Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
530/Pdt.G/2019/PN Sby 1.Novita Kusumawardhani
2.Mohammad Edi Afifudin
1.Ir. Sugiharto, Msi
2.Rudi Hariawan
3.Tristianto
4.Syawalludin Syamsul Arfa L
5.Mochamad Fakih
6.Agung Warsito
7.Abas
8.Moch. Mukhson
9.Mulyadi
10.Yuly Restyva
11.Pamuji
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Bukan Tanah
Nomor Perkara 530/Pdt.G/2019/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 15 Mei 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Novita Kusumawardhani
2Mohammad Edi Afifudin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tri Sandhi Wibisono, SH., MHNovita Kusumawardhani
2Tri Sandhi Wibisono, SH., MHMohammad Edi Afifudin
Tergugat
NoNama
1Ir. Sugiharto, Msi
2Rudi Hariawan
3Tristianto
4Syawalludin Syamsul Arfa L
5Mochamad Fakih
6Agung Warsito
7Abas
8Moch. Mukhson
9Mulyadi
10Yuly Restyva
11Pamuji
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perjanjian lisan antara Penggugat dan Tergugat adalah perjanjian yang Sah demi hukum;
  3. Menyatakan perjanjian lisan antara Penggugat dan Tergugat dibatalkan karena gugatan pembatalan dengan segala akibat hukumnya;
  4. Menghukum Tergugat agar mengembalikan uang pembayaran yang sudah diterima yaitu sebesar Rp 445.000.000,-  (empat ratus empat puluh lima juta rupiah) kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp. 150.000.000,z,      (seratus lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian immateriil sebesar Rp.3.000.000.000,­ (tiga  milyar rupiah) kepada Penggugat;
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan pelaksanaan  putusan sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) untuk tiap-tiap 1 x 24 jam keterlambatan memenuhi isi putusan perkara ini dengan baik, terhitung sejak putusan ini diucapkan hingga dilaksanakan isi putusan ini dengan baik oleh TERGUGAT;
  8. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoor bij vooraad), meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi;
  9. Menyatakan Penggugat untuk mengembalikan uang Turut Tergugat, untuk itu agar Turut Tergugat tunduk dan patuh dalam isi putusan ini;
  10. Membebankan  biaya  perkara  sebagaimana ketentuan  yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak