Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
720/Pid.Sus/2024/PN Sby R OCKY SELO HANDOKO, S.H. ABDUL ROZZAK Bin ABDUL ROSYID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 720/Pid.Sus/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.1698/M.5.10.3/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1R OCKY SELO HANDOKO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL ROZZAK Bin ABDUL ROSYID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------Bahwa terdakwa ABDUL ROZAK Bin ABDUL ROSYID pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2024 sekitar pukul 23;30 Wib atau setidak-tidaknya suatu waktu dalam bulan januari tahun 2024 bertempat di JL.Kampung Malang Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negri Kelas IA Surabaya, yang berwwengang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak memasukkan ke indonesia , membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan senjata tajam pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara berikut:---------------------------------------------------------------------------------

- Bahwa awalnya terdakwa bersama dengan saksi AINOR ROFEQ Bin ACH. SUGIANTO dan saksi NUR ILHAM DHARMA mendapat undangan untuk tawuran melalui media masa instagram grup gengster yang mereka ikuti dengan nama"ORANG KEREN BARAT" dan akan melakukan tawuran dengan gang gengster "TIMUR KACAU"yang dimana menjadi tempat lokasi tawuran yaitu JL. Kampung Malang Kulon Surabaya, setelah itu pada saat  hendak melakukan tawuran datang anggota polisi RESPATI SAMAPTA POLRESTABES SURABAYA, kemudian terdakwa ditangkap dan ditemukan senjata tajam jenis celurit dengan gagang yang dibungkus kain, kemudian terdakwa beserta barang bukti diserahkan ke Polsek Tegalsari guna penyelidikan lebih lanjut;

- Bahwa senjata tajam jenis celurit tersebut dibawa dan digunakan oleh terdakwa secara melawan hukum dengan tujuan untuk melakukan tawuran;

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951----------------------------------- 

Pihak Dipublikasikan Ya