Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
680/Pid.B/2024/PN Sby DEWI KUSUMAWATI, S.H. BAMBANG HERMANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 680/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1669/M.5.43/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEWI KUSUMAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAMBANG HERMANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 Bahwa ia terdakwa BAMBANG HERMANTO Bin Alm MATASAN pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira jam 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di depan PGS Jl. Dupak Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili telah melakukan ”barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekitar pukul 08.00 WIB bertempat di depan PGS Jl. Dupak Surabaya terdakwa mendatangi saksi YUSUF ADITIYA yang sedang berjualan pentol yang mana terdakwa hendak meminjam 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung A-14 Warna Ungu, No IMEI : 358986432943676 kepada saksi YUSUF ADITIYA dengan maksud berpura – pura untuk menghubungi pembeli bentor milik terdakwa akan tetapi terdakwa sudah tidak memiliki bentor dikarenakan sudah laku terjual sebelumnya. Kemudian saksi YUSUF ADITIYA menyerahkan Handphone miliknya kepada terdakwa, lalu terdakwa mengambil handphone milik saksi YUSUF ADITIYA tersebut dan berpura – pura menelpon seseorang yang akan membeli bentor miliknya.
  • Kemudian pada saat saksi YUSUF ADITIYA lengah terdakwa perlahan – lahan mundur dan menjauh membawa pergi 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung A-14 Warna Ungu, No IMEI : 358986432943676 milik saksi YUSUF ADITIYA untuk setelah itu terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung A-14 Warna Ungu, No IMEI : 358986432943676 milik saksi YUSUF ADITIYA  kepada seseorang pedagang kelontong yang tidak ketahui namanya di daerah Kenjeran dan laku terjual seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), lalu uang hasil penjualan handphone tersebut terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari.
  • Kemudian pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekitar pukul 05.30 WIB saat terdakwa sedang berjalan di sekitar pinggir jalan trotoar menuju ke Jl. Demak Surabaya berhasil diamakan oleh saksi YUSUF ADITIYA dan diserahkan ke Kantor Kepolisian Sektor Bubutan guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi YUSUF ADITIYA mengalami kerugian sebesar ± Rp. 2.880.000,- (dua juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah). 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP

ATAU

KEDUA

 Bahwa ia terdakwa BAMBANG HERMANTO Bin Alm MATASAN pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira jam 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di depan PGS Jl. Dupak Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili telah melakukan ”barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekitar pukul 08.00 WIB bertempat di depan PGS Jl. Dupak Surabaya terdakwa mendatangi saksi YUSUF ADITIYA yang sedang berjualan pentol yang mana terdakwa meminjam 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung A-14 Warna Ungu, No IMEI : 358986432943676 milik saksi YUSUF ADITIYA dengan tujuan menghubungi pembeli bentor milik terdakwa akan tetapi terdakwa sudah tidak memiliki bentor dikarenakan sudah laku terjual sebelumnya. Kemudian saksi YUSUF ADITIYA menyerahkan Handphone miliknya kepada terdakwa, lalu terdakwa mengambil handphone milik saksi YUSUF ADITIYA tersebut dan menelpon seseorang yang akan membeli bentor miliknya.
  • Kemudian pada saat saksi YUSUF ADITIYA lengah terdakwa perlahan – lahan mundur dan menjauh membawa pergi 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung A-14 Warna Ungu, No IMEI : 358986432943676 milik saksi YUSUF ADITIYA untuk setelah itu terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung A-14 Warna Ungu, No IMEI : 358986432943676 milik saksi YUSUF ADITIYA  kepada seseorang pedagang kelontong yang tidak ketahui namanya di daerah Kenjeran dan laku terjual seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), lalu uang hasil penjualan handphone tersebut terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari.
  • Kemudian pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekitar pukul 05.30 WIB saat terdakwa sedang berjalan di sekitar pinggir jalan trotoar menuju ke Jl. Demak Surabaya berhasil diamakan oleh saksi YUSUF ADITIYA dan diserahkan ke Kantor Kepolisian Sektor Bubutan guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi YUSUF ADITIYA mengalami kerugian sebesar ± Rp. 2.880.000,- (dua juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya