Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
635/Pdt.G/2024/PN Sby 1.Dwi Hastuti
2.Fadhil
3.Yuyun Fatimah
4.Ahmad Basofi
5.Muhammad Abiyan Kansa Pradipa
PT. BNI (persero), Tbc. cabang surabaya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 635/Pdt.G/2024/PN Sby
Tanggal Surat Sabtu, 15 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dwi Hastuti
2Fadhil
3Yuyun Fatimah
4Ahmad Basofi
5Muhammad Abiyan Kansa Pradipa
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rakhmad Widodo SH MHESDwi Hastuti
2Rakhmad Widodo SH MHESFadhil
3Rakhmad Widodo SH MHESYuyun Fatimah
4Rakhmad Widodo SH MHESAhmad Basofi
5Rakhmad Widodo SH MHESMuhammad Abiyan Kansa Pradipa
Tergugat
NoNama
1PT. BNI (persero), Tbc. cabang surabaya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnyaa

2. Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum (onrevhtmatige daad)

3. Memerintahkan pelaksanaan penjualan aset melalui lelang yang dimohonkan Tergugat ditunda dan atau dibatalkan

4. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebh dahulu meskipun ada bantahan/perlawanan, Banding, kasasi ataupun upaya - upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad)

5. Menghukum Tergugat Membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak