Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
757/Pid.B/2024/PN Sby HASANUDIN TANDILOLO, SH M. FAISAL HIDAYAT alias KOMANG Bin RUSMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 757/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan Nomor B.1491/M.5.10.3/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HASANUDIN TANDILOLO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. FAISAL HIDAYAT alias KOMANG Bin RUSMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

Bahwa Terdakwa M.FAISAL HIDAYAT Als KOMANG Bin RUSMAN pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2024 sekira jam 18.00 wib atau pada suatu waktu tertentu bulan Januari 2024 bertempat di Jl. Kebraon Tegal 36 Rt.002 Rw.001 Kel.Kebraon Kec.Karangpilang Surabaya atau setidak-tidaknya di tempat - tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan mana dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut ;

  • Bahwa awalnya terdakwa sebelumnya kenal dengan saksi korban IKRAR KARISMA PUTRA yang dulunya terdakwa bersama saksi korban IKRAR KARISMA PUTRA pernah  bekerja bersama dan kemudian pada saat terdakwa bertemu dengan saksi korban IKRAR KARISMA PUTRA pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 di Warung dekat rumah saksi korban IKRAR KARISMA PUTRA dan kemudian terdakwa yang sebelumnya mempunyai niayt tersebut dengan cara terdakwa berpura-pura meminjam Sepeda Motor merk Yamaha Jupiter milik saksi korban IKRAR KARISMA PUTRA dengan alasan untuk memnjemput istri terdakwa dan kemudian Sepeda Motor merk yamaha Jupiter tersebut oleh saksi korban IKRAR KARISMA PUTRA pinjamkan kepada terdakwa dan kemudian setelah terdakwa menerima Sepeda Motor yamaha Jupiter tersebut, kemudian tanpa seijin dan sepengetahuan saksi korban IKRAR KARISMA PUTRA, terdakwa gadaikan kepada saksi RACHMAD melalui BONDET (DPO) dengan harga Rp.1.500.000,- ;
  • Bahwa selanjutnya setelah saksi korban IKRAR KARISMA PUTRA  mengetahui kejadian tersebut dan melaporkan Kepada petugas Kepolisian dan selanjutnya terdakwa berhasil di tangkap dan kemudian pada saat terdakwa dilakukan introgasi mengenai kejadian tersebut, terdakwa mengakui perbuatannya dan akibat perbuatan terdakwa,  saksi korban IKRAR KARISMA PUTRA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

 

----------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP.

 

A T A U

 

Kedua :

Bahwa Terdakwa M.FAISAL HIDAYAT Als KOMANG Bin RUSMAN pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2024 sekira jam 18.00 wib atau pada suatu waktu tertentu bulan Januari 2024 bertempat di Jl. Kebraon Tegal 36 Rt.002 Rw.001 Kel.Kebraon Kec.Karangpilang Surabaya atau setidak-tidaknya di tempat - tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan mana dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut ;

 

  • Bahwa awalnya terdakwa sebelumnya kenal dengan saksi korban IKRAR KARISMA PUTRA yang dulunya terdakwa bersama saksi korban IKRAR KARISMA PUTRA pernah  bekerja bersama dan kemudian pada saat terdakwa bertemu dengan saksi korban IKRAR KARISMA PUTRA pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 di Warung dekat rumah saksi korban IKRAR KARISMA PUTRA dan kemudian terdakwa yang sebelumnya mempunyai niayt tersebut dengan cara terdakwa berpura-pura meminjam Sepeda Motor merk Yamaha Jupiter milik saksi korban IKRAR KARISMA PUTRA dengan alasan untuk memnjemput istri terdakwa dan kemudian Sepeda Motor merk yamaha Jupiter tersebut oleh saksi korban IKRAR KARISMA PUTRA pinjamkan kepada terdakwa dan kemudian setelah terdakwa menerima Sepeda Motor yamaha Jupiter tersebut, kemudian tanpa seijin dan sepengetahuan saksi korban IKRAR KARISMA PUTRA, terdakwa gadaikan kepada saksi RACHMAD melalui BONDET (DPO) dengan harga Rp.1.500.000,- ;
  • Bahwa selanjutnya setelah saksi korban IKRAR KARISMA PUTRA  mengetahui kejadian tersebut dan melaporkan Kepada petugas Kepolisian dan selanjutnya terdakwa berhasil di tangkap dan kemudian pada saat terdakwa dilakukan introgasi mengenai kejadian tersebut, terdakwa mengakui perbuatannya dan akibat perbuatan terdakwa,  saksi korban IKRAR KARISMA PUTRA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

 

-------------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya