Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1023/Pdt.P/2024/PN Sby TJONG SUCIATI YENJAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1023/Pdt.P/2024/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TJONG SUCIATI YENJAYA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
  2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk Menambahkan Nama Marga Pemohon dalam Akta Kelahiran No. 174/WNA/1968, yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya, yang semula tertulis SUCIATI YENJAYA ditambahkan nama marga TJONG sehingga selengkapnya nama Pemohon tertulis dan dibaca menjadi TJONG SUCIATI YENJAYA ;
  3. Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan Pencatatan Pinggir tentang Penambahan Nama Marga seperti tersebut diatas dalam Registrasi Kelahiran Tahun yang sedang berjalan yang diperuntukkan untuk itu
  4. Membebankan biaya permohonan menurut hukum ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak