Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1079/Pid.Sus/2024/PN Sby ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H. DAVID SETIAWAN BIN PRAWOTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1079/Pid.Sus/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2742/M.5.43/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DAVID SETIAWAN BIN PRAWOTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

-------- Bahwa ia Terdakwa DAVID SETIAWAN BIN PRAWOTO pada hari Kamis Tanggal 18 April 2024 sekira jam 14.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di pinggir Jalan Deltasari Sidoarjo, akan tetapi karena Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya dan sebagian besar tempat kediaman saksi lebih dekat ke Pengadilan Negeri Surabaya, sehingga berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya berwenang mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekitar jam 14.00 Wib, terdakwa DAVID SETIAWAN BIN PRAWOTO sepakat untuk menerima barang narkotika jenis sabu dengan berat 10 gram dari sdr.AZIZ ALIAS TEMPE (DPO) dengan cara sistem ranjau di daerah Deltasari Sidoarjo tepatnya diletakkan di pinggir jalan yang berada didalam bungkusan bertuliskan “Momogi”, kemudian atas permintaan dari sdr.AZIZ ALIAS TEMPE (DPO) terdakwa bergegas pergi meninggalkan tempat tersebut menuju ke rumah terdakwa di Jl.Wedoro Utara RT.001 RW.002 Kec.Wedoro Waru Sidoarjo untuk membagi barang narkotika jenis sabu tersebut menjadi beberapa bagian dengan menggunakan sekrop yang kemudian terbungkus kedalam klip plastik
  • Bahwa adapun terdakwa berperan sebagai perantara kurir untuk mengirimkan barang narkotika jenis sabu dengan cara meranjau kepada pelanggan dari sdr.AZIZ ALIAS TEMPE sebanyak 5 (lima) klip plastik dengan berat yang bervariasi antara 1/2 gram hingga 1 gram, yang mana agar mendapatkan sejumlah uang (upah) sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dalam setiap berhasil meranjaukan narkotika jenis sabu dan terdakwa telah menerima uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dari sdr.AZIZ ALIAS TEMPE dengan cara ditransfer ke rekening terdakwa untuk digunakan kebutuhan sehari hari terdakwa, selain itu terdakwa dapat mengkonsumsi narkotika jenis sabu sabu secara cuma cuma dengan mengajak saksi TITUS ARIANTO WIBOWO BIN SUWANDI (saksi dilakukan penuntutan berkas terpisah) di rumah Jl.Wedoro Utara RT.001 RW.002 Kec.Wedoro Waru Sidoarjo
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekira pukul 22.00 Wib bertempat di dalam rumah terdakwa di Jl.Wedoro Utara RT.001 RW.002 Kec.Wedoro Waru Sidoarjo terdakwa DAVID SETIAWAN BIN PRAWOTO yang sebelumnya saksi AGUS SUPARDI dan saksi HARI SANTOSO mendapatkan informasi dari masyarakat, langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa DAVID SETIAWAN BIN PRAWOTO yang sedang melakukan penyisihan narkotika jenis sabu kedalam plastik dan melanjutkan dengan melakukan penggeledahan, setelah melakukan penggeledahan didapatkan barang berupa 2 (dua) bungkusan dos rokok yang berisikan 8 (delapan) klip plastik kecil yang di dalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) serok, 1 (satu) bendel klip plastik, 1 (satu) timbangan elektrik ditemukan diatas lantai rumah terdakwa sedangkan uang tunai sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ditemukan didalam kantong celana bagian belakang sebelah kiri
  • Bahwa terhadap barang berupa 8 (delapan) klip plastik kecil yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu  dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik  Polri Cabang Surabaya pada hari Jumat Tanggal 03 Mei 2024 No. Lab : 03065/NNF/2024 atas nama terdakwa DAVID SETIAWAN BIN PRAWOTO yang ditandatangani oleh DEFA JAUMIL S.I.K, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, dan RENDY DWI MARTA CAHYA, ST selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti :
  • No. :10012/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih degan berat netto sekitar 5,205 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :10013/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,361 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :10014/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,348 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :10015/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,332 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :10016/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,333 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :10017/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,090 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :10018/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,118 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :10019/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,099 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;

Adapun berat total keseluruhan barang bukti tersebut di atas dengan berat netto 6,886 gram

Sisa pemeriksaan labfor yang dikembalikan dan menjadi barang bukti nomor :

  • No. : 10012/2024/NNF-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto 5,183 gram;
  • No. : 10013/2024/NNF-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto 0,338 gram;
  • No. : 10014/2024/NNF-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto 0,324 gram;
  • No. : 10015/2024/NNF-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto 0,319 gram;
  • No. : 10016/2024/NNF-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto 0,320 gram;
  • No. : 10017/2024/NNF-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto 0,070 gram;
  • No. : 10018/2024/NNF-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto 0,097 gram;
  • No. : 10019/2024/NNF-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto 0,080 gram;
  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.

---------- Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------

-------------------------------------------------------- A T A U ------------------------------------------------------------------

 

KEDUA

 

-------- Bahwa ia Terdakwa DAVID SETIAWAN BIN PRAWOTO pada hari Sabtu Tanggal 20 April 2024 sekira jam 22.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa di Jl.Wedoro Utara RT.001 RW.002 Kec.Wedoro Waru Sidoarjo, akan tetapi karena Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya dan sebagian besar tempat kediaman saksi lebih dekat ke Pengadilan Negeri Surabaya, sehingga berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya berwenang mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekira pukul 22.00 Wib bertempat di dalam rumah terdakwa di Jl.Wedoro Utara RT.001 RW.002 Kec.Wedoro Waru Sidoarjo, yang sebelumnya saksi AGUS SUPARDI dan saksi HARI SANTOSO mendapatkan informasi dari masyarakat, langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa DAVID SETIAWAN BIN PRAWOTO yang sedang melakukan penyisihan narkotika jenis sabu kedalam plastik dan melanjutkan dengan melakukan penggeledahan, setelah melakukan penggeledahan didapatkan barang berupa 2 (dua) bungkusan dos rokok yang berisikan 8 (delapan) klip plastik kecil yang di dalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) serok, 1 (satu) bendel klip plastik, 1 (satu) timbangan elektrik ditemukan diatas lantai rumah terdakwa sedangkan uang tunai sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ditemukan didalam kantong celana bagian belakang sebelah kiri
  • Bahwa terhadap barang berupa 8 (delapan) klip plastik kecil yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu  dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik  Polri Cabang Surabaya pada hari Jumat Tanggal 03 Mei 2024 No. Lab : 03065/NNF/2024 atas nama terdakwa DAVID SETIAWAN BIN PRAWOTO yang ditandatangani oleh DEFA JAUMIL S.I.K, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, dan RENDY DWI MARTA CAHYA, ST selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti :
  • No. :10012/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih degan berat netto sekitar 5,205 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :10013/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,361 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :10014/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,348 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :10015/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,332 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :10016/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,333 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :10017/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,090 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :10018/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,118 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :10019/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,099 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;

Adapun berat total keseluruhan barang bukti tersebut di atas dengan berat netto 6,886 gram

Sisa pemeriksaan labfor yang dikembalikan dan menjadi barang bukti nomor :

  • No. : 10012/2024/NNF-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto 5,183 gram;
  • No. : 10013/2024/NNF-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto 0,338 gram;
  • No. : 10014/2024/NNF-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto 0,324 gram;
  • No. : 10015/2024/NNF-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto 0,319 gram;
  • No. : 10016/2024/NNF-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto 0,320 gram;
  • No. : 10017/2024/NNF-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto 0,070 gram;
  • No. : 10018/2024/NNF-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto 0,097 gram;
  • No. : 10019/2024/NNF-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto 0,080 gram;
  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.

---------- Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------

 

Pihak Dipublikasikan Ya