Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1294/Pdt.P/2024/PN Sby Trini Setiyowati Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 1294/Pdt.P/2024/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Trini Setiyowati
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Timur Ibnu Hamdani, S.H., M.HTrini Setiyowati
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Mengabulkan Pemohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2.   Memberikan ijin kepada Pemohon selaku wali/ pengampu dari anak yang memiliki Kapasitas Inteligensi Mental Defective yang bernama Yushan Wirawan untuk mewakili dan bertindak atas nama anak tersebut melakukan segala perbuatan hukum berkaitan dengan penjualan harta waris Almarhum Darjon Wirawan berupa sebidang tanah dan bangunan sebagaimana bukti kepemilikan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 2806 yang terletak di Jalan Pondok Dharmahusada I/21/DR-120, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, dengan Gambar Situasi Nomor 6167/1997 tertanggal 28 Mei 1997 seluas 403 m2 yang tercatat atas nama Trini Setiyowati, berikut melakukan tindakan-tindakan lain yang diperlukan dalam rangka penjualan harta waris dimaksud, termasuk akan tetapi tidak terbatas pada membuat dan menandatangani Akta Jual Beli dengan pembeli dan seterusnya;

3.   Mengijinkan Pemohon untuk menerima hasil penjualan harta waris tersebut untuk dan atas nama Yushan Wirawan; dan

4.   Membebankan biaya Permohonan pada Pemohon menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak