Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby MUHAMMAD FAKHRY, S,H., M.H SITI AMINAH binti H. JONI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 47/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan Nomor- 1556/APB/Ft.1/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD FAKHRY, S,H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SITI AMINAH binti H. JONI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan PRIMAIR :

------- Bahwa ia Terdakwa SITI AMINA Binti H. JONI selaku Kepala Desa Dlambah Dajah Kec. Tanah Merah Kab. Bangkalan periode Tahun 2015 sampai dengan tahun 2021 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bangkalan Nomor : 188.45/095/KD/433.204/2015 tanggal 08 Juli 2015 tentang Pengesahan Penetapan Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Dlambah Dajah Kec. Tanah Merah Kabupaten Bangkalan, bersama- sama dengan saksi FARID Bin MOH. FUDOLI (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) selaku suami dari Terdakwa SITI AMINA Binti H. JONI dan selaku Sekretaris Desa Dlambah Dajah Kec. Tanah Merah Kab. Bangkalan periode Tahun 2019 sampai dengan tahun 2021 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Dlambah Dajah Nomor : 188/08/Kpts/433.313.16/2019 tanggal 07 Januari 2019 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Dlambah Dajah Kec. Tanah Merah Kabupaten Bangkalan, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan secara pasti dalam tahun 2018 sampai dengan tahun 2020, bertempat di Desa Dlambah Dajah Kec. Tanah Merah Kabupaten Bangkalan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya Jawa Timur pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor : 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.

 

SUBSIDIAIR :

-    Bahwa ia Terdakwa SITI AMINA Binti H. JONI selaku Kepala Desa Dlambah Dajah Kec. Tanah Merah
Kab. Bangkalan periode Tahun 2015sampai dengan tahun 2021berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bangkalan Nomor : 188.45/095/KD/433.204/2015 tanggal 08 Juli 2015 tentang Pengesahan Penetapan Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Dlambah Dajah Kec. Tanah Merah Kabupaten Bangkalan, bersama- sama dengan saksi FARID Bin MOH. FUDOLI (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) selaku suami dari Terdakwa SITI AMINA Binti H. JONI dan selaku Sekretaris Desa Dlambah Dajah Kec. Tanah Merah Kab. Bangkalan periode Tahun 2019 sampai dengan tahun 2021 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Dlambah Dajah Nomor : 188/08/Kpts/433.313.16/2019 tanggal 07 Januari 2019 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Dlambah Dajah Kec. Tanah Merah Kabupaten Bangkalan, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan secara pasti dalam tahun 2018 sampai dengan tahun 2020, bertempat di Desa Dlambah Dajah Kec. Tanah Merah Kabupaten Bangkalan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya Jawa Timur pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor : 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.

 

Pihak Dipublikasikan Ya