Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1274/Pdt.Bth/2023/PN Sby 1.YANDI DHARMAWAN
2.HANA HANDAYANI
PT. Bank OCBC NISP, Tbk. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1274/Pdt.Bth/2023/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 22 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YANDI DHARMAWAN
2HANA HANDAYANI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank OCBC NISP, Tbk.
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan tidak sah Surat Penetapan Pemberitahuan Hasil Lelang No.: 1915L/ARM-EMB-AG/LL/X/2023 yang dikeluarkan oleh Pihak Tergugat, serta Proses, Pengumuman, dan Penetapan Hasil Lelang yang dilaksanakan oleh Pihak Turut Tergugat (KPKNL Surabaya) pada tanggal 26 September 2023 di Jl. Indrapura, No.5 Surabaya. Untuk melakukan lelang terhadap objek jaminan :
  • 2 (Dua) bidang tanah dan beserta bangunannya yang terletak dalam 1 (satu) hamparan yang dijual dalam 1 (satu) paket terdiri dari :
  1. Sebidang tanah seluas LT 60 m2 berikut bangunannya sesuai SHM No. 877 atasnama YANDI DHARMAWAN yang terletakdi Jl. Ruko Klampis, Kompleks Ruko Klampis Megah Blok A No.10, Klampisngasem, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya.
  2. Sebidang tanah seluas LT 60 m2 berikut bangunannya sesuai SHM No. 879 atasnama NONA HANA HANDAYANI yang terletak di Jl. Ruko Klampis, Kompleks Ruko Klampis Megah Blok A No.11, Klampisngasem, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya.
  • Sebidang tanah luas 90 m2 berikut bangunannya sesuai SHM No. 572 atasnama NONA HANA HANDAYANI yang terletak di Komp. Perumahan Pakuwon City, Cluster Taman Mutiara Blok C3 No.363 A, Pakuwon City

Hal ini dikarenakan ada 2 faktor yang dapat dijadikan sebagai dasar didalam pembatalan persyaratan kelengkapan dokumen pengajuan lelang maupun dari prosedur penetapan lelang, antara lain :

  1. Dari segi persyaratan kelengkapan dokumen pengajuan lelang, hal ini tidak terlepas dari kelengkapan prosedur penetapan pemberian Surat Peringatan kepada Debitur dalam hal ini Pihak Penggugat. Hal ini didukung berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 169/KM.6/2017 yang menyatakan bahwa KPKNL pasti melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen usulan lelang, khususnya kelengkapan Surat Peringatan. Hal ini tentu sangat riskan dengan penetapan pemberian SP 1,2, dan 3 yang ditetapkan oleh Pihak Tergugat kepada PIhak Penggugat terlalu dini untuk diberikan sehingga tidak mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, mengatur tentang status kolektibilitas kredit perbankan tidak memenuhi prosedur penetapan Lelang.

Adapun pembahasannya sebagai berikut:

  • Bank Indonesia menetapkan bahwa kolektibilitas pinjaman dapat dikategorikan ke dalam 5 status, yaitu
  1. Lancar (Kol-1) merupakan tingkatan kolektibilitas teratas, dimana Debitur     secara konsisten melakukan pembayaran angsuran tepat pada waktunya
  2. Dalam perhatian khusus (Kol-2): Debitur memiliki keterlambatan pembayaran pokok dan/atau bunga dalam rentang 1-90 hari. Walaupun demikian, debitur masih dianggap memiliki arus kas yang memadai.
  3. Kurang Lancar (Kol-3): Debitur memiliki tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga dalam jangka waktu 91-120 hari. Pada tahap ini, bank sudah seyogyanya baru mulai mengirimkan Surat Peringatan (SP) Pertama. Hal ini berbeda dengan yang dilakukan oleh Pihak tergugat yang telah menerbitkan SP 1 pada tanggal 12 September 2022 No. : 01004/ARM-EMB-SP/YS/IX/2022 padahal Pihak Penggugat mengalami keterlambatan dalam pembayaran baru di Bulan Agustus 2022, yang mana berdasarkan pengelompokkan diatas masih di posisi (Kol-2) sampai dengan Bulan September 2022.
  4. Diragukan (Kol-4): Debitur memiliki tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga dalam rentang jangka waktu sampai dengan 180 hari. Pada tahap ini bank mulai mengirimkan Surat Peringatan (SP) Kedua.
  5. Macet (Kol-5): Debitur memiliki tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga dalam rentang jangka waktu diatas 180 hari. Pada tahap ini bank mulai mengirimkan Surat Peringatan (SP) Ketiga.

Sehingga dengan dipercepatnya proses pemberian SP 1,2, dan 3 oleh Pihak Tergugat mengakibatkan proses lelang terjadi lebih cepat, sedangkan hal ini melanggar sesuai POJK diatas.

 

  1. Dari segi prosedur penetapan proses lelang. Hal ini apabila didasarkan pada Pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata yang pada intinya mewajibkan pengakhiran perjanjian didaftarkan ke Pengadilan, akan tetapi hal tersebut tidak dilakukan oleh Pihak Tergugat dan cenderung untuk memutuskan penyelesaian melalui proses lelang  di KPKNL Surabaya.
  2. Menyatakan tidak sahnya penetapan limit harga lelang yang dilakukan oleh Pihak Turut Tergugat (KPKNL Surabaya) dan Pihak Tergugat terhadap ketiga aset yang dimiliki oleh Pihak Penggugat. Dalam peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 106/PMK.06/2013 yang merupakan perubahan dari PMK Nomor: 93/PMK.06/2010 memberikan konstruksi hukum terkait nilai limit khususnya terkait lelang atas barang tetap berupa tanah/dan bangunan, diantaranya sebagai berikut :
  • Penetapan nilai limit, berdasarkan :
  1. Penilaian oleh penilai, dalam pengertiannya penilai independen atau berdasarkan kompetensi yang dimilikinya. Pada intinya berupa orang pribadi atau perusahaan yang berada diluar pemilik barang/pemilik jaminan. Hal ini telah dilakukan oleh KJPP Ayon Suherman & Rekan pada tanggal 28 Agustus 2017 (bukti terlampir) kepada ketiga aset milik Pihak Penggugat, dengan rincian sebagai berikut :
  • 2 (Dua) bidang tanah dan beserta bangunannya yang terletak dalam 1 (satu) hamparan yang terletak di Jl. Ruko Klampis, Kompleks Ruko Klampis Megah Blok A No.10 - 11, Klampisngasem, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya. Ditaksasi pada nilai pasar : Rp 4.412.900.000 dan nilai likuidasi waktu itu pada nilai : Rp. 3.089.030.000. Hal ini tentunya sangat jauh dengan hasil dari proses lelang pada tanggal 26 September 2023 di nominal Rp. 2.541.000.000 (untuk 2 bidang tanah beserta bangunan dengan SHM no. 877 dan 879)
  • Sebidang tanah luas 90 m2 berikut bangunannya sesuai SHM No. 572 atasnama NONA HANA HANDAYANI yang terletak di Komp. Perumahan Pakuwon City, Cluster Taman Mutiara Blok C3 No.363 A, Pakuwon City. Ditaksasi pada nilai pasar : Rp. 1.432.139.800 dan nilai likuidasi waktu itu pada nilai: Rp. 1.002.470.00. Hal ini tentunya sangat jauh dengan hasil dari proses lelang pada tanggal 26 September 2023 di nominal Rp. 868.285.000,-
  1. Penaksiran oleh penaksir/tim penaksir. Berasal dari intern pemohon lelang/pemilik barang
  1. Menerima dan mengabulkan terkait negosiasi keringanan pembayaran pokok pinjaman dengan mencicil pokoknya saja per bulan sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) sembari menjual ketiga aset yang dimiliki yaitu sebidang tanah dan bangunan dengan SHM No. 877, SHM No. 879, dan SHM No. 572 dikarenakan Pihak Penggugat masih memiliki itikad baik untuk menyelesaikan dan melunasi pinjaman. Karena hal ini telah diatur didalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata yang menyatakan : “bahwa perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik . Sehingga dalam hal perjanjian kredit Bank, asas itikad baik mutlak diperlukan dan harus dilaksanakan oleh para pihak khususnya nasabah.” Tentunya hal ini tidak lepas dengan segala upaya yang telah dilakukan oleh Pihak Penggugat selama ini kepada Pihak Tergugat, termasuk pada tanggal 26 Agustus 2022 Pihak Penggugat berusaha untuk mengajukan restrukturisasi sebagai upaya untuk penyelamatan kredit, akan tetapi Pihak Tergugat melalui Surat Tanggapan No. : 000459/ARM-EMB-SJ/AG/IX/2022 tertanggal 23 September 2022 yang dikeluarkan menolak untuk dilakukannya restrukturisasi tanpa adanya alasan yang tepat. Padahal dengan berpedoman kepada Surat Edaran Bank Indonesia No. 26/4/BPPP tanggal 29 Mei 1993 yang pada prinsipnya mengatur penyelamatan kredit bermasalah sebelum diselesaikan melalui Lembaga Hukum adalah melalui alternatif penanganan secara penjadwalan kembali (rescheduling), persyaratan kembali (reconditioning), dan penataan kembali (restructuring). Selain itu, juga berdasarkan POJK Nomor 11/POJK.03/2020 bahwasannya Otoritas Jasa Keuangan di masa pandemi mengeluarkan kebijakan yang memudahkan pelaku jasa keuangan untuk melakukan restrukturisasi terhadap Debiturnya. Sehingga dengan apa yang dilakukan Pihak Tergugat dengan tidak menyetujui pengajuan restrukturisasi, Pihak Penggugat menduga adanya pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, yang mana sudah seyogyanya Lembaga Jasa Keuangan tunduk dan patuh pada peraturan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.
  2. Menyerahkan salinan SHM, salinan perjanjian kredit (PK), salinan akte notaris, salinan SKMHT. Hal ini didasarkan pada POJK No. 1/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan (POJK 1/2013) yang menyebutkan bahwa bank wajib menyediakan dan/atau menyampaikan informasi mengenai produk dan/atau layanan yang akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan yang dituangkan dalam dokumen atau sarana lain yang dapat digunakan sebagai alat bukti.
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan tersebut sesuai Pasal 227 HIR, berupa :
  • 2 (Dua) bidang tanah dan beserta bangunannya yang terletak dalam 1 (satu) hamparan yang dijual dalam 1 (satu) paket terdiri dari :
  1. Sebidang tanah seluas LT 60 m2 berikut bangunannya sesuai SHM No. 877 atasnama YANDI DHARMAWAN yang terletakdi Jl. Ruko Klampis, Kompleks Ruko Klampis Megah Blok A No.10, Klampisngasem, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya.
  2. Sebidang tanah seluas LT 60 m2 berikut bangunannya sesuai SHM No. 879 atasnama NONA HANA HANDAYANI yang terletak di Jl. Ruko Klampis, Kompleks Ruko Klampis Megah Blok A No.11, Klampisngasem, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya.
  • Sebidang tanah luas 90 m2 berikut bangunannya sesuai SHM No. 572 atasnama NONA HANA HANDAYANI yang terletak di Komp. Perumahan Pakuwon City, Cluster Taman Mutiara Blok C3 No.363 A, Pakuwon City
  1. Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini.

 

 

 

 

  1. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding atau kasasi (uitvoerbaar bij vooraad).
  2. Apabila Pengadilan Negeri Surabaya berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak