Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1285/Pdt.P/2024/PN Sby INDAH MASFUFAH.,SHI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1285/Pdt.P/2024/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 30 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1INDAH MASFUFAH.,SHI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohona Pemohon;
  2. Menetapkan nama (Ayah) Pemohon DRS.EC.H.SYAFI’I SOLICHIN yang tertulis dalam akta Kematian No. 3578-KM-1112020-0080 tertangal 02-07-2021 yang dikeluarkan oleh kantor Catatan Sipil kota Surabaya diatas Adalah Orang yang sama dengan Nama :
  1. Supi’I dalam Kutipan akta kelahiran No.3578-LT-07062013-0094 tertanggal 07-06-2013 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya;
  2. Kartu Keluarga No. 3578240708090004 tercatat nama Ayah pemohon SUPII yang dikeluarkan dari Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya Tanggal 06 Februari 2024.
  3. Surat Tanda Tamat Belajar yang dikeluarkan dari SDN Kendangsari V No.562 di Kecamatan Tenggilis Mejoyo Kota Madya Surabaya, Tercatat atas nama Ayah pemohon Drs.Ec.Soepi’i Solichin.
  4. Surat Tanda Tamat Belajar SLTP yang dikeluarkan dari Kepala Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Swasta Khadijah di Wonokromo Kota Madya Surabaya, Nama Ayah Pemohon Drs.Ec.Soepi’i Solichin.
  5. Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum Program Ilmu Pengetahuan Alam yang dikeluarkan dari Kepala Dinas P DAN K Propinsi JAWA TIMUR No.423.7/502/108.03/2002 Tanggal 8 APRIL 2002 Kepala Sekolah Menegah Umum KHADIJAH WONOKROMO SURABAYA, No. Induk 004921 Nama Ayah Pemohon Tertera Drs.Ec.Soepi’i Solichin  yang dikeluarkan di Surabaya  Tertanggal 17 Juni 2002.
  6. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang persamaan nama tersebut kepada Kantor Pencatatan Sipil Kota Surabaya sebagai dasar pembetulan akta kelahiran Pemohon INDAH MASFUFAH untuk dicatat dan didaftarkan sesuai dengan ketentuan perundang-undagan yang berlaku;
  7. Membebankan biaya Kepada Pemohon menurut ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak