Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G.S/2024/PN Sby PT. Restu Anak Jaya Abadi Beton Mochamad Budi Hariyadi Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G.S/2024/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 29 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Restu Anak Jaya Abadi Beton
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Airlangga Dwi Nugraha S.H., M.H., CCD., CTL., CLA.PT. Restu Anak Jaya Abadi Beton
Tergugat
NoNama
1Mochamad Budi Hariyadi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 142.870.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Pengugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslaag) yang diletakkan atas tanah dan bangunan rumah milik MOCHAMAD BUDI HARIYADI yang terletak di Jl. Kutisari Besar 25-A, RT. 008, RW. 005, Siwalankerto, Wonocolo, Kota Surabaya.
  3. Menayatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi;
  4. Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran/pengembalian uang pembelian Ready Mix untuk proyek di TPST Nguling, Pasuruan sebesar  Rp. 142.870.000,- (seratus empat puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah) kepada Penggugat secara tunai.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu)  dalam setiap harinya jika Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
  6. Membebankan biaya perakara yang timbul kepada Tergugat
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaarbijvoorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak