Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
723/Pid.B/2024/PN Sby Fathol Rasyid SH MOCH.FERIANSYAH bin SLAMET Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 723/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.2045/M.5.10.3/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Fathol Rasyid SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCH.FERIANSYAH bin SLAMET[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

------------ Bahwa terdakwa MOCH. FERIANSYAH Bin SLAMET pada hari Kamis tanggal  14 Maret 2024 sekitar pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain didalam bulan Maret 2024 atau setidak tidaknya masih termasuk didalam tahun 2024, bertempat didepan gedung Siola Jl. Genteng Kali – Surabaya   atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian “ yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : 

Pada awalnya terdakwa MOCH. FERIANSYAH Bin SLAMET ingin bermain judi slot jenis Mayong  secara online dengan menggunakan uang sebagai taruhannya. Lalu terdakwa menyiapkan sarana berupa sebuah HP dan uang yang akan dipakai dalam permainan judi slot jenis Mayong  secara online yang akan dilakukan oleh terdakwa tersebut. Selanjutnya terdakwa membuka internet (Geogle Crome), lalu membuka situs New Slot 888.com dengan user name Adnan09  dan password perjaka 96. Setelah situs terbuka lalu terdakwa   memasukkan saldo atau deposit  agar  bisa memainkan permainan judi  slot jenis Mayong  secara online tersebut, lalu   terdakwa memilih game permainan jeis Mayong dengan taruhan sebesar Rp. 53.000,- (lima pulih tiga ribu rupiah) engan ketentuan apabila terdakwa bisa memananglkan permainan maka terdakwa akan mendapatkan hadiah uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)   sesuai pilihan yang diinginkan oleh terdakwa.   ---------------------------------------------------

Selanjutnya terdakwa membuka pilihan game slot dengan memilih PtragmaticPlay lalu memilih game permainan  jenis Mayong dengan mencocokkan  gambar, jika pilihan gambar warna sama dan terdakwa memasang uang taruhan sebesar Rp. 53.000,- (lima puluh tiga ribu rupiah) maka apabila terdakwa bisa memenangkan permainan maka terdakwa akan mendapatkan hadiah uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)  akan tetapi sebaliknya apabila gambar tidak cocok maka terdakwa dinyatakan kalah dan dan tidak dapat hadiah dan uang taruhan sebesar Rp. 53.000,- (lima puluh tiga ribu rupiah) akan diambil oleh Bandar judi tersebut tetapi dalam permainan judi slot Mayong tersebut saat itu terdakwa kalah dan begitu seterusnya tetapi perbuatan tersebut diketahui oleh petugas Kepolisian dan berdasarkan hasil pemeriksaan diterangkan bahwa terdakwa dalam melakukan permainan judi   slot jenis Mayong secara online tersebut untuk mendapatkan keuntungan (mendapatkan uang) serta tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.    ----------------------------------------------------------------------------------

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke - 3 KUHP. ----

 

SUBSIDAIR

 

------------ Bahwa terdakwa MOCH. FERIANSYAH Bin SLAMET pada hari Kamis tanggal  14 Maret 2024 sekitar pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain didalam bulan Maret 2024 atau setidak tidaknya masih termasuk didalam tahun 2024, bertempat didepan gedung Siola Jl. Genteng Kali – Surabaya   atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “ menggunakan kesempatan main judi “ yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :  -----------------------------------------

Pada awalnya terdakwa MOCH. FERIANSYAH Bin SLAMET ingin bermain judi slot jenis Mayong  secara online dengan menggunakan uang sebagai taruhannya. Lalu terdakwa menyiapkan sarana berupa sebuah HP dan uang yang akan dipakai dalam permainan judi slot jenis Mayong  secara online yang akan dilakukan oleh terdakwa tersebut. Selanjutnya terdakwa membuka internet (Geogle Crome), lalu membuka situs New Slot 888.com dengan user name Adnan09  dan password perjaka 96. Setelah situs terbuka lalu terdakwa   memasukkan saldo atau deposit  agar  bisa memainkan permainan judi  slot jenis Mayong  secara online tersebut, lalu   terdakwa memilih game permainan jeis Mayong dengan taruhan sebesar Rp. 53.000,- (lima pulih tiga ribu rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa bisa memananglkan permainan maka terdakwa akan mendapatkan hadiah uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)   sesuai pilihan yang diinginkan oleh terdakwa.   ---------------------------------------------------

Selanjutnya terdakwa membuka pilihan game slot dengan memilih PtragmaticPlay lalu memilih game permainan  jenis Mayong dengan mencocokkan  gambar, jika pilihan gambar warna sama dan terdakwa memasang uang taruhan sebesar Rp. 53.000,- (lima puluh tiga ribu rupiah) maka apabila terdakwa bisa memenangkan permainan maka terdakwa akan mendapatkan hadiah uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)  akan tetapi sebaliknya apabila gambar tidak cocok maka terdakwa dinyatakan kalah dan dan tidak dapat hadiah dan uang taruhan sebesar Rp. 53.000,- (lima puluh tiga ribu rupiah) akan diambil oleh Bandar judi tersebut tetapi dalam permainan judi slot Mayong tersebut saat itu terdakwa kalah dan begitu seterusnya tetapi perbuatan tersebut diketahui oleh petugas Kepolisian dan berdasarkan hasil pemeriksaan diterangkan bahwa terdakwa dalam melakukan permainan judi   slot jenis Mayong secara online tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.    --------------------------

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 bis ayat (1) ke - 1 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya