Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1059/Pdt.P/2024/PN Sby SUKADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1059/Pdt.P/2024/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 13 Des. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUKADI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Mengijinkan Pemohon untuk memperbaiki Biodata  Pemohon didalam Kartu Keluarga No. 3578160301084060 yang semula tertulis dan terbaca  
  • Nama Ayah Pemohon yang semula tertulis dan terbaca (Kosong) menjadi SETROREDJO sesuai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Kebenaran Data Orang Tua,Kutipan Akta Nikah No.66092/65 dan Surat Keterangan KUA Kecamatan Talun Kabupaten Blitar No.B-1162/Kua.13.31.17/Pw.01/12/2023
  • Nama Ibu Pemohon yang semula tertulis dan terbaca (Kosong) menjadi TINEM sesuai dengan Surat Pernayataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data Orang Tua;
  1. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat untuk bisa dicatat atau dilakukan Perubahan Biodata Pemohon di Kartu Keluarga No.3578160301084060
  • Nama Ayah Pemohon yang semula tertulis dan terbaca (Kosong) menjadi SETROREDJO sesuai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Kebenaran Data Orang Tua,Kutipan Akta Nikah No.66092/65 dan Surat Keterangan KUA Kecamatan Talun Kabupaten Blitar No.B-1162/Kua.13.31.17/Pw.01/12/2023
  • Nama Ibu Pemohon yang semula tertulis dan terbaca (Kosong) menjadi TINEM sesuai dengan Surat Pernayataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data Orang Tua;
  • Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak