Tanggal Pendaftaran |
Senin, 22 Apr. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
400/Pdt.G/2024/PN Sby |
Tanggal Surat |
Kamis, 28 Mar. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | ANI HASJIM, dahulu SIM AY NIO |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | BETHA AISHA PRAMODHAWARDHANI, SH.,M.Kn | ANI HASJIM, dahulu SIM AY NIO |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
980.939.000,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya
- Menyatakan perbuatan tergugat sebagai perbuatan melawan hukum dan merugikan penggugat.
- Menyatakan penggugat yang berhak mengambil ,memiliki dan menerima ganti kerugian atas bangunan rumah yang terletak di Jl. Simpang Dukuh No. 16 , Kelurahan Genteng Kecamatan Genteng Kota Surabaya yang dititipkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya sesuai Berita Acara Penawaran Penitipan Pembayaran uang ganti kerugian No. 56/Kons/2016/PN.Sby, sebesar Rp. 980.939.000 ,- (sembilan ratus delapan puluh juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah )
- Memerintahkan kepada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya untuk menyerahkan dan membayarkan kepada Penggugat besarnya uang ganti kerugian uang konsinyasi sebesar Rp. 980.939.000 ,- (sembilan ratus delapan puluh juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah )
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |