INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
635/Pdt.G/2024/PN Sby | 1.Dwi Hastuti 2.Fadhil 3.Yuyun Fatimah 4.Ahmad Basofi 5.Muhammad Abiyan Kansa Pradipa |
PT. BNI (persero), Tbc. cabang surabaya | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 19 Jun. 2024 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 635/Pdt.G/2024/PN Sby | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Sabtu, 15 Jun. 2024 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnyaa 2. Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum (onrevhtmatige daad) 3. Memerintahkan pelaksanaan penjualan aset melalui lelang yang dimohonkan Tergugat ditunda dan atau dibatalkan 4. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebh dahulu meskipun ada bantahan/perlawanan, Banding, kasasi ataupun upaya - upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad) 5. Menghukum Tergugat Membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |