Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
35/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Sby | 1.MUCHAMMAD ARIFIN 2.NUR FADHOLI 3.NUR SLAMET 4.M. SYAKRONI 5.HENKIE HERMAWAN alias HENKY HERMAWAN 6.HADI UTOMO 7.ALI NAFIK 8.SAFIK 9.HAMZAH 10.SUDIANTORO |
PT DIRAJA SURYA FURNITURE | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 19 Agu. 2019 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 35/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Sby | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 19 Agu. 2019 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pemohon |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Termohon |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)Para Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
2. Memberikan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara kepada Termohon PKPU/PT. DIRAJA SURYA FURNITURE,berkedudukan di Pasuruan, beralamat di Jalan Desa Asem Kandang M - 24, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur,untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan aquodiucapkan;
3. Menunjuk Hakim dari Hakim Pengadilan Niaga Surabaya sebagai Hakim Pengawas dalam perkara PKPU PT. DIRAJA SURYA FURNITURE untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU/PT. DIRAJA SURYA FURNITURE;
4. Menunjuk dan mengangkat:
Selaku PENGURUS PT. DIRAJA SURYA FURNITURE dalam hal Termohon PKPU masuk dalam Proses PKPU atau selaku KURATOR apabila nantinya Termohon PKPU dinyatakan Pailit; dan
5. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Termohon PKPU.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |