Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby SAMSUL HADI, SH. EVI SULISTIA WATININGSIH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 36/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-730/M.5.22/Ft.1/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SAMSUL HADI, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EVI SULISTIA WATININGSIH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR :

Terdakwa EVI SULISTIA WATININGSIH binti SUPARDI selaku teller pada PD. BPR Artha Praja Kota Blitar baik secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan saksi RUBINGATIN selaku Kepala Bagian Operasional pada PD. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Artha Praja Kota Blitar, saksi Drs. ELYA DWI ATMOKO, M.M.selaku Direktur pada PD. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Artha Praja Kota Blitar, pada rentang waktu tahun 2018 sampai dengan tahun 2019 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2018 sampai dengan 2019 bertempat di kantor PD. BPR Artha Praja Kota Blitar beralamat di Jln. Mastrip No.75 Kelurahan Kepanjenkidul Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.

SUBSIDIAIR :

Terdakwa EVI SULISTIA WATININGSIH binti SUPARDI selaku teller pada PD. BPR Artha Praja Kota Blitar baik secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan saksi RUBINGATIN selaku Kepala Bagian Operasional pada PD. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Artha Praja Kota Blitar, saksi Drs. ELYA DWI ATMOKO, M.M.selaku Direktur pada PD. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Artha Praja Kota Blitar, pada rentang waktu tahun 2018 sampai dengan tahun 2019 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2018 sampai dengan 2019 bertempat di kantor PD. BPR Artha Praja Kota Blitar beralamat di Jln. Mastrip No.75 Kelurahan Kepanjenkidul Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

LEBIH SUBSIDIAIR :

Terdakwa EVI SULISTIA WATININGSIH binti SUPARDI selaku teller pada PD. BPR Artha Praja Kota Blitar baik secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan saksi RUBINGATIN selaku Kepala Bagian Operasional pada PD. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Artha Praja Kota Blitar, saksi Drs. ELYA DWI ATMOKO, M.M.selaku Direktur pada PD. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Artha Praja Kota Blitar, pada rentang waktu tahun 2018 sampai dengan tahun 2019 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2018 sampai dengan 2019 bertempat di kantor PD. BPR Artha Praja Kota Blitar beralamat di Jln. Mastrip No.75 Kelurahan Kepanjenkidul Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam perbuatan tersebut.

LEBIH-LEBIH SUBSIDIAIR :

Terdakwa EVI SULISTIA WATININGSIH binti SUPARDI selaku teller pada PD. BPR Artha Praja Kota Blitar, pada rentang waktu tahun 2018 sampai dengan tahun 2019 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2018 sampai dengan 2019, bertempat di kantor PD. BPR Artha Praja Kota Blitar beralamat di Jln. Mastrip No.75 Kelurahan Kepanjenkidul Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.

Pihak Dipublikasikan Ya