Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 24 Mei 2019 |
Klasifikasi Perkara |
Objek Sengketa Bukan Tanah |
Nomor Perkara |
530/Pdt.G/2019/PN Sby |
Tanggal Surat |
Rabu, 15 Mei 2019 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Novita Kusumawardhani | 2 | Mohammad Edi Afifudin |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Tri Sandhi Wibisono, SH., MH | Novita Kusumawardhani | 2 | Tri Sandhi Wibisono, SH., MH | Mohammad Edi Afifudin |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Ir. Sugiharto, Msi | 2 | Rudi Hariawan | 3 | Tristianto | 4 | Syawalludin Syamsul Arfa L | 5 | Mochamad Fakih | 6 | Agung Warsito | 7 | Abas | 8 | Moch. Mukhson | 9 | Mulyadi | 10 | Yuly Restyva | 11 | Pamuji |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perjanjian lisan antara Penggugat dan Tergugat adalah perjanjian yang Sah demi hukum;
- Menyatakan perjanjian lisan antara Penggugat dan Tergugat dibatalkan karena gugatan pembatalan dengan segala akibat hukumnya;
- Menghukum Tergugat agar mengembalikan uang pembayaran yang sudah diterima yaitu sebesar Rp 445.000.000,- (empat ratus empat puluh lima juta rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp. 150.000.000,z, (seratus lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian immateriil sebesar Rp.3.000.000.000, (tiga milyar rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan pelaksanaan putusan sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) untuk tiap-tiap 1 x 24 jam keterlambatan memenuhi isi putusan perkara ini dengan baik, terhitung sejak putusan ini diucapkan hingga dilaksanakan isi putusan ini dengan baik oleh TERGUGAT;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoor bij vooraad), meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi;
- Menyatakan Penggugat untuk mengembalikan uang Turut Tergugat, untuk itu agar Turut Tergugat tunduk dan patuh dalam isi putusan ini;
- Membebankan biaya perkara sebagaimana ketentuan yang berlaku.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |