Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
722/Pid.Sus/2024/PN Sby DAMANG ANUBOWO SE SH MH FITRI SISMAWAN BIN MA'IN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 722/Pid.Sus/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1991 / M.5.10.3 / Enz.2 / 04 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1DAMANG ANUBOWO SE SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FITRI SISMAWAN BIN MA'IN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA

JL. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Kota Surabaya 60188

Telp. (031) 7382298 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id

 

“UNTUK KEADILAN”

P-29

       

                                                                                                  

SURAT DAKWAAN

Nomor Reg. Perkara : PDM – 1938 / Enz .2 / 04 / 2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

  Nama lengkap                          : FITRI SISMAWAN Bin MA’IN     

       Tempat lahir                            : Surabaya                             

       Umur / Tgl. Lahir                      : 49  tahun /  28 Desember 1974

       Jenis kelamin                           :    Laki-laki 

       Kebangsaan / Kewarganegaraan :    Indonesia.

       Tempat tinggal                        : Jl. Menur 2-C / 06 RT 08 / RW 08 Kel. Airlangga Kec. Gubeng Surabaya .

       Agama                                     : Islam    

       Pekerjaan                                : Pengangguran            

       Pendidikan                              : S-1 (lulus)                         

  1. PENAHANAN  :

 

-

Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal  29 Februari 2024 s/d tanggal 19 Maret 2024  

-

 

-

 

Perpanjangan Penuntut Umum

Penuntut Umum

:

 

:

 

 

Rutan, sejak tanggal  20 Maret  2024 s/d tanggal  28 April  2024  

Rutan, sejak tanggal 25 April 2024 s/d tanggal 14 Mei 2024

 

C. DAKWAAN

    Pertama

     Bahwa terdakwa  FITRI SISMAWAN Bin MA’IN  pada hari  Rabu   tanggal  28 Februari 2024  sekitar pukul   14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat  di  dekat Jembatan Layang Trosobo Kec. Sepanjang Kab. Sidoarjo berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Surabaya  berwenang memeriksa dan  mengadili perkara ini,  yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan  narkotika Golongan I, perbuatan  dilakukan oleh terdakwa  dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa menghubungi YULI (DPO/ BANDAR) melalui aplikasi Whatshapp untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) gram, selanjutnya terdakwa dan YULI (DPO / Daftar Pencarian Orang) bertemu di dekat Jembatan layang Trosobo Kec. Sepanjang Kab. Sidoarjo untuk mengambil barang berupa narkotika jenis sabu sejumlah 2 gram dengan harga Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) per gram.
  • Bahwa terdakwa sudah 4 (empat) kali membeli narkotika jenis sabu kepada YULI (DPO/ BANDAR) yaitu :
  • Yang pertama : pada tanggal 2 Desember 2023 sekitar pukul 15.30 Wib bertemu di dekat jembatan layang Trosobo Kec. Sepanjang Kab. Sidoarjo sebanyak 1 (satu) gram.
  • Yang ke dua : pada tanggal 31 Desember 2023 sekitar pukul 15.30 Wib bertemu di dekat jembatan layang Trosobo kec. Sepanjang Kab. Sidoarjo sebanyak 1 (satu) gram
  • Yang ke tiga : pada tanggal 11 Januari 2024 sekitar pukul 13.00 Wib bertemu di dekat jembatan layang trosobo kec. Sepanjang kab. Sidoarjo sebanyak 1 (satu) gram
  • Yang ke empat : pada tanggal 28 Februari 2024 sekitar pukul 14.00 Wib bertemu di dekat jembatan layang Trosobo kec. Sepanjang kab. Sidoarjo sebanyak 2 (dua) gram.
  • Bahwa narkotika berupa sabu tersebut terdakwa jual dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar RP. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh saksi HAVID KURNIAWAN, SH dan saksi ELDA PUTRA MAULANA  selaku anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Rabu pada tanggal 28 Februari sekitar jam 18.00 Wib bertempat di  pinggir jalan Menur Gg. 2 Kel. Airlangga Kec. Gubeng Surabaya setelah dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) kantong plastik berisikan kristal warna putih masing-masing dengan berat ± 0,810 gram, ± 0,754 gram, 1 (satu) bungkus rokok kosong, 1 (satu) buah Handphone, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bandel klip kosong, selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan guna penyidikan lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium forensik Cabang Surabaya  yang dibuat  pada hari Kamis  tanggal 07 Maret 2024  dengan  Nomor  :  01726/ NNF/ 2024 , dengan kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut, Bahwa barang bukti dengan nomor :
  • 06117 / 2024 / NNF s/d  06118 / 2024 / NNF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan berat netto keseluruhan kurang lebih  1,564 gram.

 

  • Bahwa  terdakwa bukanlah orang yang berhak menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika tersebut karena Narkotika Golongan I hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu Pengetahuan dan Tekhnologi.

 

                     Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan  diancam pidana dalam  Pasal  114 ayat (1)  UU RI No. 35 tahun 2009  tentang Narkotika.

 

                                                             ATAU

Kedua

   Bahwa terdakwa  FITRI SISMAWAN Bin MA’IN  pada hari  Rabu  tanggal  28 Februari 2024   sekitar pukul   18.00  Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan  Februari tahun 2024, bertempat  di  Jalan Menur Gg.2 Kel. Airlangga Kec. Gubeng  Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan  dilakukan oleh terdakwa  dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa saksi HAVID KURNIAWAN, SH dan saksi ELDA PUTRA MAULANA  selaku anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) kantong plastik berisikan kristal warna putih masing-masing dengan berat ± 0,810 gram, ± 0,754 gram, 1 (satu) bungkus rokok kosong, 1 (satu) buah Handphone, selanjutnya dilakukan pengeledahan terhadap rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bandel klip kosong, selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan guna penyidikan lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium forensik Cabang Surabaya  yang dibuat  pada hari Kamis  tanggal 07 Maret 2024  dengan  Nomor  :  01726/ NNF/ 2024 , dengan kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut, Bahwa barang bukti dengan nomor :
  • 06117 / 2024 / NNF s/d  06118 / 2024 / NNF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan berat netto keseluruhan kurang lebih  1,564 gram.
  •  Bahwa terdakwa bukanlah orang yang berhak memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika tersebut karena Narkotika Golongan I hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu Pengetahuan dan Tekhnologi.

 

                  Perbuatan  terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112  ayat (1)  UU RI No. 35 tahun 2009  tentang Narkotika.

 

 

                                                                 Surabaya, 26 April 2024

                                                                        PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

                                                                 DAMANG  ANUBOWO, SE, SH ,MH .

                                                                     Jaksa Madya  NIP. 19800718 200712 1 003

Pihak Dipublikasikan Ya