Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
759/Pid.Sus/2024/PN Sby ASTRID AYU P., S.H., M.H. TEGUH PURWANTO BIN SIMAN (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 759/Pid.Sus/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1359/M.5.43/Enz.1/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ASTRID AYU P., S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TEGUH PURWANTO BIN SIMAN (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa TEGUH PURWANTO BIN SIMAN (ALM) pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024, bertempat di pinggir jalan Genting, Kec. Asem Rowo, Kota Surabaya, atau pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dalam hal telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika gol I dalam bentuk bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------

-   Bahwa berawal dari saksi DEBY ARI WIBOWO dan saksi SONI AKBAR TRILAKSONO yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang diketahui bernama TEGUH PURWANTO BIN SIMAN (ALM) di pinggir jalan Genting, Kec. Asem Rowo, Kota Surabaya, pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 19.00 WIB dan pada saat ditangkap Terdakwa telah melakukan transaksi jual-beli sabu. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa:

•   1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat total keseluruhan 0,38 gram (nol koma tiga puluh delapan gram) beserta bungkusnya yang ditemukan berada di dalam genggaman tangan kanan Terdakwa;

•   1 (satu) buah handphone merk Samsung warna putih beserta simcardnya 081252714426.

Setelah itu, Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;

-   Bahwa Terdakwa mengakui kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut dan menerangkan bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. ROHIM (DPO) pada hari Selasa, 23 Januari 2024 sekira pukul 18.30 WIB dengan cara Terdakwa menghubungi sdr. ROHIM (DPO) menggunakan handphonenya ke nomor 085706718806 dan mengatakan bahwa Terdakwa hendak membeli sabu sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) yang kemudian disetujui oleh Sdr. ROHIM (DPO) dan menyuruh Terdakwa untuk bertemu di depan Gapura Gang 1 pinggir Jl. Genting Kalianak, Kec. Asem Rowo, Kota Surabaya. Selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB terjadilah transaksi narkotika jenis sabu tersebut dimana sdr. ROHIM (DPO) menyerahkan 1 poket sabu dengan berat total keseluruhan 0,38 gram (nol koma tiga puluh delapan gram) beserta bungkusnya dan Terdakwa membayar secara langsung/cash dengan uang tunai sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);

-   Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut adalah untuk dikonsumsi sendiri dan Terdakwa menjelaskan sudah 3 (tiga) kali membeli narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. ROHIM (DPO), yakni yang pertama pada hari Rabu, 17 Januari 2024 Terdakwa membeli narkotika jenis sabu sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), kedua pada hari Sabtu, 20 Januari 2024 sebanyak Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), dan ketiga pada hari Selasa, 23 Januari 2024 sebanyak Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);

-   Bahwa Terdakwa mengenal sdr. ROHIM (DPO) karena diberitahu oleh temannya yang bernama sdr. HERU bahwa sdr. ROHIM (DPO) menyediakan narkotika jenis sabu dan kemudian Terdakwa diberi nomor telepon dari sdr. ROHIM (DPO) oleh sdr. HERU;

-   Bahwa berdasarkan Berita Acara hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik dengan No. Lab.: 00770/NNF/2024 pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh Defa Jaumil, S.I.K., PS Kepala Sub bidang Narkoba pada bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, Nrp 86121787, Titin Ernawati, S. Farm, Apt, Kaur Psikobaya Sub Bidang Narkoba pada bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, NIP 19810522 101101 2 002, Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., Paur Psikobaya Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, Nrp 92020451, masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti sebagai berikut:

-   Yang diterima dengan nomor bukti 02290/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,064 gram;

-   Yang dikembalikan dengan nomor bukti 02290/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,043 gram;

Kesimpulan:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 02290/2024/NNF merupakan kristal Metamfetamina.

-   Bahwa Terdakwa, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan tidak juga dipergunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan.

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ---------------------------

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa ia Terdakwa TEGUH PURWANTO BIN SIMAN (ALM) pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024, bertempat di pinggir jalan Genting, Kec. Asem Rowo, Kota Surabaya, atau pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dalam hal telah melakukan “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------

-   Bahwa berawal dari saksi DEBY ARI WIBOWO dan saksi SONI AKBAR TRILAKSONO yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang diketahui bernama TEGUH PURWANTO BIN SIMAN (ALM) di pinggir jalan Genting, Kec. Asem Rowo, Kota Surabaya, dan pada saat ditangkap Terdakwa sedang melakukan transaksi jual-beli sabu. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa:

•   1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat total keseluruhan 0,38 gram (nol koma tiga puluh delapan gram) beserta bungkusnya yang ditemukan berada di dalam genggaman tangan kanan Terdakwa;

•   1 (satu) buah handphone merk Samsung warna putih beserta simcardnya 081252714426.

Setelah itu, Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;

-   Bahwa Terdakwa mengakui kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut dan menerangkan bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. ROHIM (DPO) pada hari Selasa, 23 Januari 2024 sekira pukul 18.30 WIB dengan cara Terdakwa menghubungi sdr. ROHIM (DPO) menggunakan handphonenya ke nomor 085706718806 dan mengatakan bahwa Terdakwa hendak membeli sabu sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) yang kemudian disetujui oleh Sdr. ROHIM (DPO) dan menyuruh Terdakwa untuk bertemu di depan Gapura Gang 1 pinggir Jl. Genting Kalianak, Kec. Asem Rowo, Kota Surabaya. Selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB terjadilah transaksi narkotika jenis sabu tersebut dimana sdr. ROHIM (DPO) menyerahkan 1 poket sabu dengan berat total keseluruhan 0,38 gram (nol koma tiga puluh delapan gram) beserta bungkusnya dan Terdakwa membayar secara langsung/cash dengan uang tunai sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);

-   Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut adalah untuk dikonsumsi sendiri dan Terdakwa menjelaskan sudah 3 (tiga) kali membeli narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. ROHIM (DPO), yakni yang pertama pada hari Rabu, 17 Januari 2024 Terdakwa membeli narkotika jenis sabu sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), kedua pada hari Sabtu, 20 Januari 2024 sebanyak Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), dan ketiga pada hari Selasa, 23 Januari 2024 sebanyak Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);

-   Bahwa Terdakwa mengenal sdr. ROHIM (DPO) karena diberitahu oleh temannya yang bernama sdr. HERU bahwa sdr. ROHIM (DPO) menyediakan narkotika jenis sabu dan kemudian Terdakwa diberi nomor telepon dari sdr. ROHIM (DPO) oleh sdr. HERU;

-   Bahwa berdasarkan Berita Acara hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik dengan No. Lab.: 00770/NNF/2024 pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh Defa Jaumil, S.I.K., PS Kepala Sub bidang Narkoba pada bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, Nrp 86121787, Titin Ernawati, S. Farm, Apt, Kaur Psikobaya Sub Bidang Narkoba pada bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, NIP 19810522 101101 2 002, Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., Paur Psikobaya Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, Nrp 92020451, masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti sebagai berikut:

-   Yang diterima dengan nomor bukti 02290/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,064 gram;

-   Yang dikembalikan dengan nomor bukti 02290/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,043 gram;

Kesimpulan:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 02290/2024/NNF merupakan kristal Metamfetamina.

-   Bahwa Terdakwa, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan tidak juga dipergunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan.

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya