Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.Sus-TPK/2019/PN Sby HARRY ACHMAD DWI MARYONO, SH FEDRYAN ARIESANDI HERMANSYAH, S.Pd Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 62/Pid.Sus-TPK/2019/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Mei 2019
Nomor Surat Pelimpahan 01/O.5.34/fT.1/05/2019
Penuntut Umum
NoNama
1HARRY ACHMAD DWI MARYONO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FEDRYAN ARIESANDI HERMANSYAH, S.Pd[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

D A K W A A N :

Primair : 

------------ Bahwa terdakwa FEDRYAN ARIESANDI HERMANSYAH selaku Direktur CV.3 Putri melaksanakan paket pekerjaan pemeliharaan berkala jalan Jalan Sonok – Karang Tengah Kecamatan Nonggunong Kabupaten Sumenep, berdasarkan kontrak perjanjian Nomor : 02/KTR/L-PBJJ-02/435.109.4/2018 tanggal 16 April 2018, Tahun Anggaran 2018, pada waktu-waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti antara bulan Maret tahun 2018 sampai dengan September 2018 atau, setidak-tidaknya pada waktu-waktu yang masih dalam tahun 2018, bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Sumenep Jalan Dr.Soetomo No.03 Kabupaten Sumenep, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  “ secara melawan hukum yang dilakukan SECARA BERSAMA-SAMA dengan terdakwa HAZMI AZHARI (dilakukan penuntutan terpisah) yang melakukan dan menyuruh melakukan serta yang turut serta melakukan perbuatan telah menandatangani kontrak kerja paket pemeliharaan berkala jalan Sonok - Karang tengah Kecamatan Nonggunong Kabupaten Sumenep bersama dengan HAZMI AZHARI Alias MIMING selaku pemilik CV.3 Putri.

SUBSIDIAIR :

------------ Bahwa terdakwa FEDRYAN ARIESANDI HERMANSYAH selaku Direktur CV.3 Putri melaksanakan paket pekerjaan pemeliharaan berkala jalan Jalan Sonok – Karang Tengah Kecamatan Nonggunong Kabupaten Sumenep, berdasarkan kontrak perjanjian Nomor : 02/KTR/L-PBJJ-02/435.109.4/2018 tanggal 16 April 2018, Tahun Anggaran 2018, pada waktu-waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti antara bulan Maret tahun 2018 sampai dengan September 2018 atau, setidak-tidaknya pada waktu-waktu yang masih dalam tahun 2018, bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Sumenep Jalan Dr.Soetomo No.03 Kabupaten Sumenep, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  “ secara melawan hukum yang dilakukan SECARA BERSAMA-SAMA dengan terdakwa HAZMI AZHARI (dilakukan penuntutan terpisah) menyalahgunakan Kewenangan , kesempatan atau sarana yang ada padanyaa karena jabatannya atau kedudukannya telah menandatangani kontrak kerja paket pemeliharaan berkala jalan Sonok - Karang tengah Kecamatan Nonggunong Kabupaten Sumenep bersama dengan HAZMI AZHARI Alias MIMING selaku pemilik CV.3 Putri – Sumenep (diajukan dalam berkas perkara terpisah), dengan nilai kontrak Rp.925.420.000,- (Sembilan ratus dua puluh lima juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Sumenep TA. 2018. Berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 02/SPMK/L-PBJJ-02/435.109.4/2018, tanggal 20 April 2018, Pelaksanaan pekerjaan tersebut dimulai pada tanggal 20 April 2019 dengan waktu penyelesaian 150 hari kalender atau harus sudah selesai tanggal 16 September 2018, sedang terdakwa FEDRYAN ARIESANDI HERMANSYAH selaku Direktur CV.3 Putri  Sumenep bersama dengan HAZMI AZHARI Alias MIMING selaku pemilik CV.3 Putri – Sumenep

Pihak Dipublikasikan Ya