Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2021/PN Sby SUPARLAN H, SH BAGAS SURYA TRISNA BIN SUTRISNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Kejahatan
Nomor Perkara 1/Pid.S/2021/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Jan. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B1760/M.5.10.3/enz.2/12/2020
Penuntut Umum
NoNama
1SUPARLAN H, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAGAS SURYA TRISNA BIN SUTRISNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa BAGAS SURYA TRISNA Bin SUTRISNO bersama ANTONI GUNAWAN Bin KASLUN pada hari Kamis 08 Oktober 2020 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya  pada suatu waktu dalam bulan Oktober atau setidak-tidaknya  pada suatu waktu dalam tahun 2020 di Kawasan Industri Gresik sehingga Pengadilan Negeri Gresik berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHP karena terdakwa ditahan di Surabaya sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya yang bermufakat jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual , menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I  yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari terdakwa BAGAS SURYA TRISNA Bin SUTRISNO yang menelpon saksi BINTANG UNGGUL NDARIANTO (berkas penuntutan terpisah) untuk membeli Narkotika Jenis Ganja sebanyak 1 (satu) bungkus dengan berat 4,97 gram beserta bungkusnya seharga Rp. 200.000 yang kemudian oleh saksi BINTANG UNGGUL NDARIANTO (berkas penuntutan terpisah) di titipkan kepada terdakwa ANTONI GUNAWAN Bin KASLUN untuk diserahkan kepada terdakwa BAGAS SURYA TRISNA Bin SUTRISNO pada waktu dan tempat tersebut diatas, setelah mendapatkan Narkotika Jenis Ganja tersebut terdakwa BAGAS SURYA TRISNA Bin SUTRISNO kembali pulang ke rumah
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Oktober 2020 sekira pukul 23.00, terdakwa BAGAS SURYA TRISNA Bin SUTRISNO membeli Narkotika Jenis Ganja seberat 4,97 gram beserta pembungkusnya kepada saksi BINTANG UNGGUL NDARIANTO (berkas penuntutan terpisah) di Jalan Tambak Dalam Baru IC No 8 Kec Asemrowo Surabaya seharga Rp. 200.000 yang kemudian oleh terdakwa Narkotika Jenis Ganja tersebut disimpan di dalam jok sepeda motornya
  • Bahwa terdakwa BAGAS SURYA TRISNA Bin SUTRISNO pernah membeli Narkotika Jenis Ganja sebanyak  5 (lima) kali kepada saksi BINTANG UNGGUL NDARIANTO (berkas penuntutan terpisah) dan terdakwa ANTONI GUNAWAN Bin KASLUN menjadi perantara peredaran Narkotika Jenis Ganja baru satu kali
  • Bahwa pada hari Kamis 15 Oktober 2020 sekira pukul 11.00 WIB di Jalan Samarinda No 62 GKB Gresik, saksi MASKORI HASAN dan ERIK RIANG KUSUMA dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa ANTONI GUNAWAN Bin KASLUN, kemudian pada saksi melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) buah Handphone Iphone 7+ warna merah dengan nomor 081232725750, kemudian para saksi melakukan pengembangan dan menangkap terdakwa BAGAS SURYA TRISNA Bin SUTRISNO pada hari yang sama sekira pukul 11.30 WIB di Jalan Bali I No 2 GKB Manyar Gresik lalu para saksi melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) Bungkus plastik isi batang daun dan biji yang diduga Narkotika Jenis Ganja dengan berat 4,97 gram beserta pembungkusnya, 1 (satu) plastik isi batang,daun dan biji yang diduga Narkotika Jenis Ganja dengan berat 0,46 gram beserta pembungkusnya, 1 (satu) bungkus paper yang ditemukan di dalam jok sepeda motor dan 1 (satu) HP Iphone 6 warna grey
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB: 9746/NNF/2020 pada hari Jumat tanggal 27 November 2020 yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI S,Si,Apt,M.Si., selaku Pemeriksa Forensic cabang Surabaya disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari BAGAS SURYA TRISNA bin SUTRISNO Dkk Nomor: 19469/2020/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan irisan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 4,252 gram ( sisa labfor dikembalikan ±4,066 gram); Nomor: 19470/2020/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan irisan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 0,251 gram ( sisa labfor dikembalikan ± 0,045 gram), seperti tersebut dalam bagian (I), setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan hasil bahwa barang tersebut diatas adalah benar ganja terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
    • Bahwa para perbuatan terdakwa dilakukan tanpa memiliki ijin atau dokumen yang  sah dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungan jabatan maupun pekerjaannya

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 132 Ayat (1) UU RI NO 35 tahun 2009 Tentang Narkotika;

 

Atau

KEDUA

------------- Bahwa Terdakwa BAGAS SURYA TRISNA Bin SUTRISNO pada hari Kamis 15 Oktober 2020 sekira pukul 11.30 atau setidak tidaknya  pada suatu waktu dalam bulan Oktober atau setidak tidaknya  pada suatu waktu dalam tahun 2020  WIB di Jalan Bali I No 2 GKB Manyar Gresik sehingga Pengadilan Negeri Gresik berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHP karena terdakwa ditahan di Surabaya sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya yang tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki,menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bentuk tanaman  yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari saksi MASKORI HASAN dan ERIK RIANG KUSUMA dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa ANTONI GUNAWAN Bin KASLUN di Jalan Samarinda No 62 GKB Gresik, kemudian pada saksi melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) buah Handphone Iphone 7+ warna merah dengan nomor 081232725750, kemudian para saksi melakukan pengembangan dan menangkap terdakwa BAGAS SURYA TRISNA Bin SUTRISNO pada hari yang sama sekira pukul 11.30 WIB di Jalan Bali I No 2 GKB Manyar Gresik lalu para saksi melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) Bungkus plastik isi batang daun dan biji yang diduga Narkotika Jenis Ganja dengan berat 4,97 gram beserta pembungkusnya, 1 (satu) plastik isi batang,daun dan biji yang diduga Narkotika Jenis Ganja dengan berat 0,46 gram beserta pembungkusnya, 1 (satu) bungkus paper yang ditemukan di dalam jok sepeda motor dan 1 (satu) HP Iphone 6 warna grey
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB: 9746/NNF/2020 pada hari Jumat tanggal 27 November 2020 yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI S,Si,Apt,M.Si., selaku Pemeriksa Forensic cabang Surabaya disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari BAGAS SURYA TRISNA bin SUTRISNO Dkk Nomor: 19469/2020/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan irisan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 4,252 gram ( sisa labfor dikembalikan ±4,066 gram); Nomor: 19470/2020/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan irisan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 0,251 gram ( sisa labfor dikembalikan ± 0,045 gram), seperti tersebut dalam bagian (I), setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan hasil bahwa barang tersebut diatas adalah benar ganja terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan para terdakwa dilakukan tanpa memiliki ijin atau dokumen yang  sah dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungan jabatan maupun pekerjaannya

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 132 Ayat (1) UU RI NO 35 tahun 2009 Tentang Narkotika;

 

Atau

 

KETIGA

------------- Bahwa Terdakwa BAGAS SURYA TRISNA Bin SUTRISNO pada hari Senin 12 Oktober 2020 sekira pukul 21.00 di Jalan Bali I No 2 GKB Manyar Gresik dan terdakwa ANTONI GUNAWAN Bin KASLUN pada hari Selasa 13 Oktober 2020 sekira pukul 20.00 di Jalan Samarinda No 62 GKB Gresik atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020 sehingga Pengadilan Negeri Gresik berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHP karena terdakwa ditahan di Surabaya sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya yang menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri  yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis 15 Oktober 2020 sekira pukul 11.00 WIB berawal dari saksi MASKORI HASAN dan ERIK RIANG KUSUMA dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa ANTONI GUNAWAN Bin KASLUN, kemudian pada saksi melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) buah Handphone Iphone 7+ warna merah dengan nomor 081232725750, kemudian para saksi melakukan pengembangan dan menangkap terdakwa BAGAS SURYA TRISNA Bin SUTRISNO pada hari yang sama sekira pukul 11.30 WIB di Jalan Bali I No 2 GKB Manyar Gresik lalu para saksi melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) Bungkus plastik isi batang daun dan biji yang diduga Narkotika Jenis Ganja dengan berat 4,97 gram beserta pembungkusnya, 1 (satu) plastik isi batang,daun dan biji yang diduga Narkotika Jenis Ganja dengan berat 0,46 gram beserta pembungkusnya, 1 (satu) bungkus paper yang ditemukan di dalam jok sepeda motor dan 1 (satu) HP Iphone 6 warna grey
  • Bahwa para terdakwa mengkonsumsi Narkotika Jenis Ganja tersebut dengan cara biji, batang dan daun di linting menggunakan paper setelah itu dibakar dan dihisap seperti merokok dan efek yang ditimbulkan setelah mengkonsumsinya adalah lebih ceria, semangat, tidak mudah lelah dan badan terasa segar
  • Bahwa terdakwa BAGAS SURYA TRISNA Bin SUTRISNO mengkonsumsi Narkotika Jenis Ganja sejak tahun 2019 sedangkan terdakwa ANTONI GUNAWAN Bin KASLUN sejak bulan April 2020
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Dokter Nomor SKD/4025/X/2020/Urkes yang ditandatangani oleh dr Dony Aspriadi, M.M, hasil screening pemeriksaan urine dari para terdakwa adalah positif Tetra Hidro Canabinol
  • Bahwa berdasarkan Rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu BNN Kota Surabaya Nomor : REKOM/22 & 23/X/TAT/RH.01/2020/BNNK-Sby memutuskan dan memberikan rekomendasi kepada BAGAS SURYA TRISNA Bin SUTRISNO dan ANTONI GUNAWAN Bin KASLUN untuk menjalani rehabilitasi medis karena para terdakwa adalah pengguna narkotika jenis ganja dengan tingkat ketergantungan sedang dan dikategorikan sebagai pengguna teratur pakai
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB: 9746/NNF/2020 pada hari Jumat tanggal 27 November 2020 yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI S,Si,Apt,M.Si., selaku Pemeriksa Forensic cabang Surabaya disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari BAGAS SURYA TRISNA bin SUTRISNO Dkk Nomor: 19469/2020/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan irisan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 4,252 gram ( sisa labfor dikembalikan ±4,066 gram); Nomor: 19470/2020/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan irisan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 0,251 gram ( sisa labfor dikembalikan ± 0,045 gram), seperti tersebut dalam bagian (I), setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan hasil bahwa barang tersebut diatas adalah benar ganja terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1)  huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;

Pihak Dipublikasikan Ya