Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby Silfana Chairini, S.H., M.H Diah Aryanti Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 28/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 590 / M.5.44 / Ft.1 / 03/ 2024
Penuntut Umum
NoNama
1Silfana Chairini, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Diah Aryanti[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR :

------ Bahwa terdakwa Diah Aryanti, yang berdasarkan akta Notaris Nomor : 19 tanggal 28 Mei 2015 di Notaris Prawiastuti Retno Indah S.H. menjabat selaku Direktur CV. Diah Anugrah Pratama, yang pada tahun 2021 terdakwa merupakan penyedia jasa pengawasan Rehabilitasi Puskesmas Bumiaji berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) nomor SPK : 760/SPK-PPK/R-Bumiaji/422.107/2021 tanggal 13 Agustus 2021, bersama-sama dengan :

  1. Saksi Angga Dwi Prastya Bin Legyo Iswanto, yang berdasarkan akta Notaris Nomor : 03 tanggal 17 Maret 2020 di Notaris Ika Indriyani Nurullah S.H.,M.kn menjabat selaku Direktur CV. Punakawan, yang pada tahun 2021 saksi merupakan penyedia jasa konstruksi paket pekerjaan konstruksi belanja modal bangunan gedung kantor (Rehabilitasi Gedung Puskesmas Bumiaji) Tahun Anggaran 2021 berdasarkan Surat Perjanjian (kontrak) Nomor : 690/RG-01.10/SP-PPK/BMJ/422.107/2021 tanggal 13 Agustus 2021 (diajukan dalam penuntutan terpisah);
  2. Saksi drg. Kartika Trisulandari, selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Kesehatan Kota Batu tahun 2021 berdasarkan surat keputusan Walikota Batu Nomor: 188.45/401/KEP/422.012/2020 tanggal 30 Desember 2020, sekaligus merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kesehatan Kota Batu tahun 2021 berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Batu Nomor : 027/52.1/422.023/2021 tanggal 11 Februari 2021 (diajukan dalam penuntutan terpisah);
  3. Saksi Abdul Khanif Prasetyo, selaku pengendali pekerjaan konstruksi belanja modal bangunan gedung kantor (Rehabilitasi Gedung Puskesmas Bumiaji) Tahun Anggaran 2021 (diajukan dalam penuntutan terpisah);

pada kurun waktu Bulan Agustus 2021 sampai dengan Bulan Januari 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih pada tahun 2021 dan tahun 2022, bertempat di Gedung Puskesmas Bumiaji Kota Batu di Jl. Raya Pandanrejo No. 43 Bumiaji Kota Batu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum.

SUBSIDIAIR :

------ Bahwa terdakwa Diah Aryanti, yang berdasarkan akta Notaris Nomor : 19 tanggal 28 Mei 2015 di Notaris Prawiastuti Retno Indah S.H. menjabat selaku Direktur CV. Diah Anugrah Pratama, yang pada tahun 2021 terdakwa merupakan penyedia jasa pengawasan Rehabilitasi Puskesmas Bumiaji berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) nomor SPK : 760/SPK-PPK/R-Bumiaji/422.107/2021 tanggal 13 Agustus 2021, bersama-sama dengan :

  1. Saksi Angga Dwi Prastya Bin Legyo Iswanto, yang berdasarkan akta Notaris Nomor : 03 tanggal 17 Maret 2020 di Notaris Ika Indriyani Nurullah S.H.,M.kn menjabat selaku Direktur CV. Punakawan, yang pada tahun 2021 saksi merupakan penyedia jasa konstruksi paket pekerjaan konstruksi belanja modal bangunan gedung kantor (Rehabilitasi Gedung Puskesmas Bumiaji) Tahun Anggaran 2021 berdasarkan Surat Perjanjian (kontrak) Nomor : 690/RG-01.10/SP-PPK/BMJ/422.107/2021 tanggal 13 Agustus 2021 (diajukan dalam penuntutan terpisah);
  2. Saksi drg. Kartika Trisulandari, selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Kesehatan Kota Batu tahun 2021 berdasarkan surat keputusan Walikota Batu Nomor: 188.45/401/KEP/422.012/2020 tanggal 30 Desember 2020, sekaligus merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kesehatan Kota Batu tahun 2021 berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Batu Nomor : 027/52.1/422.023/2021 tanggal 11 Februari 2021 (diajukan dalam penuntutan terpisah);
  3. Saksi Abdul Khanif Prasetyo, selaku pengendali pekerjaan konstruksi belanja modal bangunan gedung kantor (Rehabilitasi Gedung Puskesmas Bumiaji) Tahun Anggaran 2021 (diajukan dalam penuntutan terpisah);

pada kurun waktu Bulan Agustus 2021 sampai dengan Bulan Januari 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih pada tahun 2021 dan tahun 2022, bertempat di Gedung Puskesmas Bumiaji Kota Batu di Jl. Raya Pandanrejo No. 43 Bumiaji Kota Batu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan, yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Pihak Dipublikasikan Ya