Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Sby PT. GUNUNG CEMARA SENTOSA 1.PT. AIWO INTERNASIONAL INDONESIA
2.PT. LOGAM SEJATI
Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 10/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Selasa, 14 Des. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. GUNUNG CEMARA SENTOSA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1STEVEN SAMUEL, S.H., M.KnPT. GUNUNG CEMARA SENTOSA
Tergugat
NoNama
1PT. AIWO INTERNASIONAL INDONESIA
2PT. LOGAM SEJATI
3KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Cq. DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat sebagai Pihak Yang Berkepentingan untuk mengajukan gugatan pembatalan Desain Industri As Kran, Daftar No. IDD000047479, Tanggal Penerimaan 19 Oktober 2015, Tanggal Pendaftaran 13 Desember 2017, milik Tergugat;
  3. Menyatakan bahwa Desain Industri As Kran, Daftar No. IDD000047479, Tanggal Penerimaan 19 Oktober 2015, Tanggal Pendaftaran 13 Desember 2017, milik Tergugat adalah Desain Industri yang tidak memenuhi unsur kebaruan (novelty) dan telah menjadi milik umum (public domain), karena telah ada pengungkapan jauh sebelum permohonan pendaftaran Desain Industri As Kran, Daftar No. IDD000047479, Tanggal Penerimaan 19 Oktober 2015, Tanggal Pendaftaran 13 Desember 2017, diajukan oleh Turut Tergugat I;
  4. Menyatakan bahwa Desain Industri As Kran, Daftar No. IDD000047479, Tanggal Penerimaan 19 Oktober 2015, Tanggal Pendaftaran 13 Desember 2017, milik Tergugat adalah Desain Industri yang tidak memiliki kesan estetis dan bukan sebagai objek perlindungan Desain Industri, karena Desain Industri As Kran, Daftar No. IDD000047479, Tanggal Penerimaan 19 Oktober 2015, Tanggal Pendaftaran 13 Desember 2017, tidak dapat ditangkap oleh Indra Penglihatan karena merupakan suatu satu - kesatuan dengan Produk Kran Air;
  5. Menyatakan bahwa Desain Industri As Kran, Daftar No. IDD000047479, Tanggal Penerimaan 19 Oktober 2015, Tanggal Pendaftaran 13 Desember 2017, milik Tergugat adalah hasil kreasi yang semata-sama berfungsi teknis, sehingga bukan merupakan objek Desain Industri.
  6. Menyatakan bahwa pendaftaran Desain Industri As Kran, Daftar No. IDD000047479, Tanggal Penerimaan 19 Oktober 2015, Tanggal Pendaftaran 13 Desember 2017, milik Tergugat diajukan dan dilandasi oleh itikad tidak baik;
  7. Membatalkan pendaftaran Desain Industri As Kran, Daftar No. IDD000047479, Tanggal Penerimaan 19 Oktober 2015, Tanggal Pendaftaran 13 Desember 2017, milik Tergugat dengan segala akibat hukumnya;
  8. Memerintahkan kepada Turut Tergugat II untuk melaksanakan pembatalan pendaftaran dan pencoretan Desain Industri As Kran, Daftar No. IDD000047479, Tanggal Penerimaan 19 Oktober 2015, Tanggal Pendaftaran 13 Desember 2017, milik Tergugat dari Daftar Umum Desain Industri dan diumumkan dalam Berita Resmi Desain Industri;
  9. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II untuk ikut serta tunduk dan patuh melaksanakan putusan perkara ini;
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak