Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
713/Pid.B/2024/PN Sby RINY NISLAWATY THAMRIN,SH DIMAS ADI PRATAMA Bin SUMADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 713/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 2038 / M.5.10.3 / Eoh.2 / 04 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1RINY NISLAWATY THAMRIN,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIMAS ADI PRATAMA Bin SUMADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA

Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Surabaya 60188

Telp. (031) 7382299 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id

 

 

UNTUK KEADILAN “                                                                                                                                    P- 29

SURAT   DAKWAAN

No. Reg. Perk. : PDM –  1951  /Eoh.2/04/2024

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama  Lengkap

     Tempat Lahir

     Umur/tanggal lahir

     Jenis kelamin

     Kebangsaan

     Tempat tinggal

    

     Agama

     Pekerjaan

     Pendidikan

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

DIMAS ADI PRATAMA Bin SUMADI

Surabaya

26 tahun / 11 Mei 1997

Laki-laki

Indonesia

JI. Banjar Melati Gg. Tengah No.126-A RT.003 RW. 001 Kel. Jeruk Kec. Lakarsantri Surabaya

Islam

Swasta (Kuli Bangunan)

SMP

II.   PENAHANAN :

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 01 Maret 2024 sampai dengan tanggal 20 Maret 2024

  • Perpanjangan Jaksa Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 21 Maret 2024 sampai dengan tanggal 29 April 2024

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 29 April 2024 sampai dengan tanggal 18 Mei 2024

III.  DAKWAAN :

------------ Bahwa terdakwa DIMAS ADI PRATAMA Bin SUMADI bersama dengan saksi ANTORO Als. CIPLES Bin HARDJONO (dalam berkas terpisah) dan PANDU HERMAWAN Als. LENTHO (Daftar Pencarian Orang) pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 05.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024, atau setidaknya dalam tahun 2024, bertempat di belakang warng kopi yang berada di depan SPBU Jl. Lidah Kulon Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana seperti tersebut diatas, terdakwa dan PANDU HERMAWAN Als. LENTHO datang dengan mengendarai sepeda motor bertemu dengan saksi ANTORO Als. CIPLES Bin HARDJONO yang berada di warung kopi, selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi ANTORO Als. CIPLES Bin HARDJONO dan PANDU HERMAWAN Als. LENTHO berniat untuk mengambil barang-barang berupa peralatan pertukangan yang berada di belakang warung kopi tersebut, lalu terdakwa bertugas menunggu disebelah warung kopi, kemudian saksi ANTORO Als. CIPLES Bin HARDJONO bertugas menunggu didalam warung kopi sebagai pembeli dan PANDU HERMAWAN Als. LENTHO bertugas mengambil 1 (satu) karung yang berisi peralatan tukang yang kemudian diserahkan kepada saksi ANTORO Als. CIPLES Bin HARDJONO dan langsung dibawa pergi oleh saksi ANTORO Als. CIPLES Bin HARDJONO, setelah itu PANDU HERMAWAN Als. LENTHO kembali lagi untuk mengambil 1 (satu) set scafolding, kemudian dibawa pergi bersama dengan terdakwa dengan menggunakan sepeda motor;
  • Bahwa selanjutnya terhadap 1 (satu) set scafolding dijual oleh PANDU HERMAWAN Als. LENTHO kepada seseorang, lalu terdakwa mendapatkan bagian uang dari hasil penjualan tersebut sebesar Rp.300.000,- dari PANDU HERMAWAN Als. LENTHO;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi EKO HADI SUSANTO mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp.8.610.000,- (delapan juta enam ratus sepuluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.250,- (dua ratus lima puluh rupiah);

------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4KUHP; --------------------------------------------------------------------------------------------

Surabaya, 30  April  2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

RINY NT, S.H.

Jaksa Madya NIP.19731029 199303 2 001

Pihak Dipublikasikan Ya