Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
937/Pdt.P/2024/PN Sby RATNA ADIPRANATA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 937/Pdt.P/2024/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RATNA ADIPRANATA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan Pemohon;

2. Memberikan ijin kepada Pemohon RATNA ADIPRANATA sebagai wali

   Ibu dan ijin menjual untuk hak bagian anak bernama EDGAR ABADI

   CHANDRA atas harta berupa:

   - 1 (satu) unit apartemen Eastcoast Residence, Pakuwon City

     Surabaya, Tower Saphire, Nomer unit 0532, yang dimiliki

     suami Pemohon berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli

     Unit Apartemen Eastcoast Residence Pakuwon City – Surabaya,

     nomor 0199/PD/ECR-Sa/V/2008 dan Perjanjian Tambahan nomor

     0199/PD/ECR-Sa/V/2008, keduanya tanggal 15 Mei 2008;

   - tanah di desa Linggo Pasuruan sebagaimana sertipikat Hak

     Milik nomor 32, Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Pasuruan,

     Kecamatan Kejayan, Desa Linggo, terdaftar atas nama INAWATI;

   - tanah di desa Linggo Pasuruan sebagaimana sertipikat Hak

     Milik nomor 33, Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Pasuruan,

     Kecamatan Kejayan, Desa Linggo, terdaftar atas nama BING 

     WIRAWAN CHANDRA;

3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak