Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + Bunga) kepada Penggugat sebesar Rp112.459.250,- (Seratus dua belas juta empat ratus lima puluh Sembilan ribu dua ratus lima puluh rupiah) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan berupa Asli Petok D atau Letter C No.2314-A dengan luas 48 M2 tertulis An.Sudja’i, yang terletak di Bakung Gg.II/41 Kelurahan Kalirungkut Kecamatan Rungkut Kota Surabaya yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat dan apabila terjual melebihi sisa hutang maka akan dikembalikam kepada Tergugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Asli Petok D atau Letter C No.2314-A dengan luas 48 M2 tertulis An. Sudja’i, yang terletak di Bakung Gg.II/41 Kelurahan Kalirungkut Kecamatan Rungkut Kota Surabaya berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|