Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
661/Pid.Sus/2024/PN Sby 1.HERLAMBANG ADHI NUGROHO
2.HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H
3.YULISTIONO, SH, MH
FANANI AS’AD ISKANDAR als FANI bin SA’AD (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 661/Pid.Sus/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR: B/1902/M.5.43/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HERLAMBANG ADHI NUGROHO
2HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H
3YULISTIONO, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FANANI AS’AD ISKANDAR als FANI bin SA’AD (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK

Jl. Kemayoran Baru No.1, Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60175

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-5637/03/2024

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

FANANI AS'AD ISKANDAR als FANI bin SA'AD (alm)

Tempat lahir

:

Surabaya

Umur/tanggal lahir

:

31 Th/18 September 1992

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Pragoto 26 RT.002 RW.003 Kel. Simolawang Kec. Simokerto Kota Surabaya

Agama

:

Katolik

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

Sekolah Menengah Pertama / Sederajat

 

  1. Penahanan :

1. Riwayat Penahanan Terdakwa FANANI AS'AD ISKANDAR als FANI bin SA'AD (alm)

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

01 Februari 2024 s/d 20 Februari 2024

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

21 Februari 2024 s/d 31 Maret 2024

 

3.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

28 Maret 2024 s/d 16 April 2024

 

4.

Diperpanjang Oleh PN I

:

17 April 2024 s/d 18 Mei 2024

c.

Dakwaan

:

 

 

 

PRIMAIR :

Bahwa terdakwa FANANI AS’AD ISKANDAR als FANI bin SA’AD (alm), pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari dalam tahun 2024, bertempat rumah sdr. ATOK di daerah Jl. Pragoto Kel. Simolawang Kec. Simokerto Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berwenang mengadili, telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya lebih dari 5 gram”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 18.00 Wib terdakwa FANANI AS’AD ISKANDAR dihubungi oleh pemesan menggunakan Handphone melalui whatsapp mengabarkan mau pesan shabu sebanyak 12 gram dan Extacy sebanyak 10 butir, dan terdakwa FANANI AS’AD ISKANDAR mengiyakan. Selanjutnya terdakwa FANANI AS’AD ISKANDAR menyuruh pemesan untuk transfer uangnya dulu namun pemesan tidak mau dan terjadi kesepakatan antara terdakwa FANANI AS’AD ISKANDAR dengan pemesan pada saat bertemu adu banteng / ada barang ada uang. Setelah itu sekira pukul 19.00 Wib terdakwa FANANI AS’AD ISKANDAR  berangkat ke rumahnya sdr. ATOK dalam daftar pencarian orang (DPO) di daerah Jl. Pragoto Kel. Simolawang Kec. Simokerto Kota Surabaya, setelah bertemu dengan sdr. ATOK, terdakwa FANANI AS’AD ISKANDAR mengabarkan bahwa ada pemesan shabu sebanyak 12 gram dan Extacy sebanyak 10 (sepuluh) butir, Selanjutnya sdr. ATOK bilang yang Extacy adanya yang PALSU, dan terdakwa FANANI AS’AD ISKANDAR mengiyakan, lalu terdakwa FANANI AS’AD ISKANDAR menyerahkan uang sebesar Rp. 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) untuk DP dulu, selanjutnya terdakwa FANANI AS’AD ISKANDAR diberi 1 (satu) pocket shabu berisi shabu dengan berat + 12 gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir Extacy PALSU logo FERARI warna Coklat dan terdakwa FANANI AS’AD ISKANDAR terima Shabu dan Extacy PALSU tersebut. Setelah itu terdakwa FANANI AS’AD ISKANDAR duduk-duduk di warkop depan rumahnya menunggu kabar dari pemesan. Sekira pukul 21.00 Wib pemesan menghubungi terdakwa FANANI AS’AD ISKANDAR kembali mengabarkan kalau sudah berada didepan THR Surabaya, selanjutnya terdakwa FANANI AS’AD ISKANDAR mengajak sdr. ATOK untuk ikut bersama menemui pemesan dan kami berdua langsung berangkat menuju ke depan THR Surabaya. Sesampainya di depan THR Surabaya, terdakwa FANANI AS’AD ISKANDAR bertemu dengan 2 (dua) orang pemesan, selanjutnya pemesan tersebut terdakwa FANANI AS’AD ISKANDAR ajak ke daerah Jl. Pecindilan Kec. Pabean Cantikan Kota Surabaya. Sekira pukul 21.45 Wib terdakwa FANANI AS’AD ISKANDAR bersama pemesan tiba didalam Gang Jl. Pecindilan Kec. Pabean Cantikan Kota Surabaya dan sdr. ATOK melihat dari jauh. Kemudian pemesannya menanyakan pesanan Shabu dan Extacynya , kemudian terdakwa FANANI AS’AD ISKANDAR menunjukan Shabu dan Extacy PALSU yang terdakwa FANANI AS’AD ISKANDAR keluarkan dari saku celana depan sebelah kiri yang digunakan dan pada saat terdakwa FANANI AS’AD ISKANDAR sedang menunjukan Shabu dan Extacy PALSU tersebut kepada pemesan, selanjutnya terdakwa FANANI AS’AD ISKANDAR langsung ditangkap oleh pemesan tersebut yang ternyata pemesan tersebut adalah petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Jatim yakni saksi DEBI ARI WIBOWO dan saksi AHBABULLAH SAFIQ MUQODAS yang sedang menyamar dan sdr. ATOK melihat terdakwa FANANI AS’AD ISKANDAR ditangkap langsung melarikan diri. Kemudian petugas melakukan penggeledahan badan/pakaian terdakwa FANANI AS’AD ISKANDAR ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi shabu dengan berat 12,33 (dua belas koma tiga puluh tiga) gram beserta bungkusnya dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir Extacy PALSU logo FERARI warna Coklat dengan berat 6,15 (enam koma lima belas) gram beserta bungkusnya yang saat itu berada dalam genggaman tangan kirinya, serta 1 (satu) buah Handhone VIVO warna Biru beserta simcardnya 087780982605 dan Uang tunai sebesar Rp. 2.150.000,- (dua juta seratus lima puluh ribu rupiah
  • Bahwa terdakwa FANANI AS’AD ISKANDAR tidak bekerja dan tidak memiliki latar belakang pendidikan formal maupun informal dibidang kesehatan, khususnya yang berhubungan dengan penyaluran, penyerahan maupun pemindahtanganan narkotika.
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. 01058/NNF/2024 tanggal 12 Februari 2024, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 02493/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 11,671 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

------------------Perbuatan Terdakwa FANANI AS’AD ISKANDAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

SUBSIDAIR :

Bahwa terdakwa FANANI AS’AD ISKANDAR als FANI bin SA’AD (alm), pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari dalam tahun 2024, bertempat rumah sdr. ATOK di daerah Jl. Pragoto Kel. Simolawang Kec. Simokerto Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berwenang mengadiliberwenang mengadili, telah melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya lebih dari 5 gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal informasi dari masyarakat bahwa terdakwaANANI AS’AD ISKANDAR als FANI bin SA’AD (alm) bisa menyediakan narkotika jenis shabu dan extacy, kemudian saksi DEBI ARI WIBOWO dan saksi AHBABULLAH SAFIQ MUQODAS anggota Ditresnarkoba Polda Jatim mencoba untuk menghubungi terdakwa FANANI AS’AD ISKANDAR als FANI menggunakan Handphone melalui whatsapp dengan maksud tujuan mau pesan shabu sebanyak 12 gram dan extacy sebanyak 10 butir, lalu terdakwa FANANI AS’AD ISKANDAR als FANI mengiyakan dan menyuruh transfer uangnya dulu, namun pemesan tidak mau. Kemudian terjadi kesepakatan untuk adu banteng / ada barang ada uang. Setelah itu pemesan di ajak terdakwa FANANI AS’AD ISKANDAR als FANI, ketemuan di depan THR Surabaya. Kemudian saksi DEBI ARI WIBOWO dan saksi AHBABULLAH SAFIQ MUQODAS berangkat bersama team dan sesampainya didepan THR Surabaya, saksi DEBI ARI WIBOWO dan saksi AHBABULLAH SAFIQ MUQODAS menghubungi terdakwa. FANANI AS’AD ISKANDAR als FANI bahwa sudah sampai, tidak lama terdakwa FANANI AS’AD ISKANDAR  als FANI datang bersama temannya 1 orang. Setelah itu saksi DEBI ARI WIBOWO dan saksi AHBABULLAH SAFIQ MUQODAS di ajak oleh terdakwa  FANANI AS’AD ISKANDAR als FANI ke dalam Gang Jl. Pecindilan Kec. Pabean Cantikan Kota Surabaya. Sesampainya didalam Gang Jl. Pecindilan Kec. Pabean Cantikan Kota Surabaya saksi DEBI ARI WIBOWO dan saksi AHBABULLAH SAFIQ MUQODAS menanyakan pesanan shabu dan extacy, kemudian terdakwa FANANI AS’AD ISKANDAR als FANI mengeluarkan shabu dan extacy palsunya dari saku celana depan sebelah kirinya dan pada saat terdakwa FANANI AS’AD ISKANDAR als FANI sedang menunjukan shabu dan extacy palsunya selanjutnya saksi DEBI ARI WIBOWO dan saksi AHBABULLAH SAFIQ MUQODAS tangkap bersama team. Setelah itu petugas melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi shabu dengan berat 12,33 (dua belas koma tiga puluh tiga) gram beserta bungkusnya dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir Extacy PALSU logo FERARI warna Coklat dengan berat 6,15 (enam koma lima belas) gram beserta bungkusnya yang saat itu dalam penguasaan terdakwa FANANI AS’AD ISKANDAR als FANI dalam genggaman tangan kirinya dan untuk temannya (ATOK dalam daftar pencarian orang) yang sedang melihat dari jauh melarikan diri. Setelah itu terdakwa FANANI AS’AD ISKANDAR als FANI beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut..
  • Bahwa terdakwa FANANI AS’AD ISKANDAR als FANI tidak bekerja dan tidak memiliki latar belakang pendidikan formal maupun informal dibidang kesehatan, khususnya yang berhubungan dengan penggunaan, penyaluran maupun penyerahan narkotika.
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. 01058/NNF/2024 tanggal 12 Februari 2024, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 02493/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 11,671 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-----------Perbuatan terdakwa FANANI AS’AD ISKANDAR als FANI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------

 

 

 

SURABAYA,        April 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

 

HERLAMBANG ADHI NUGROHO, S.H.,M.H.

Jaksa Pratama NIP.199203182015021001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya