Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
542/Pdt.G/2024/PN Sby EDWIN TRI TJAHJONO DIREKSI PT. BANK RAKYAT INDONESIA (BRI), Tbk JAKARTA, d/a PT. BANK RAKYAT INDONESIA (BRI), Cabang MULYOSARI Surabaya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 542/Pdt.G/2024/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EDWIN TRI TJAHJONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Miftha Rizky Amelia S.HEDWIN TRI TJAHJONO
Tergugat
NoNama
1DIREKSI PT. BANK RAKYAT INDONESIA (BRI), Tbk JAKARTA, d/a PT. BANK RAKYAT INDONESIA (BRI), Cabang MULYOSARI Surabaya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Notaris SABRINA ASKANDAR TJOKROPRAWIRO, S.H, M.Kn.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 68.157.100.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya;
  2. Manyatakan Perjanjian Kredit No. 20 dan 21 tanggal 06-8-2019, dan perpanjangannya No.27, serta segala dokumen terkait adalah Cacat Hukum;
  3. Menyatakan Perjanjian kredit Nomor. 20 dan 21 tanggal 06-8-2019, dan perpanjangannya No.27, serta segala dokumen terkait yang dibuat dihadapan notaris SABRINA ASKANDAR TJOKROPRAWIRO, SH., Tidak Sah, Batal dan dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Menghukum Penggugat Wajib Membayar Pokok Hutang Sebesar Rp 2.250.000.000,- (dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah), yang dibayar setiap bulannya sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), hingga lunas pokok hutang Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk menghapuskan bunga, denda dan biaya-biaya lainnya atas hutang penggugat sebagai ganti kerugian atas tindakan Penggugat yang sewenang-wenang, melakukan perbuatan melawan Hukum dan merugikan Penggugat sebesar Rp. 68.157.100.000,- (enam puluh delapan Milyar seratus lima puluh juta seratus ribu rupiah)
  6. Memerintahkan kepada Tergugat Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk menyerahkan Jaminan berupa :
  • Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1206, Tanggal 26 Agustus 1998 atas nama Nyonya LILA DAMAJANTI DJUNAIDI (GWAT HONG);
  • Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1681 Tanggal 26 Agustus 1998 atas nama Nyonya LILA DAMAJANTI DJUNAIDI;

Segera, seketika itu, setelah dilunasi hutang Pokok, baik Reguler maupun dipercepat melunasi oleh Penggugat, berikut Surat Royanya, apabila perlu menggunakan aparatur negara seperti Polri, TNI, dsb;

  1. Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak