Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1090/Pid.Sus/2024/PN Sby 1.ASTRID AYU P., S.H., M.H.
2.HERLAMBANG ADHI NUGROHO
3.UBAYDILLAH
RIZAL ARDIANTO BIN IMRON Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1090/Pid.Sus/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3029/M.5.43/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ASTRID AYU P., S.H., M.H.
2HERLAMBANG ADHI NUGROHO
3UBAYDILLAH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZAL ARDIANTO BIN IMRON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------------Bahwa terdakwa RIZAL ARDIANTO Bin IMRON bersama dengan MUHAMMAD RAFI MALDINI Bin SLAMET SUPRIYADI (dalam berkas terpisah), pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada sekitar waktu itu dalam bulan Maret 2024, bertempat di dalam rumah di Jln.Pogot III No.48 Kelurahan Tanah Kali Kedinding Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, telah melakukan pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I berupa 4 (empat) klip plastik narkotika jenis shabu dengan berat brutto keseluruhan  + 2,46 (dua koma empat enam) gram beserta bungkusnya atau berat netto keseluruhan 1,102 (satu koma satu nol dua) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------

-  Awalnya pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024, ketika tim dari Ditresnarkoba Polda Jawa Timur mengadakan penyelidikan di daerah Kenjeran Kota Surabaya, dan mendapatkan informasi bahwa ada seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan nama Rizal (terdakwa). Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya tim melakukan penyelidikan terhadap terdakwa Rizal dan dari penyelidikan tersebut diperoleh identitas dan keberadaan terdakwa Rizal. Kemudian pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekitar pukul 15.15 WIB, saksi Is Sugiyantoro dan saksi Anggara beserta tim terlebih dahulu mengamankan RAFI (dalam perkara lain). Selanjutnya pada sekitar pukul 17.30 Wib, berhasil mengamankan terdakwa Rizal Ardianto di rumahnya di Jln.Pogot III No.48 Kel.Tanah Kali Kedinding Kec.Kenjeran Kota Surabaya.

-  Kemudian dilakukan penggeledahan dalam rumah terdakwa Rizal dan ditemukan barang bukti antara lain :

  • 1 (satu) set alat hisap;
  • 1 (satu) buah sendok sekrop sabu;
  • 1 (satu) unit handphone merk VIVO dengan no sim 083122330999;
  • 4 (empat) klip plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan + 2,46 (dua koma empat enam) gram beserta bungkusnya dan masing masing klip memiliki berat kotor, yaitu:
  1. Klip 1 memiliki berat kotor + 1,62 (satu koma enam dua) gram,
  2. Klip 2 memiliki berat kotor + 0,24 (nol koma dua empat) gram,
  3. Klip 3 memiliki berat kotor + 0,31 (nol koma tiga satu) gram,
  4. Klip 4 memiliki berat kotor + 0,29 (nol koma dua sembilan) gram.

yang ditemukan petugas tergeletak di lantai di depan terdakwa Rizal, kemudian petugas juga menemukan 1 (satu) buah dompet berwarna hitam di saku belakang bagian kanan celana yang terdakwa Rizal pakai saat itu dan 1 (satu) buah dompet berwarna jingga yang berisikan 1 (satu) bungkus klip yang didalamnya terdapat beberapa klip plastik yang ditemukan petugas di dalam lemari kamar tidur terdakwa Rizal.            

  • Menurut terdakwa Rizal mendapatkan 4 (empat) klip plastik berisi narkotika jenis sabu tersebut dari Cholifatus Syadiyah (DPO) dengan cara membeli pada hari minggu tanggal 24 Maret 2024 sekitar pukul 18.00 WIB yang diantarkan oleh Rafi (dalam perkara lain) sebanyak 2 (dua) klip plastik berisikan narkotika jenis sabu ke rumah terdakwa Rizal. Kemudian oleh terdakwa Rizal dipecah menjadi 4 (empat) klip menggunakan sendok sekrop sabu yang rencananya akan dijual kembali dan sebagian akan dikonsumsi sendiri. Yang mana pergramnya terdakwa Rizal mendapatkan untung sebesar Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). 
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang atau Dinas Kesehatan dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika jenis shabu.
  • Berdasarkan hasil laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 02482/NNF/2024 tanggal 4 April 2024 disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 08793/2024/NNF s/d 08796/2024/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat 1UU R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

--------Bahwa terdakwa RIZAL ARDIANTO Bin IMRON bersama dengan MUHAMMAD RAFI MALDINI Bin SLAMET SUPRIYADI (dalam berkas terpisah), pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada sekitar waktu itu dalam bulan Maret 2024, bertempat di dalam rumah di Jln.Pogot III No.48 Kelurahan Tanah Kali Kedinding Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya,  telah melakukan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 4 (empat) klip plastik narkotika jenis shabu dengan berat brutto keseluruhan  + 2,46 (dua koma empat enam) gram beserta bungkusnya atau berat netto keseluruhan 1,102 (satu koma satu nol dua) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------

-  Awalnya pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024, ketika tim dari Ditresnarkoba Polda Jawa Timur mengadakan penyelidikan di daerah Kenjeran Kota Surabaya, dan mendapatkan informasi bahwa ada seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan nama Rizal (terdakwa). Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya tim melakukan penyelidikan terhadap terdakwa Rizal dan dari penyelidikan tersebut diperoleh identitas dan keberadaan terdakwa Rizal. Kemudian pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekitar pukul 15.15 WIB, saksi Is Sugiyantoro dan saksi Anggara beserta tim terlebih dahulu mengamankan RAFI (dalam perkara lain). Selanjutnya pada sekitar pukul 17.30 Wib, berhasil mengamankan terdakwa Rizal Ardianto di rumahnya di Jln.Pogot III No.48 Kel.Tanah Kali Kedinding Kec.Kenjeran Kota Surabaya.

-  Kemudian dilakukan penggeledahan dalam rumah terdakwa Rizal dan ditemukan barang bukti antara lain :

  • 1 (satu) set alat hisap;
  • 1 (satu) buah sendok sekrop sabu;
  • 1 (satu) unit handphone merk VIVO dengan no sim 083122330999;
  • 4 (empat) klip plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan + 2,46 (dua koma empat enam) gram beserta bungkusnya dan masing masing klip memiliki berat kotor, yaitu:

1)  Klip 1 memiliki berat kotor + 1,62 (satu koma enam dua) gram,

2)  Klip 2 memiliki berat kotor + 0,24 (nol koma dua empat) gram,

3)  Klip 3 memiliki berat kotor + 0,31 (nol koma tiga satu) gram,

4)  Klip 4 memiliki berat kotor + 0,29 (nol koma dua sembilan) gram.

yang ditemukan petugas tergeletak di lantai di depan terdakwa Rizal, kemudian petugas juga menemukan 1 (satu) buah dompet berwarna hitam di saku belakang bagian kanan celana yang terdakwa Rizal pakai saat itu dan 1 (satu) buah dompet berwarna jingga yang berisikan 1 (satu) bungkus klip yang didalamnya terdapat beberapa klip plastik yang ditemukan petugas di dalam lemari kamar tidur terdakwa Rizal.            

-  Menurut terdakwa Rizal mendapatkan 4 (empat) klip plastik berisi narkotika jenis sabu tersebut dari Cholifatus Syadiyah (DPO) dengan cara membeli pada hari minggu tanggal 24 Maret 2024 sekitar pukul 18.00 WIB yang diantarkan oleh Rafi (dalam perkara lain) sebanyak 2 (dua) klip plastik berisikan narkotika jenis sabu ke rumah terdakwa Rizal. Kemudian oleh terdakwa Rizal dipecah menjadi 4 (empat) klip menggunakan sendok sekrop sabu yang rencananya akan dijual kembali dan sebagian akan dikonsumsi sendiri. Yang mana pergramnya terdakwa Rizal mendapatkan untung sebesar Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

-  Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang atau Dinas Kesehatan dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis shabu.

  • Berdasarkan hasil laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 02482/NNF/2024 tanggal 4 April 2024 disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 08793/2024/NNF s/d 08796/2024/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat 1UU R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya