Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat adalah perbuatan Wanprestasi ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil yaitu dana pinjaman secara keseluruhan secara tunai maupun transfer kepada Penggugat sebesar Rp. 827.000.000,- (delapan ratus dua puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar kerugian immateriil sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
- Memerintahkan Tergugat dan/atau siapapun yang menguasai sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 1756, Gambar Situasi/Surat ukur Nomor : 00847/ANGGASWANGI/2017, Seluas : 140 M2, yang terletak di Desa/Kelurahan Anggaswangi, Kec. Sukodono, Kec. Sidoarjo untuk menyerahkan kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan sampai dilaksanakannya putusan ini;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas atas tanah dan/atau bangunan dengan alas hak Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 1756, Gambar Situasi/Surat ukur Nomor : 00847/ANGGASWANGI/2017, Seluas : 140 M2, yang terletak di Desa/Kelurahan Anggaswangi, Kec. Sukodono, Kec. Sidoarjo.M2
- Menyatakan segala penetapan dan putusan pengadilan dalam perkara ini dapat dijalankan/dilaksanakan terlebih daluhu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum Verzet, banding maupun Kasasi;
- Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini.
|