Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
618/Pid.B/2024/PN Sby M.MOSLEH RAHMAN, SH MAS AYU RAFDHIAN SETOWATI, SE binti H. MAS ARDI RAHMAD (alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 618/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.1503/M.5.10.3/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M.MOSLEH RAHMAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAS AYU RAFDHIAN SETOWATI, SE binti H. MAS ARDI RAHMAD (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa terdakwa MAS AYU RAFDHIAN SETOWATI, SE binti MAS ARDI RAHMAD

 pada hari dan jam yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti  pada tanggal 11 Desember 2023  sampai dengan tanggal  5 Januari 2024  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 sampai dengan tahun 2024  bertempat di CV Maha Inti Boga  (Graha Mahameru)  Jalan Jemur Sari Nomor 73-74 Surabaya  atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------

  • Berawal terdakwa Mas Ayu Rafdhian Setowati , SE Binti Mas Ardi Rahmad Ratih  bekerja sebagai  karyawan di CV Maha Inti Boga  (Graha Mahameru)   Surabaya  menjabat sebagai marketing pemasaran sejak tanggal 22 November 2023  berdasarkan surat keterangan dari  CV Graha Mahameru Surabaya  , dimana terdakwa  setiap bulan mendapatkan gaji  sebesar ± Rp. 4.500.000, (empat juta lima ratus ribu rupiah)  
  • Bahwa tugas dan tanggung jawab terdakwa selaku Marketing Pemasaran CV Graha Mahameru  Surabaya  adalah menjual produk makanan  dan juga mencari konsumen yang akan menyewa gedung Graha Mahameru Surabaya

-   Bahwa  terdakwa  selaku Marketing atau bagian pemasaran menerima pesanan dari konsumen atau penyewa melalui telpon selanjutnya konsumen atau penyewa menemui terdakwa untuk melihat gedung sekaligus terdakwa memberikan informasi terkait dengan besaran sewa gedung  di Graha Mahameru Jalan Jemursari Nomor 73-74 Surabaya setelah terjadi kesepakatan mengenai uang besaran sewa gedung tersebut kemudian konsumen penyewa gedung membayar uang muka atau uang tanda jadi berkisar antara Rp 500.000  (lima ratus ribu rupiah ) sampai dengan Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) kepada terdakwa

-  Bahwa setelah terdakwa menerima  tanda jadi uang sewa gedung  dari konsumen selanjutnya konsumen atau penyewa  oleh terdakwa diberi kwitansi berwarna putih sebagai bukti kalau konsumen atau penyewa telah menyerahkan atau membayar  uang tanda jadi kepada terdakwa  lalu  uang tanda jadi dari konsumen  atau penyewa  oleh terdakwa di serahkan  atau disetor kepada kasir CV. Graha Mahameru Surabaya  tidak sesuai dengan tanda jadi sesuai kwitansi berwarna putih yang diserahkan kepada konsumen atau penyewa gedung  

-   Bahwa uang tanda jadi sewa gedung  dari konsumen  yang disetor oleh terdakwa kepada kasir CV Graha Mahameru Surabaya  yang tidak sesuai dengan kwitansi putih yang diserahkan kepada konsumen atau penyewa adalah sebagai berikut :     

Tgl DP

 

No DP

 

Nama

 

DP

DP

Selisih

Metode

Reservasi

 

Masuk Klient

Masuk Perusahaan

14-12-23

1815

Yeni

Rp

1.000.000

Rp

1.000.000

Rp

0

Debet

20-12-23

1833

Yeni

Rp

4.000.000

Rp

1.000.000

Rp

3.000.000

Cash

21-12-23

1837

Yeni

Rp

5.000.000

Rp

1.000.000

Rp

4.000.000

Cash

22-12-23

1838

Yeni

Rp

6.000.000

Rp

1.000.000

Rp

5.000.000

Cash

29-12-23

1851

Yeni

Rp

2.000.000

Rp

1.000.000

Rp

1.000.000

Cash

02-1-24

 

1857

Yeni

Rp

6.900.000

Rp

1.000.000

Rp

5.900.000

Cash

11-12-23

1806

Winda

Rp

5.000.000

Rp

4.000.000

Rp

1.000.000

Cash

18-12-23

1826

Winda

Rp

5.000.000

Rp

2.500.000

Rp

2.500.000

Cash

23-12-23

 

1839

Winda

Rp

2.500.000

Rp

1.500.000

Rp

1.000.000

Cash

01-1-24

 

1864

Ika

Rp

5.000.000

Rp

1.000.000

Rp

4.000.000

Cash

08-12-23

1801

Bryan

Rp

5.000.000

Rp

3.000.000

Rp

2.000.000

Cash

30-12-23

 

1852

Bryan

Rp

3.000.000

Rp

1.000.000

Rp

2.000.000

Cash

20-12-23

1832

Puspita

Rp

5.000.000

Rp

1.000.000

Rp

4.000.000

Cash

05-01-24

1867

Puspita

Rp

1.000.000

Rp

500.000

Rp

500.000

Cash

 

 

 

Rp

56.900.000

Rp

20.500.000

Rp

35.900.000

 

 

-   Bahwa berdasarkan hasil audit dari CV. Graha Mahameru  pada tanggal 05 Januari  Juni 2024 terdakwa tidak melakukan ke penyetoran terhadap uang sewa gedung kepada kasir CV. Graha Maharu Surabaya dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp   Rp. 35.900.000 (tiga puluh lima juta sembilan ratus ribu rupiah)   

-  Bahwa terdakwa menggunakan uang  hasil  pembayaran uang sewa gedung  dari para penyewa  yang  sebagian tidak disetor ke kasir CV Graha Mahameru  Surabaya kurang lebih sebesar  Rp. 35.900.000 (tiga puluh lima juta sembilan ratus ribu rupiah)  tersebut namun digunakan untuk kepentingan kebutuhan sehari-hari dan kebutuhan Entertain. tanpa seijin dan sepengetahuan terlebih dahulu dari pihak CV Graha Mahameru  Surabaya   

  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, CV Graha Mahameru Surabaya menderita kerugian sebesar Rp. 35.900.000 (tiga puluh lima juta sembilan ratus ribu rupiah)   .

 

-----Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 374 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya