Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
57/Pdt.G.S/2022/PN Sby Loria dumaria marpaung 1.Jhonson pandjung
2.Windy prawesty
3.Yoppy hertanto
4.Yenny Agustine
5.Jhoan Wahyu Aryati
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 57/Pdt.G.S/2022/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 11 Okt. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Loria dumaria marpaung
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EFENDI PANJAITAN.SHLoria dumaria marpaung
2EFENDI PANJAITAN.SHJhonson pandjung
3EFENDI PANJAITAN.SHWindy prawesty
Tergugat
NoNama
1Jhonson pandjung
2Windy prawesty
3Yoppy hertanto
4Yenny Agustine
5Jhoan Wahyu Aryati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 199.354.800,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan  Tergugat I s/d Tergugat V/ Para Tergugat   secara hukum Telah Wanprestasi.
  3. Menyatakan Pinjaman hutang (alm) Sumi Winedarti kepada Penggugat sebesar Rp Rp.199.354.800,00. (seratus sembilan puluh sembilan juta tiga ratus lima puluh empat ribu delapan ratus rupiah).sebagaimana yang tertuang dalam amar Putusan No.1165/Pdt.G/2021/PN.Sby Pengadilan Negeri Surabaya dibacakan dan diputus pada tanggal 13 Juli 2022 dan putusan tersebut telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde).
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar dan mengembalikan  seluruh Hutang (alm) Sumi Winedarti sebesar Rp.199.354.800,00. (seratus sembilan puluh sembilan juta tiga ratus lima puluh empat ribu delapan ratus rupiah).) secara Tunai dan sekaligus kepada Penggugat.
  5. Menyatakan Sah dan berharga  Sita Jaminan  (Conservatoir Beslag) yaitu  berupa:
  •   Sebidang Tanah dan Bangunan rumah dengan Luas Tanah 49,85 Meter 2, sesuai dengan Sertifikat Tanah (Surat ijo) Izin Pemakaian tanah No.188.45/2955/402.05.12/99. No. Gambar DTKD: 481/99/V/K/F 19-41 10 TH.1991, Nomor gambar DPTR: 1488-99 tanggal 22-07-99 tercatat atas nama SIMIN/ orang tua Alm. SUMI WINEDARTI,

Obyeknya Terletak di Jalan Kalidami No.2/32-B Rt:003/Rw:09 Kelurahan Mojo, Kecamatan: Gebeng Surabaya, yang pada saat ini ditempati oleh Para Tergugat.

 

  1. Menghukum Tergugat membayar uang Dwangsom sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) setiap hari apabila Tergugat I s/d V lalai dan terlambat menyelesaikan pengembalian hutang pinjaman (alm) sumi winedarti kepada Penggugat,  terhitung sejak dari  Putusan Pengadilan telah dibacakan.
  2.  Menyatakan Putusan ini dapat dilaksankan terlebih dahulu sekalipun Tergugat melakukan Verzet, Banding, atau Kasasi (Uit Voerbaar Bij Voorraad).
  3. Menghukum Para Tergugat  untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak