Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
24/Pid.Pra/2023/PN Sby 1.Andi Mulya,SH.,MH,CPCLE.
2.TAUFIK HIDAYAT, SH.
1.KAPOLDA JATIM
2.Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 24/Pid.Pra/2023/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 20 Jul. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Andi Mulya,SH.,MH,CPCLE.
2TAUFIK HIDAYAT, SH.
Termohon
NoNama
1KAPOLDA JATIM
2Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon tersebut untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sebagai hukum, Pemohon sebagai Perkumpulan LBH ASTRANAWA Pihak Ketiga memiliki legal standing mengajukan permohonan praperadilan a quo;
  3. Menyatakan sebagai hukum, tindakan Termohon dan Turut Termohon yang tidak menindaklanjuti keterlibatan H.ISMAIL MARZUKI HASAN,SE sebagaimana pertimbangan Majelis Hakim Tipikor Surabaya yang termuat dalam Salinan Putusan Perkara Nomor: 115/Pid.Sus-Tpk/2019/Pn.Sby dengan Terdakwa Edy Hari Respati adalah SAH, dan telah sesuai dengan Hukum;
  4. Memerintahkan Termohon untuk TIDAK melakukan dan/atau menindaklanjuti dan/atau melanjutkan penyidikan kasus korupi pencairan dana hibah koni pssi kota pasuruan tahun anggaran 2013-2015 yang melibatkan H.ISMAIL MARZUKI HASAN,SE sebagaimana pertimbangan Majelis Hakim Tipikor Surabaya dengan register Perkara Nomor: 115/Pid.Sus- Tpk/2019/Pn.Sby;
  5. Memerintahkan Turut Termohon untuk menghentikan melakukan dan/atau menindaklanjuti dan/atau melanjutkan kordinasi Pra Penuntutan terkait kasus korupi pencairan dana hibah koni/pssi kota pasuruan tahun anggaran 2013-2015 yang melibatkan H.ISMAIL MARZUKI HASAN,SE sebagaimana pertimbangan Majelis Hakim Tipikor Surabaya dengan register Perkara Nomor: 115/Pid.Sus-Tpk/2019/Pn.Sby
  6. Menyatakan H.ISMAIL MARZUKI HASAN,S.E., tidak terlibat dalam pusaran korupsi pencairan dana hibah koni pssi kota pasuruan TA.2013-2015;
  7. Menghukum para Termohon untuk melaksanakan dan mentaati putusan ini;
  8. Membebankan biaya perkara kepada negara.

Atau ;

Bilamana Pengadilan Negeri Surabaya berpendapat lainnya, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex ae quo et bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya