Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
31/Pid.Pra/2023/PN Sby Drs. H. SUGIARTO, M.M. POLDA JATIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 31/Pid.Pra/2023/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 18 Okt. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Drs. H. SUGIARTO, M.M.
Termohon
NoNama
1POLDA JATIM
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  • Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  • Menyatakan tindakan Termohon menerbitkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka nomor S.Tap/149/IX/RES.1.2./2022/Ditreskrimum, tanggal 29 September 2022 a/n DRS. H. SUGIARTO, M.M. dan turunannya terkait dugaan Penggelapan dan Penipuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Polri Daerah Jawa Timur Direktorat Reserse Kriminal Umum adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan dinyatakan Batal Demi Hukum;
  • Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka nomor S.Tap/149/IX/RES.1.2./2022/Ditreskrimum, tanggal 29 September 2022 a/n DRS. H. SUGIARTO, M.M. dan turunannya oleh Termohon;
  • Menyatakan proses penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap perkara incasu yang dilaporkan secara hukum dinyatakan Nebis en Idem dan tidak dapat dilanjutkan dan dibuka Kembali.
  • Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya