Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
619/Pdt.G/2024/PN Sby PT. Chandra Inovasi Solusindo PT. DUNIA BARU INDONESIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 619/Pdt.G/2024/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 07 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Chandra Inovasi Solusindo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TB MA RahmatullahPT. Chandra Inovasi Solusindo
Tergugat
NoNama
1PT. DUNIA BARU INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.---------------------
  2. Menyatakan Sah dan Berharga seluruh Bukti – bukti yang dihadirkan Penggugat.------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan Tergugat mempunyai hutang terhadap Penggugat sebesar Rp.140.597.118,- ( Seratus Empat Puluh Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Seratus delapan belas rupiah).-----------
  4. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi.---------------------
  5. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag)----
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat Ganti Kerugian berupa uang Fee 5 % (Lima Persen) atau Rp.7.028.956,- (Tujuh Juta Dua Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Enam Rupiah) sejak Bulan April 2023 sampai dengan bulan Juni Tahun 2024 atau selama 15 (Lima Belas) bulan sehingga total sebesar Rp.105.434.338,- (Seratus Lima Juta Empat Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Delapan Rupiah), ditambah Fee 5 % (Lima Persen) Terhitung mulai Bulan Juni 2024 hingga Hutang Lunas Terbayar.------------------------------------------------------------------
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat Kerugian Imateril, dihitung dari jauhnya jarak Penggugat dalam melakukan penagihan terhadap Tergugat, yang pada akhirnya memerlukan waktu, biaya, dan tenaga yang diakibatkan oleh prilaku Tergugat yang tidak memiliki itikad baik dalam melaksanakan seluruh kewajibannya untuk mentaati isi perjanjian adalah sebesar Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).------------------------------------------------------------
  8. Membebankan Biaya Perkara kepada Tergugat;----------------------------Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.---------------------
  9. Menyatakan Sah dan Berharga seluruh Bukti – bukti yang dihadirkan Penggugat.------------------------------------------------------------------------
  10. Menyatakan Tergugat mempunyai hutang terhadap Penggugat sebesar Rp.140.597.118,- ( Seratus Empat Puluh Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Seratus delapan belas rupiah).-----------
  11. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi.---------------------
  12. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag)----
  13. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat Ganti Kerugian berupa uang Fee 5 % (Lima Persen) atau Rp.7.028.956,- (Tujuh Juta Dua Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Enam Rupiah) sejak Bulan April 2023 sampai dengan bulan Juni Tahun 2024 atau selama 15 (Lima Belas) bulan sehingga total sebesar Rp.105.434.338,- (Seratus Lima Juta Empat Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Delapan Rupiah), ditambah Fee 5 % (Lima Persen) Terhitung mulai Bulan Juni 2024 hingga Hutang Lunas Terbayar.------------------------------------------------------------------
  14. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat Kerugian Imateril, dihitung dari jauhnya jarak Penggugat dalam melakukan penagihan terhadap Tergugat, yang pada akhirnya memerlukan waktu, biaya, dan tenaga yang diakibatkan oleh prilaku Tergugat yang tidak memiliki itikad baik dalam melaksanakan seluruh kewajibannya untuk mentaati isi perjanjian adalah sebesar Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).------------------------------------------------------------
  15. Membebankan Biaya Perkara kepada Tergugat;----------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak