Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
32/Pid.Pra/2023/PN Sby JULIANTO EKAPUTRA al. KO JUL 1.Kanit I Subdit IV Ditreskrimum Polda Jawa Timur
2.Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur
3.Kepala Kepolisian Polda Jawa Timur
4.KEJATI JATIM
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 32/Pid.Pra/2023/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 07 Nov. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1JULIANTO EKAPUTRA al. KO JUL
Termohon
NoNama
1Kanit I Subdit IV Ditreskrimum Polda Jawa Timur
2Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur
3Kepala Kepolisian Polda Jawa Timur
4KEJATI JATIM
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Eksploitasi Ekonomi terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 jo. Pasal 76 I UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terhadap tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon II;
  4. Memerintahkan kepada Termohon II untuk menghentikan kasus;
  5. Memerintahkan kepada Termohon III untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  6. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku
Pihak Dipublikasikan Ya