. Menghukum  Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
  11. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad).
  12. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak