Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
483/Pdt.G/2024/PN Sby PT CLIPAN FINANCE INDONESIA, Tbk Yustiana Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 483/Pdt.G/2024/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT CLIPAN FINANCE INDONESIA, Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Yustiana
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 589.558.567,00
Petitum

PROVISI :

 

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Provisi PENGGUGAT secara keseluruhan;
  2. Menyatakan dan menetapkan bahwa sebelum perkara ini memperoleh putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde), benda jaminan dengan spesifikasi sebagai berikut:

 

Merk/Type    

:

DAIHATSU XENIA GREAT NEW XENIA 1.3 X M/T STD

No. Rangka / Nomor Mesin

:

MHKV5EA1JJK037784 / 1NRF385950

No. Polisi / Tahun / Warna

:

L 1057 YV / 2018 / Abu - Abu

BPKB Atas Nama / No.BPKB

:

YUSTIANA / N06951112

 

Diserahkan kepada PENGGUGAT untuk dilakukan Sita Revindikasi/Revindicatoir Beslag supaya kelak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dapat dilaksanakan.

 

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum bahwa TERGUGAT telah cedera janji/wanprestasi kepada PENGGUGAT berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor : 72411091811 tertanggal 09 Mei 2018 beserta segala perubahan dan/atau perpanjangannya dan/atau pembaharuannya;
  3. Menyatakan Akta Jaminan Fidusia Nomor 156 tertanggal 15 Mei 2018 dan Sertifikat Jaminan Fidusia  Nomor : W15.00441614.AH.05.01 Tahun 2018 tertanggal 15 Mei 2018 adalah sah menurut ketentuan hukum yang berlaku;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara tunai dan seketika kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 489.558.567,- (Empat Ratus Delapat Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah) sebagai bentuk kerugian materiil yang dialami oleh PENGGUGAT;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Immateriil yang di derita PENGGUGAT sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) akibat berkurangnya kepercayaan dari PENGGUGAT selaku perusahaan Tbk terhadap relasi-relasi/Investor, karyawan dan konsumen - konsumen/Debitur - Debitur lainnya yang selama ini telah dibangun dan dibina dengan baik;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan kepada PENGGUGAT benda jaminan dengan spesifikasi sebagai berikut :

Merk/Type    

:

DAIHATSU XENIA GREAT NEW XENIA 1.3 X M/T STD

No. Rangka / Nomor Mesin

:

MHKV5EA1JJK037784 / 1NRF385950

No. Polisi / Tahun / Warna

:

L 1057 YV / 2018 / Abu - Abu

BPKB Atas Nama / No.BPKB

:

YUSTIANA / N06951112

Yang telah dibebani dengan jaminan fidusia sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor Sertifikat Jaminan Fidusia  Nomor : W15.00441614.AH.05.01 Tahun 2018 tertanggal 15 Mei 2018, guna dijual untuk membayar kewajiban tertunggak TERGUGAT kepada PENGGUGAT hutang PENGGUGAT masih belum cukup maka;

  1. Menghukum TERGUGAT Untuk menyerahkan kepada PENGGUGAT tanah beserta dengan bangunan yang ada di atasnya yang terletak di : JL Intan 2.6 Blok Q 32, Kel/Ds. Petiken, Kec. Driyorejo, Gresik - 61177. apabila benda jaminan yang sudah dibebani Fidusia in casu belum cukup untuk melunasi seluruh hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
  2. Menghukum para TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari apabila TERGUGAT lalai melaksanakan putusan terhitung sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai pada dipenuhinya isi putusan dengan sempurna oleh TERGUGAT;
  3. Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun dimungkinkan adanya upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam pemeriksaan perkara a quo;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak