Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1106/Pid.B/2024/PN Sby | 1.DWI HARTANTA, SH.,MH 2.RADEN AYU RITA NURCAHYA, SH. |
ANDITIAWAN ARDI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Jun. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas | |||||||||
Nomor Perkara | 1106/Pid.B/2024/PN Sby | |||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 10 Jun. 2024 | |||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B. 2845/M.5.10.3/Eku.2/06/2024 | |||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||
Anak Korban | ||||||||||
Dakwaan |
“Demi Keadilan dan kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” P-29
Nama : ANDITIAWAN ARDI Tempat lahir : Surabaya Umur/tanggal lahir : 33 tahun / 15 Agustus 1990. Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan /Kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Sesuai KTP Jl. Teluk Nibung Timur 3 no. 27, Kel. Perak Utara, Kec. Pabean Cantian, Kota Surabaya. N.I.K. : 357812150890001 Agama : Islam Pekerjaan : Karyawan Swasta Pendidikan : SMA
- Ditahan oleh Penyidik : tgl. 9 Februari 2024. s/d. 28 Februari 2024 - Perpanjangan Kejaksaan : tgl. 29 Februari 2024 s/d 8 April 2024 - Perpanjangan PN : tgl. 9 April 2024 s/d 8 Mei 2024 - Perpanjangan Ketua PN : tgl 9 Mei 2024 s/d 7 Juni 2024 - Penuntut Umum : tgl 04 Juni 2024 s/d 23 Juni 2024
----------Bahwa terdakwa ANDITIAWAN ARDI pada bulan Desember 2023 sampai terakhir pada hari Jum’at tanggal 9 Februari 2024, sekitar pukul 13.00 WIB; atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023-2024, bertempat di Jl. Girilaya Surabaya, tepatnya di teras rumah Saksi RIZAL ( almarhum/meninggal pada tanggal 07 Mei 2024 sesuai dengan Surat keterangan kematian dari RS. Bhayangkara Surabaya yang ditanda-tangani oleh dr. Nadia tgl 07 Mei 2024), atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya , terdakwa mengedarkan atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu , yaitu berupa uang palsu pecahan 100.000 an rupiah emisi 2016 dan emisi 2022, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Pada awalnya terdakwa ANDITIAWAN ARDI sekira Bulan Desember 2023 kenal dan bertemu saksi AGUNG ( dalam berkas terpisah ) di tempat bilyar ”Rio Bilyar” di Kota Malang, selanjutnya saksi AGUNG menunjukkan uang rupiah palsu sambil mengatakan kepada terdakwa ANDITIAWAN ARDI ,” saya mempunyai uang rupiah palsu dan bisa dibeli dengan perbandingan 1 banding 3, apabila mau lebih banyak bisa beli mentahnya dengan perbandingan 1 banding 4, tapi dilem dan dipotong sendiri”.
Setelah mendapatkan tawaran dari saksi AGUNG tersebut, terdakwa tertarik dan mulai beli sekitar bulan Desember 2023 seharga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan mendapatkan uang rupiah palsu senilai Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) pecahan Rp.100.000,- rupiah, lalu terdakwa pergunakan untuk beli rokok di warung di Surabaya, dan dilihat dilihat oleh saksi RIZAL(alm), kemudian saksi RIZAL (alm) mengatakan ,”duitmu kok akeh” terdakwa. menjawab sambil menunjukkan uang palsu ”beli ini cak”, saksi. RIZAL menjawab ”,aku coba minta” kemudian terdakwa ANDITIAWAN ARDI memberikan uang rupiah palsu 2 lembar, dan dibawa pulang oleh saksi Rizal dan setelah itu saksi RIZAL tertarik dan meminta kepada terdakwa ANDITIAWAN ARDI uang palsu lagi. Akhirnya tsk. ANDITIAWAN ARDI memberikan beberapa kali.
Bahwa terdakwa ANDITIAWAN ARDI sudah beberapa kali bertransaksi uang rupiah palsu dengan saksi AGUNG, yaitu :
Bahwa terdakwa pernah menjual kepada saksi Rizal kurang lebih 3 kali dengan rincian:
Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli dari Bidlabfor Polda Jatim bahwa barang bukti yang dimohonkan pemeriksaan di Subbid Uang Palsu sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. Lab.: 1884/DUF/2024 dan Barang Bukti nomor: 034/2024/DUF sampai dengan 041/2024/DUF serta uang pembanding didapatkan hasil sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ANDITIAWAN ARDI tahu bahwa uang yang dibeli dari saksi Agung dan dijual kepada saksi Rizal tersebut adalah uang palsu dan tidak boleh diedarkan, hal tersebut sesuai pula dengan hasil pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Jatim dan juga ada keterangan ahli dari Bank Indonesia yang menyatakan bahwa uang kertas yang dibuat dan diedarkan oleh tsk. ANDITIAWAN ARDI tersebut adalah palsu dan tidak boleh diedarkan.
Selanjutnya saksi RIZAL dan terdakwa ditangkap oleh pihak yang berwajib dan ditemukan barang bukti berupa uang palsu sebanyak Rp.9.850.000,- dalam bentuk uang palsu pecahan Rp.50.000 sebanyak 1 lembar, dan pecahan Rp.100.000,- sebanyak 98 lembar yang disita dari saksi RIZAL dan 1 (satu) unit HP Samsung Galaxy A04 warna hitam yang disita dari terdakwa ANDITIAWAN ARDI.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam sesuai Pasal 26 huruf (c) UU no. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang
ATAU KEDUA
----------Bahwa terdakwa ANDITIAWAN ARDI pada bulan Desember 2023 sampai terakhir pada hari Jum’at tanggal 9 Februari 2024, sekitar pukul 13.00 WIB; atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023-2024, bertempat di Jl. Girilaya Surabaya, tepatnya di teras rumah Saksi RIZAL ( almarhum/meninggal pada tanggal 07 Mei 2024 sesuai dengan Surat keterangan kematian dari RS. Bhayangkara Surabaya yang ditanda-tangani oleh dr. Nadia tgl 07 Mei 2024), atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya , terdakwa meniru atau memalsukan uang atau uang kertas negara atau uang kertas Bank dengan maksud akan mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang kertas Negara atau uang kertas Bank itu serupa yang asli dan yang tiada dipalsukan, yaitu berupa uang palsu pecahan 100.000 an rupiah emisi 2016 dan emisi 2022, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Pada awalnya terdakwa ANDITIAWAN ARDI sekira Bulan Desember 2023 kenal dan bertemu saksi AGUNG ( dalam berkas terpisah ) di tempat bilyar ”Rio Bilyar” di Kota Malang, selanjutnya saksi AGUNG menunjukkan uang rupiah palsu sambil mengatakan kepada terdakwa ANDITIAWAN ARDI ,” saya mempunyai uang rupiah palsu dan bisa dibeli dengan perbandingan 1 banding 3, apabila mau lebih banyak bisa beli mentahnya dengan perbandingan 1 banding 4, tapi dilem dan dipotong sendiri”.
Setelah mendapatkan tawaran dari saksi AGUNG tersebut, terdakwa tertarik dan mulai beli sekitar bulan Desember 2023 seharga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan mendapatkan uang rupiah palsu senilai Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) pecahan Rp.100.000,- rupiah, lalu terdakwa pergunakan untuk beli rokok di warung di Surabaya, dan dilihat dilihat oleh saksi RIZAL(alm), kemudian saksi RIZAL (alm) mengatakan ,”duitmu kok akeh” terdakwa. menjawab sambil menunjukkan uang palsu ”beli ini cak”, saksi. RIZAL menjawab ”,aku coba minta” kemudian terdakwa ANDITIAWAN ARDI memberikan uang rupiah palsu 2 lembar, dan dibawa pulang oleh saksi Rizal dan setelah itu saksi RIZAL tertarik dan meminta kepada terdakwa ANDITIAWAN ARDI uang palsu lagi. Akhirnya tsk. ANDITIAWAN ARDI memberikan beberapa kali.
Bahwa terdakwa ANDITIAWAN ARDI sudah beberapa kali bertransaksi uang rupiah palsu dengan saksi AGUNG, yaitu :
Bahwa terdakwa pernah menjual kepada saksi Rizal kurang lebih 3 kali dengan rincian:
Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli dari Bidlabfor Polda Jatim bahwa barang bukti yang dimohonkan pemeriksaan di Subbid Uang Palsu sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. Lab.: 1884/DUF/2024 dan Barang Bukti nomor: 034/2024/DUF sampai dengan 041/2024/DUF serta uang pembanding didapatkan hasil sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ANDITIAWAN ARDI tahu bahwa uang yang dibeli dari saksi Agung dan dijual kepada saksi Rizal tersebut adalah uang palsu dan tidak boleh diedarkan, hal tersebut sesuai pula dengan hasil pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Jatim dan juga ada keterangan ahli dari Bank Indonesia yang menyatakan bahwa uang kertas yang dibuat dan diedarkan oleh tsk. ANDITIAWAN ARDI tersebut adalah palsu dan tidak boleh diedarkan.
Selanjutnya saksi RIZAL dan terdakwa ditangkap oleh pihak yang berwajib dan ditemukan barang bukti berupa uang palsu sebanyak Rp.9.850.000,- dalam bentuk uang palsu pecahan Rp.50.000 sebanyak 1 lembar, dan pecahan Rp.100.000,- sebanyak 98 lembar yang disita dari saksi RIZAL dan 1 (satu) unit HP Samsung Galaxy A04 warna hitam yang disita dari terdakwa ANDITIAWAN ARDI. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 244 KUHP
ATAU KETIGA ----------Bahwa terdakwa ANDITIAWAN ARDI pada bulan Desember 2023 sampai terakhir pada hari Jum’at tanggal 9 Februari 2024, sekitar pukul 13.00 WIB; atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023-2024, bertempat di Jl. Girilaya Surabaya, tepatnya di teras rumah Saksi RIZAL ( almarhum/meninggal pada tanggal 07 Mei 2024 sesuai dengan Surat keterangan kematian dari RS. Bhayangkara Surabaya yang ditanda-tangani oleh dr. Nadia tgl 07 Mei 2024), atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya , terdakwa dengan sengaja menjalankan serupa mata uang atau uang kertas Negara atau uang kertas Bank yang asli dan yang tidak dipalsukan, yakni mata uang atau uang kertas Negara atau uang kertas Bank yang ditiru atau yang dipalsukan sendiri, atau yang pada waktu diterima diketahuinya palsu atau dipalsukan, ataupun barang-siapa menyimpan atau memasukkan ke Negara Indonesia mata uang dan uang kertas Negara atau uang kertas Bank yang demikian, dengan maksud akan mengedarkan atau menyuruh mengedarkannya serupa dengan yang asli dan yang tiada dipalsukan, yaitu berupa uang palsu pecahan 100.000 an rupiah emisi 2016 dan emisi 2022, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Pada awalnya terdakwa ANDITIAWAN ARDI sekira Bulan Desember 2023 kenal dan bertemu saksi AGUNG ( dalam berkas terpisah ) di tempat bilyar ”Rio Bilyar” di Kota Malang, selanjutnya saksi AGUNG menunjukkan uang rupiah palsu sambil mengatakan kepada terdakwa ANDITIAWAN ARDI ,” saya mempunyai uang rupiah palsu dan bisa dibeli dengan perbandingan 1 banding 3, apabila mau lebih banyak bisa beli mentahnya dengan perbandingan 1 banding 4, tapi dilem dan dipotong sendiri”.
Setelah mendapatkan tawaran dari saksi AGUNG tersebut, terdakwa tertarik dan mulai beli sekitar bulan Desember 2023 seharga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan mendapatkan uang rupiah palsu senilai Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) pecahan Rp.100.000,- rupiah, lalu terdakwa pergunakan untuk beli rokok di warung di Surabaya, dan dilihat dilihat oleh saksi RIZAL(alm), kemudian saksi RIZAL (alm) mengatakan ,”duitmu kok akeh” terdakwa. menjawab sambil menunjukkan uang palsu ”beli ini cak”, saksi. RIZAL menjawab ”,aku coba minta” kemudian terdakwa ANDITIAWAN ARDI memberikan uang rupiah palsu 2 lembar, dan dibawa pulang oleh saksi Rizal dan setelah itu saksi RIZAL tertarik dan meminta kepada terdakwa ANDITIAWAN ARDI uang palsu lagi. Akhirnya tsk. ANDITIAWAN ARDI memberikan beberapa kali.
Bahwa terdakwa ANDITIAWAN ARDI sudah beberapa kali bertransaksi uang rupiah palsu dengan saksi AGUNG, yaitu :
Bahwa terdakwa pernah menjual kepada saksi Rizal kurang lebih 3 kali dengan rincian:
Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli dari Bidlabfor Polda Jatim bahwa barang bukti yang dimohonkan pemeriksaan di Subbid Uang Palsu sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. Lab.: 1884/DUF/2024 dan Barang Bukti nomor: 034/2024/DUF sampai dengan 041/2024/DUF serta uang pembanding didapatkan hasil sebagai berikut:
Barang bukti nomor: 034/2024/DUF, berupa satu lembar Uang Kertas Rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia pecahan Rp.50.000, (lima puluh ribu rupiah), dengan gambar utama Ir. H. Djuanda Kartawidjaja, Tahun emisi 2022, sebagaimana tersebut pada Romawi I nomor 1 huruf a di atas adalah Uang Kertas Rupiah Palsu, yang merupakan hasil cetak printer berwarna.
Barang bukti nomor: 035/2024/DUF, berupa sembilan lembar sisi belakang Uang Kertas Rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia pecahan Rp.50.000, (lima puluh ribu rupiah), dengan Gambar Utama Ir. H. Djuanda Kartawidjaja, Tahun Emisi 2022, sebagaimana tersebut pada Romawi I nomor 1 huruf b di atas, adalah Uang Kertas Rupiah Palsu, yang merupakan hasil cetak printer berwarna.
Barang bukti nomor:
Barang bukti nomor: - 037-a/2024/DUF, berupa tiga lembar Uang Kertas Rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), dengan gambar utama Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta, Tahun Emisi 2022, sebagaimana tersebut pada ROmawi I nomor 1 huruf e di atas, adalah Uang Kertas Rupiah Asli. - 037-b/2024/DUF, berupa lima lembar Uang Kertas Rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), dengan Gambar Utama Dr. (H.C.)Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta, Tahun Emisi 2022, sebagaimana tersebut pada Romawi I nomor 1 huruf f di atas, adalah Uang Kertas Rupiah Palsu, yang merupakan hasil cetak printer berwarna.
Barang bukti nomor: 038/2024/DUF, berupa sembilan puluh dua lembar sisi-depan Uang Kertas Rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), dengan Gambar Utama Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta, Tahun Emisi 2016 sebagaimana tersebut pada Romawi I nomor 1 huruf g di atas, adalah Uang Kertas Rupiah Palsu, yang merupakan hasil cetak printer berwarna.
Barang bukti nomor: 039/2024/DUF, berupa delapan puluh delapan lembar sisi-belakang Uang Kertas Rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), dengan Gambar Utama Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta, Tahun Emisi 2016 sebagaimana tersebut pada Romawi I nomor 1 hurufh di atas, adalah Uang Kertas Rupiah Palsu, yang merupakan hasil cetak printer berwarna.
Barang bukti nomor: 040/2024/DUF, berupa sembilan belas lembar sisi depan Uang Kertas Rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), dengan Gambar Utama Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta, Tahun Emisi 2022 sebagaimana tersebut pada Romawi I nomor 1 huruf i di atas, adalah Uang Kertas Rupiah Palsu, yang merupakan hasil cetak printer berwarna.
Barang bukti nomor: 041/2024/DUF, berupa enam belas lembar sisi belakang Uang Kertas Rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia pecahan Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah), dengan Gambar Utama Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta, Tahun Emisi 2022 sebagaimana tersebut pada Romawi | nomor 1 hurufj di atas, adalah Uang Kertas Rupiah Palsu, yang merupakan hasil cetak printer berwarna.
Bahwa terdakwa ANDITIAWAN ARDI tahu bahwa uang yang dibeli dari saksi Agung dan dijual kepada saksi Rizal tersebut adalah uang palsu dan tidak boleh diedarkan, hal tersebut sesuai pula dengan hasil pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Jatim dan juga ada keterangan ahli dari Bank Indonesia yang menyatakan bahwa uang kertas yang dibuat dan diedarkan oleh tsk. ANDITIAWAN ARDI tersebut adalah palsu dan tidak boleh diedarkan.
Selanjutnya saksi RIZAL dan terdakwa ditangkap oleh pihak yang berwajib dan ditemukan barang bukti berupa uang palsu sebanyak Rp.9.850.000,- dalam bentuk uang palsu pecahan Rp.50.000 sebanyak 1 lembar, dan pecahan Rp.100.000,- sebanyak 98 lembar yang disita dari saksi RIZAL dan 1 (satu) unit HP Samsung Galaxy A04 warna hitam yang disita dari terdakwa ANDITIAWAN ARDI. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 245 KUHP
|
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |