Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat I s/d Tergugat V/ Para Tergugat secara hukum Telah Wanprestasi.
- Menyatakan Pinjaman hutang (alm) Sumi Winedarti kepada Penggugat sebesar Rp Rp.199.354.800,00. (seratus sembilan puluh sembilan juta tiga ratus lima puluh empat ribu delapan ratus rupiah).sebagaimana yang tertuang dalam amar Putusan No.1165/Pdt.G/2021/PN.Sby Pengadilan Negeri Surabaya dibacakan dan diputus pada tanggal 13 Juli 2022 dan putusan tersebut telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde).
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar dan mengembalikan seluruh Hutang (alm) Sumi Winedarti sebesar Rp.199.354.800,00. (seratus sembilan puluh sembilan juta tiga ratus lima puluh empat ribu delapan ratus rupiah).) secara Tunai dan sekaligus kepada Penggugat.
- Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yaitu berupa:
- Sebidang Tanah dan Bangunan rumah dengan Luas Tanah 49,85 Meter 2, sesuai dengan Sertifikat Tanah (Surat ijo) Izin Pemakaian tanah No.188.45/2955/402.05.12/99. No. Gambar DTKD: 481/99/V/K/F 19-41 10 TH.1991, Nomor gambar DPTR: 1488-99 tanggal 22-07-99 tercatat atas nama SIMIN/ orang tua Alm. SUMI WINEDARTI,
Obyeknya Terletak di Jalan Kalidami No.2/32-B Rt:003/Rw:09 Kelurahan Mojo, Kecamatan: Gebeng Surabaya, yang pada saat ini ditempati oleh Para Tergugat.
- Menghukum Tergugat membayar uang Dwangsom sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) setiap hari apabila Tergugat I s/d V lalai dan terlambat menyelesaikan pengembalian hutang pinjaman (alm) sumi winedarti kepada Penggugat, terhitung sejak dari Putusan Pengadilan telah dibacakan.
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksankan terlebih dahulu sekalipun Tergugat melakukan Verzet, Banding, atau Kasasi (Uit Voerbaar Bij Voorraad).
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|