Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum, Jual beli antara Penggugat dan Tergugat atas obyek berupa tanah dan bangunan yang berdiri di atas tanah Hak Milik Nomor : 997 Kelurahan Wonokusumo, seluas 350 m2 (tiga ratus lima puluh meter persegi), sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tertanggal 18-3-1985 (delapan belas Maret seribu sembilan ratus delapan puluh lima) Nomor : 3015/1985, tercatat atas nama pemegang hak KATIBUN;
- Menetapkan memberi ijin kepada Penggugat untuk menghadap Pejabat Notaris / PPAT dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya serta menandatangani Akte Jual Beli dan mewakili Tergugat (pihak penjual) guna melakukan proses peralihan hak / balik nama menjadi atas nama Penggugat;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum.
|