Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
895/Pid.Sus/2024/PN Sby ANGGRAINI SH MUHAMMAD ISHLAH BIN ACHMAD LIWA'I Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 895/Pid.Sus/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 2346/M.5.10.3/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANGGRAINI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ISHLAH BIN ACHMAD LIWA'I[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM- 2168 /Enz.2/05/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :

Nama lengkap                :  MUHAMMAD ISLAH Bin ACHMAD LIWA’I

Tempat lahir                   :   Mojokerto

Umur / tanggal lahir       :   27 Tahun / 12 Pebruari 1997

Jenis kelamin                  :   Laki-laki

Kebangsaan                    :   Indonesia

Tempat tinggal               :   Jl. Pulo Tegalsari Gg 8 No. 20 RT 14 RW 07 Kel/Kec. Wonokromo Kota

                                           Surabaya  

A g a m a                        :   Islam                          

Pekerjaan                        :   Swasta / Sopir

Pendidikan                     :   SMA

 

  1. PENAHANAN  :

-    Penyidik                   :     Rutan sejak tanggal 17 Maret 2024 s/d 05 April 2024;

-    Perpanjangan PU     :     Rutan sejak tanggal 06 April 2024 s/d 15 Mei 2024

-    Penuntut Umum       :     Rutan sejak tanggal 14 Mei 2024 s/d 02 Juni 2024

 

  1. DAKWAAN  :

 

------ Bahwa terdakwa MUHAMMAD ISLAH Bin ACHMAD LIWA’I pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekitar pukul 05.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di kamar kos Jl. Bratang Gede Gg. I No. 52-A Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 sekira pukul 19.00 WIB terdakwa bertemu dengan IPIN (belum tertangkap) disekitar korem dan saat itu IPIN mengatakan jika dia punya pil Yurindo yang kemudian pada har Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekira pukul 02.30 WIB terdakwa menerima Pil Yurido dari IPIN dengan cara diranjau dibawah mobil kijang Jl. Bratang Gede I Surabaya sebanyak 13 (tiga belas) bungkus bekas rokok, setiap bungkus berisi 10(sepuluh) bungkus plastik dan setiap plastik berisi 10(sepuluh) butir pil Yurindo dan jumlah total setiap bungkus rokok berisi 100(seratus) butir sehingga saat itu terdakwa menerima Pil Yurindo sebanyak 1.300 (seribu tiga ratus) butir pil Yurindo.       
  • Bahwa hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 22.00 Wib, IPIN (belum tertangkap) mengambil kembali sebanyak 1(satu) bukus bekas rokok mild yang berisi 10 (sepuluh) bungkus plastic yang berisi 100 (seratus) butir dengan cara bertemu langsung di depan DTC Jl Raya Wonokromo Surabaya sedangkan sisanya masih dibawa oleh terdakwa dan dalam penguasaan terdakwa dengan tujuan untuk diedarkan menunggu perintah IPIN (belum terangkap) dan terdakwa dijanjikan oleh IPIN akan diberi upah sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) setiap mengantar 1 (satu) bungkus rokok yang berisi 100 (serratus) butir pil Yurindo.  
  • Bahwa kemudian terdakwa ditangkap oleh saksi MUCHAMMAD DANIEL MAHENDRA, SH dan saksi RIZA FAHLEVI selaku anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya dan pada saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa :  124 (seratus dua puluh empat) Plastik Klip yang didalamnya Pil Berwarna putih dengan logo Yurindo dan setiap plastik berisi 10(sepuluh) butir dengan jumlah 1.240 (seribu dua ratus empat puluh) butir didalam bungkus rokok yang terdakwa simpan didalam tas tangan warna hitam, 7 (tujuh) bendel Plastik Klip didalam lemari baju, l (satu) tas tangan warna hitam diatas lemari pakain, 1(satu) Handphone Oppo di dalam gengaman tangan terdakwa.
  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa yang tidak mempunyai izin keahlian sebagai tenaga apoteker, bukan sebagai tenaga kesehatan atau medis, tidak mempekerjakan tenaga apoteker lainnya dan tanpa mempunyai ijin edar dari Pemerintah RI, dengan sengaja telah menjual / mengedarkan sediaan farmasi berupa obat jenis Triheksifenidil HCI sebanyak 1.240 (seribu dua ratus empat puluh) butir ;
  • Bahwa terhadap barang bukti yang telah dilakukan penyitaan pada diri terdakwa tersebut tidak memenuhi standar, persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan atau mutu dan setelah dilakukan pemeriksaan berdasarkan laporan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. 02099/NOF/2024 tanggal 21 Maret 2024 dengan kesimpulan positif (+) mengandung Triheksifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;

                                                                                                                         

---------Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.--------------------------------------

 

Surabaya, 20 Mei 2024

                                  PENUNTUT UMUM

 

 

   

                                    ANGGRAINI, SH

            JAKSA MADYA NIP. 19690820 198903 2 001

Pihak Dipublikasikan Ya