Tanggal Pendaftaran |
Senin, 04 Mar. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Nomor Perkara |
32/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby |
Tanggal Surat |
Sabtu, 23 Des. 2023 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Taufik Nurul Huda | 2 | Secen Aries pratidina | 3 | Ratih Gasella | 4 | Eva merliana | 5 | Adam Wahyudi | 6 | Roland Rai Wiranatha |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Paulus Sihaloho, S.H. | Taufik Nurul Huda | 2 | Paulus Sihaloho, S.H. | Secen Aries pratidina | 3 | Paulus Sihaloho, S.H. | Ratih Gasella | 4 | Paulus Sihaloho, S.H. | Eva merliana | 5 | Paulus Sihaloho, S.H. | Adam Wahyudi | 6 | Paulus Sihaloho, S.H. | Roland Rai Wiranatha |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. Lotte Mart Indonesia |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini dibacakan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Para Penggugat, sebesar Rp. 658.588.744 (enam ratus lima puluh delapan juta lima ratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus empat puluh empat rupiah) sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Pasal 156 ayat (2),ayat (3) dan ayat (4) dengan 2 (dua) kali ketentuan uang pesangon, dan uang Penghargaan Masa Kerja
-
Total keseluruhan : Rp. 658.588.744 (enam ratus lima puluh
delapan juta lima ratus delapan puluh delapan
ribu tujuh ratus empat puluh empat rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses / Upah yang tidak dibayarkan oleh Tergugat terhadap Para Penggugat selama 4 (empat) bulan upah yaitu dari bulan September 2023 s/d Desember 2023 kepada Para Penggugat yaitu sebesar Rp. 131.406.536 ( seratus tiga puluh satu juta empat ratus enam ribu lima ratus tiga puluh enam ruiah)dengan perincian sebagai berikut:
- Penggugat I sebesar Rp. 6.518.944 X 4 = Rp. 26.075.776
- Penggugat II sebesar Rp. 5.395.443 x 4 = Rp. 21.581.772
- Penggugat III sebesar Rp. 6.707.933 x 4 = Rp. 26.831.732
- Penggugat IV sebesar Rp. 5.100.473 x 4 = Rp. 20.401.892
- Penggugat V sebesar Rp 4.560.500 x 4 = Rp. 18.242.000
- Penggugat VI sebesar Rp. 4.568.341 x 4 = Rp. 18.273.364
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada masing - masing Para Penggugat sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) perhari, setiap kali Tergugat lalai melaksanakan putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |