Petitum |
PROVISI :
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Provisi PENGGUGAT secara keseluruhan;
- Menyatakan dan menetapkan bahwa sebelum perkara ini memperoleh putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde), benda jaminan dengan spesifikasi sebagai berikut:
Merk/Type
|
:
|
DAIHATSU XENIA GREAT NEW XENIA 1.3 X M/T STD
|
No. Rangka / Nomor Mesin
|
:
|
MHKV5EA1JJK037784 / 1NRF385950
|
No. Polisi / Tahun / Warna
|
:
|
L 1057 YV / 2018 / Abu - Abu
|
BPKB Atas Nama / No.BPKB
|
:
|
YUSTIANA / N06951112
|
Diserahkan kepada PENGGUGAT untuk dilakukan Sita Revindikasi/Revindicatoir Beslag supaya kelak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dapat dilaksanakan.
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum bahwa TERGUGAT telah cedera janji/wanprestasi kepada PENGGUGAT berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor : 72411091811 tertanggal 09 Mei 2018 beserta segala perubahan dan/atau perpanjangannya dan/atau pembaharuannya;
- Menyatakan Akta Jaminan Fidusia Nomor 156 tertanggal 15 Mei 2018 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00441614.AH.05.01 Tahun 2018 tertanggal 15 Mei 2018 adalah sah menurut ketentuan hukum yang berlaku;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara tunai dan seketika kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 489.558.567,- (Empat Ratus Delapat Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah) sebagai bentuk kerugian materiil yang dialami oleh PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Immateriil yang di derita PENGGUGAT sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) akibat berkurangnya kepercayaan dari PENGGUGAT selaku perusahaan Tbk terhadap relasi-relasi/Investor, karyawan dan konsumen - konsumen/Debitur - Debitur lainnya yang selama ini telah dibangun dan dibina dengan baik;
- Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan kepada PENGGUGAT benda jaminan dengan spesifikasi sebagai berikut :
Merk/Type
|
:
|
DAIHATSU XENIA GREAT NEW XENIA 1.3 X M/T STD
|
No. Rangka / Nomor Mesin
|
:
|
MHKV5EA1JJK037784 / 1NRF385950
|
No. Polisi / Tahun / Warna
|
:
|
L 1057 YV / 2018 / Abu - Abu
|
BPKB Atas Nama / No.BPKB
|
:
|
YUSTIANA / N06951112
|
Yang telah dibebani dengan jaminan fidusia sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00441614.AH.05.01 Tahun 2018 tertanggal 15 Mei 2018, guna dijual untuk membayar kewajiban tertunggak TERGUGAT kepada PENGGUGAT hutang PENGGUGAT masih belum cukup maka;
- Menghukum TERGUGAT Untuk menyerahkan kepada PENGGUGAT tanah beserta dengan bangunan yang ada di atasnya yang terletak di : JL Intan 2.6 Blok Q 32, Kel/Ds. Petiken, Kec. Driyorejo, Gresik - 61177. apabila benda jaminan yang sudah dibebani Fidusia in casu belum cukup untuk melunasi seluruh hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
- Menghukum para TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari apabila TERGUGAT lalai melaksanakan putusan terhitung sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai pada dipenuhinya isi putusan dengan sempurna oleh TERGUGAT;
- Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun dimungkinkan adanya upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam pemeriksaan perkara a quo;
|