Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
908/Pid.B/2024/PN Sby R OCKY SELO HANDOKO, S.H. BAYU AJI PAMUNGKAS bin PANGESTU JULIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 908/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2419/M.5.10.3/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1R OCKY SELO HANDOKO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAYU AJI PAMUNGKAS bin PANGESTU JULIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa terdakwa BAYU AJI PAMUNGKAS bin PANGESTU JULIANTO pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekitar pukul 05.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di dalam rumah Jalan Ploso Bogen No.21 Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian, perbuatan tersebut dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------

  • 1 (Satu) buah Handphone Merk Oppo type F11 Pro dengan Nomor Simcard 089509545224 warna hitam dan berisi Judi Slot Online dengan uang taruhannya;
  • Beberapa Screen Shootan gambar Judi Slot Online dengan uang taruhannya;
  • Uang sisa saldo sebesar Rp 0,93- (Nol koma sembila tiga rupiah) yang berada di akun judi slot online milik terdakwa;
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan permainan judi jenis slot online dengan menggunakan uang sebagai taruhan dan bersifat untung-untungan sebagai mata pencaharian, sedangkan terdakwa dalam melakukan permainan judi jenis slot online tanpa mendapat izin dari Instansi Pemerintah yang berwenang, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Genteng Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut;

 

-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 303 ayat (1) ke-3 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

                                                                   

ATAU

KEDUA:                                                                                                                         

------ Bahwa terdakwa BAYU AJI PAMUNGKAS Bin PANGESTU JULIANTO sebagaimana waktu dan tempat seperti tersebut dalam dakwaan pertama diatas, menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan-ketentuan tersebut pasal 303 ayat 1 ke-3, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa telah melakukan permainan judi jenis Slot Online sebagai pemain dengan cara yaitu : awalnya terdakwa membuka Google Crome, kemudian terdakwa memasukkan website www.henslot.com (atau yang biasa terdakwa ketik di google chrome dengan kata kunci henslot), setelah itu muncul tampilan dari Judi Slot Online dengan uang taruhannya, setelah itu terdakwa login dengan memasukkan ID dan Password (Untuk ID nya "FIDAAA88" dan untuk Password nya "456852COK") dan setelah login berhasil, kemudian terdakwa memasukkan saldo atau deposit pada saat itu sebesar Rp 50.000 (Lima puluh ribu rupiah) dan dalam permainan Judi Slot Online dengan uang taruhannya bisa deposit saldo minimal Rp 10.000 (Sepuluh ribu rupiah) untuk bisa memainkan permainan judi slot online, setelah itu terdapat halaman dari permainan judi slot online tersebut, setelah itu muncul beberapa item dengan berbagai macam di antaranya ada item dengan beberapa jenis pilihan diantaranya terdapat Deposit, Penarikan, Akun terdakwa atas nama FIDAAA88, HOT GAMES, SLOT, LIVE CASINO, TOGEL, namun dalam hal ini terdakwa menekan item dengan logo "SLOT", kemudian terdapat beberapa item seperti Pragmatic Play, PG Slots, Hackshaw Gaming dan terdakwa memilih PG Slots, setelah itu terdakwa klik dan muncul beberapa item jenis slot judi online, setelah itu muncul beberapa permainan judi slot online yang mana dalam hal ini terdakwa memilih WILD BANDITO (Logo tengkorak memakai topi seperti koboy yang memegang senjata di tangan kirinya dan gitar di tangan kanannya) dan terdakwa pun klik “main sekarang”, setelah itu terdakwa memainkan permainan judi slot online tersebut yang mana cara mainnya yakni terdakwa masukkan taruhannya dengan nominal taruhan minimal Rp 200 (dua ratus rupiah) dan nominal taruhan maksimal tidak tahu, lalu terdakwa menekan gambar putar atau spin yang berada di tengah, setelah itu terdakwa melihat gambar berputar beberapa detik yang mana jika dikatakan menang terdapat gambar huruf yang sama sebanyak 5 (lima) dalam 20 (dua puluh) kolom secara acak, namun jika dikatakan kalah tidak ada gambar huruf yang sama sebanyak dalam 5 (Lima) kolom tersebut, kemudian jika terdakwa menang maka terdakwa akan mendapatkan uang dari permainan Judi Slot Online dengan uang taruhan nya tersebut, setelah itu terdakwa WD (WithDraw) dari akun judi slot online ke rekening dana atas nama Bayu Aji Pamungkas dengan nomor 089509545224 secara transfer, setelah itu uang terdakwa WD (WithDraw) dan uang tersebut masuk kedalam rekening dana milik terdakwa tersebut setelah itu jika ingin mengambil uang hasil withdraw terdakwa pergi ke alfamart terdekat, namun dalam hal ini terdakwa dalam memainkan perjudian slot tidak pernah mendapatkan kemenangan, sedangkan maksud dan tujuan terdakwa memainkan perjudian slot online yakni mengharapkan dapat keuntungan dengan cepat;
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggl 20 Maret 2024 sekitar pukul 23.00 Wib bertempat di rumah Jl. Ploso Bogen No. 21 Surabaya terdakwa ditangkap oleh saksi JOKO SULISTYO dan saksi YOYOK SUGIARTO selaku anggota kepolisian dari Polsek Genteng Surabaya dan pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa :
  • 1 (Satu) buah Handphone Merk Oppo type F11 Pro dengan Nomor Simcard 089509545224 warna hitam dan berisi Judi Slot Online dengan uang taruhannya;
  • Beberapa Screen Shootan gambar Judi Slot Online dengan uang taruhannya;
  • Uang sisa saldo sebesar Rp 0,93- (Nol koma sembila tiga rupiah) yang berada di akun judi slot online milik terdakwa.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan permainan judi jenis slot online dengan menggunakan uang sebagai taruhan dan bersifat untung-untungan, sedangkan terdakwa dalam melakukan permainan judi jenis Slot Online tanpa mendapat izin dari Instansi Pemerintah yang berwenang, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Genteng Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut;

                                                                                                                                              

 -----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 303 bis ayat (1) ke-1  KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya