Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
901/Pdt.P/2024/PN Sby ARIEF ADHI KUSUMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 901/Pdt.P/2024/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ARIEF ADHI KUSUMA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut.
  2. Menetapkan bahwa nama Pemohon yang tertulis pada :
  • Di dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor 1130/WNI/87 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan Kota Surabaya tertanggal 21 Juli 2009, Nama Pemohon tertulis dan terbaca ARIEF ADHI KUSUMA;
  • Di dalam Kutipan Akte Kelahiran No. 1006/WNI/1984 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 25 Mei 1985, Nama Pemohon tertulis dan terbaca ARIEF ADHI KUSUMA;
  • Di dalam Kartu Keluarga No. 3578260911160009 atas nama Kepala Keluarga ARIEF ADHI KUSUMA. yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 16 Januari 2024 Nama Pemohon tertulis dan terbaca ARIEF ADHI KUSUMA;
  • Di dalam Ijazah Universitas Kristen Petra No. 1391/S/TS/2007/Ak/HKW Nama Pemohon tertulis dan terbaca ARIEF ADHI KUSUMA;
  • Di dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 3770 Kelurahan Kalisari Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Surabaya, di dalam Pendaftaran 
  • Peralihan Hak, Pembebanan dan Pencatatan Lainnya nama Pemegang Hak tertulis dan terbaca LANG ARIEF ADHI KUSUMA;
  • Di dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 3771 Kelurahan Kalisari Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Surabaya, di dalam Pendaftaran Peralihan Hak, Pembebanan dan Pencatatan Lainnya nama Pemegang Hak tertulis dan terbaca LANG ARIEF ADHI KUSUMA;
  • Di dalam Kartu Tanda Penduduk NIK. 3578262703840001 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya, Nama Pemohon tertulis dan terbaca ARIEF ADHI KUSUMA;
  • ARIEF ADHI KUSUMA dan LANG ARIEF ADHI KUSUMA adalah merupakan 1 (satu) orang yang sama, yaitu Nama Pemohon itu sendiri.

  • Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak