Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah Pendaftar Pertama dan pemilik tunggal satu-satunya yang berhak untuk Merek SKY WAY dan Merek SKY di Indonesia;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah Pihak yang berkepentingan untuk mengajukan gugatan a quo;
- Menyatakan bahwa Merek SKYRUBLLE, Kelas 25, Daftar No. IDM000181899, tanggal pendaftaran 20 Oktober 2008, atas nama LIEM POO TUNG (ic. Tergugat) tersebut memiliki persamaan pada pokoknya dengan Merek SKY WAY, Kelas 25, Daftar No. IDM000044202, tanggal penerimaan 23 Januari 1985 dan Merek SKY, Kelas 25, Daftar IDM000114188, tanggal penerimaan 22 Oktober 2003, atas nama Penggugat yang telah terdaftar terlebih dahulu (first to file) dan telah digunakan terlebih dahulu (first to use) di Indonesia;
- Menyatakan bahwaTergugat sebagai pihak yang beriktikad tidak baik dalam mendaftarkan Merek SKYRUBLLE, Kelas 25, Daftar No. IDM000181899, tanggal pendaftaran 20 Oktober 2008, atas nama LIEM POO TUNG;
- Membatalkan pendaftaran Merek SKYRUBLLE, Kelas 25, Daftar No.IDM000181899, tanggal pendaftaran 20 Oktober 2008, atas nama LIEM POO TUNG, dari Daftar Umum Merek dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan Pengadilan dalam perkara ini dengan melaksanakan pembatalan pendaftaran dan pencoretanMerek SKYRUBLLE, Kelas 25, Daftar No.IDM000181899, tanggal pendaftaran 20 Oktober 2008, atas nama LIEM POO TUNG, dari Daftar Umum Merek dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
|