Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
54/Pdt.G.S/2024/PN Sby SUMAYYAH 1.CHOLIFAH
2.SUMRATIH alias Hj. RATIH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 54/Pdt.G.S/2024/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 10 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUMAYYAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MOCH.TOHA,S.H.SUMAYYAH
Tergugat
NoNama
1CHOLIFAH
2SUMRATIH alias Hj. RATIH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 490.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT  telah melakukan Ingkar janji / Wanprestasi kepada PENGGUGAT;
  3. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT  untuk membayar uang kerugian kepada PENGGUGAT sebagai berikut :
  • Kerugian Materiil :

 

Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) + Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah ) = Rp. 260.000.000,- ( dua ratus enam puluh juta rupiah );

Page | X

  • Kerugian Im-materiil :

dinilai uang diperhitungkan sejumlah Rp. 230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah);                             

dan bilamana perlu untuk menarik uang kerugian tersebut dapat menggunakan Aparat Negara Kepolisian Negara Republik Indonesia atau POLRI;

  1. Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan yang diletakan oleh Pengadilan Negeri Surabaya yang telah diajukan oleh PENGGUGAT yakni terhadap :
  • Berdasarkan surat rumah atau Petok D  No.13173 / K atasnama : ARIS SETIAWAN ( TURUT TERGUGAT ), beralamat di Jalan Kedinding Lor Gang Kemuning III Baru Nomor : 19, RT/RW  015/008, Kelurahan Tanah Kalikedinding, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, dengan Luas tanah : 5 x 10  = 50M2 atau 0,005 M2, dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara      : Nomor 20, rumah milik ibu Endang (Wakil RT)
  • Sebelah Timur     : Jalan Raya atau Gang setempat
  • Sebelah Selatan   : Nomor 18-A milik orang yg telah dijual/dikos-an
  • Sebelah Barat      : Jalan Raya atau Gang kampung sebelah
  1. Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT atau siapapun penghuni obyek jaminan yang menguasai/menghuni atas obyek jaminan sebagaimana dimaksud agar segera mengosongkan dan meninggalkan serta menyerahkan dalam keadaan baik kepada PENGGUGAT;  
  2. Member ijin kepada PENGGUGAT guna menjual/membalik-nama menjadi nama PENGGUGAT atas obyek sengketa yang menjadi jaminan apabila PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT tidak memenuhi kewajibannya kepada PENGGUGAT sejak putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap ( Incracht Van Gewisjde ); 
  3. Menghukum PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membayar uang paksa ( dwangsoom ) kepada PENGGUGAT apabila PARA TERGUGAT maupun TURUT TERGUGAT lalai dalam melaksanakan isi putusan ini hingga putusan ini dilakasanakan sebaik-baiknya ;
  4. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  5. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding ataupun kasasi dari PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT ( Uit Voerbar Bij Vooraad ) ;
  6. Menghukum PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak