Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
44/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby | HABI BURROHIM,S.H., MH | Drs. AKHMAD KHASANI, M.Si | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||
Nomor Perkara | 44/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 04 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B - 945/M.5.41/Ft.1/06/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | KESATU
Primair : ---------- Bahwa Terdakwa Drs. AKHMAD KHASANI, M.Si. selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan, pada tanggal 27 Desember 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan (Gedung Berakhlak Lantai 3) termasuk Jalan Raya Raci Km 9 Desa Raci Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang mana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri”. Subsidair : ---------- Bahwa Terdakwa Drs. AKHMAD KHASANI, M.Si. selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan, pada tanggal 27 Desember 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan (Gedung Berakhlak Lantai 3) termasuk Jalan Raya Raci Km 9 Desa Raci Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang mana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang. ATAU KEDUA : ---------- Bahwa Terdakwa Drs. AKHMAD KHASANI, M.Si. selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan, pada tanggal 27 Desember 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan (Gedung Berakhlak Lantai 3) termasuk Jalan Raya Raci Km 9 Desa Raci Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang mana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya”. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |